
Batu (Trigger.id) – Maraknya kasus perdagangan satwa menjadi indikasi kuat masih banyaknya aktivitas perburuan liar di alam. Dari tahun ke tahun, kondisi ini terus terjadi. Sebagaimana yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Jawa Timur.
Awal April 2016, seekor rusa timor (Cervus timorensis) ditemukan mati di kawasan pemandian air panas Cangar, Batu, oleh wisatawan yang sedang berkunjung. Diduga, rusa ini ditembak dan digigit anjing pemburu. Padahal, di tahura ini hidup juga berbagai jenis satwa lain seperti lutung jawa dan berbagai jenis burung.
Perburuan satwa liar di Tahura R. Soerjo diakui oleh Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid, telah lama terjadi. Bahkan, setiap minggu ada satwa yang dipastikan mati.
Minimnya penjagaan dan petugas patroli, menjadikan para pemburu satwa leluasa keluar masuk tanpa ada kekhawatiran. “ Ada beberapa titik yang hutannya bagus dan satwanya banyak, tapi tidak ada petugas yang menjaga di sana,” tegas Rosek.
Penempatan petugas jaga atau polisi kehutanan harusnya berimbang dengan area hutan rakyat yang dijaga. Mereka juga harus ditempatkan di titik-titik rawan perbuuan dan bukannya di dekat loket pintu masuk.
PROFAUNA Indonesia menyatakan, pemerintah serius menyikapi hal ini, dengan menambah petugas penjagaan dan patroli, khususnya di titik-titik yang sering menjadi tempat perburuan satwa liar. “Bukan menambah polhut di tempat wisata, tapi di tempat yang tidak ada posnya dan sering dijadikan tempat berburu.”
Sementara itu, Tim gabungan dari Taman Hutan raya (Tahura) R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar dengan menggunakan anjing pemburu di kawasan konservasi Tahura. Seorang pemburu dan 5 ekor anjing kepergok hendak berburu satwa liar secara illegal.
Awalnya tim yang sedang patroli curiga dengan gonggongan anjing di dekat perbatasan kawasan Tahura R Soerjo dan hutan di blok Pringjowo yang dikelola Perhutani. Ketika tim menyusuri arah sumber suara, tim menjumpai pemuda R yang mengaku berasal dari Desa Giripurna, Kota Batu. R kedapatan membawa 5 ekor anjing pemburu. Ketika diintrogasi, R akhirnya mengaku hendak berburu satwa jenis musang.
Kepala Resort 02 Tahura R Soerjo, Choir, Rabu (10/9/2022) mengatakan, berburu atau menangkap satwa jenis apapun di kawasan Tahura R Soerjo itu tidak diperbolehkan, karena ini masuk kawasan pelestarian alam”
Ketika dilakukan pemeriksaan isi tas milik R, tidak ditemukan satwa hasil buruan, karena memang dia baru akan berangkat berburu. Setelah diberi pengarahan, pemburu tersebut diminta untuk keluar dari kawasan Tahura R Soerjo dan diminta untuk tidak lagi berburu satwa di kawasan hutan dan Tahura R Soerjo.
“Inilah pentingnya patroli hutan secara rutin digalakkan, karena akan mendeteksi sejak awal adanya pelanggaran dibidang kehutanan. Mencegah itu akan lebih baik, daripada menangani kasus yang sudah terlanjur terjadinya perburuan satwa. Aksi penggagalan itu dilakukan pada, Kamis ,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang ikut patroli tersebut. (ian)
Tinggalkan Balasan