
Jakarta (Trigger.id) – Di tengah derasnya arus digital yang tak terbendung, ruang maya kini menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak. Dari media sosial hingga gim online, akses begitu mudah terbuka—sering kali tanpa batas yang jelas. Dalam situasi ini, kehadiran regulasi seperti Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi harapan baru.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, melihat kebijakan ini sebagai langkah penting negara dalam melindungi anak di ruang digital. Namun, lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai “momen emas” bagi orang tua untuk mengambil peran lebih besar.
Menurutnya, pembatasan akses yang diatur dalam PP Tunas dapat menjadi semacam “rem” sementara, yang memberi waktu bagi keluarga untuk membekali anak dengan pemahaman digital yang sehat. Anak diharapkan tidak hanya sekadar mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batasan—kapan harus menggunakan, apa yang boleh diakses, dan kapan harus berhenti.
Namun realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan orang tua. Tidak sedikit yang masih gagap teknologi, sementara anak-anak justru tumbuh sebagai generasi digital yang lebih cepat beradaptasi. Ketimpangan ini membuat pengawasan menjadi lemah, bahkan rentan disiasati.
Anak yang cerdas, misalnya, bisa saja meminjam akun orang tua atau menggunakan identitas lain untuk tetap mengakses platform digital. Di sinilah, menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Romy ini, regulasi tidak bisa berdiri sendiri.
“Yang harus bergerak bukan hanya negara, tetapi juga orang tua dan lingkungan terdekat, termasuk guru,” menjadi pesan yang terus ia tekankan.
Ia mendorong adanya gerakan edukasi yang masif bagi keluarga, baik melalui pemerintah maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Orang tua perlu dibekali literasi digital, bukan hanya agar bisa mengawasi, tetapi juga mampu mendampingi anak secara bijak.
Pendampingan ini mencakup banyak hal: mengajarkan disiplin penggunaan gawai, membatasi waktu bermain media sosial atau gim, hingga menanamkan kesadaran untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi. Ancaman di dunia digital, seperti predator online, kerap bergerak perlahan dan sulit terdeteksi jika anak tidak dibekali pemahaman yang cukup.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa pendidikan hanya akan menjadi solusi sementara. Anak yang tidak dipersiapkan sejak dini berisiko tetap rentan setelah batasan usia dilepas. Mereka bisa mudah terpengaruh oleh lingkungan digital yang kompleks dan tidak selalu aman.
PP Tunas—yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 setelah diterbitkan oleh Prabowo Subianto—pada akhirnya bukan sekadar aturan, melainkan titik awal. Titik di mana negara mencoba hadir, namun tetap membutuhkan peran keluarga sebagai benteng utama.
Optimisme pun tetap ada. Dengan kombinasi antara regulasi yang kuat dan peningkatan literasi digital di tingkat keluarga, anak-anak diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara bijak—bukan sekadar pengguna, melainkan pengendali. (ian)



Tinggalkan Balasan