• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Merek Produk tak Sesuai Syariat Tapi Dapat Berlabel Halal?, Ini Jawaban MUI

9 Oktober 2024 by isa Tinggalkan Komentar

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: MUI

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi dengan tegas ketika ada merek produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam namun tetap berlabel halal. Dalam konteks ini, MUI memandang bahwa merek produk juga perlu diperhatikan, terutama jika memiliki unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam atau mengandung hal-hal yang merusak moral dan akhlak.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan klarifikasi terkait isu viral di masyarakat mengenai produk yang menggunakan nama atau istilah yang dilarang secara syariat.

Isu ini mencuat karena beberapa produk dianggap terasosiasi dengan sesuatu yang haram, najis, atau mengandung pengertian kekufuran dan kesesatan, yang berpotensi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan.

Kyai Ni’am menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, serta peran lembaga pemeriksa halal dalam memastikan sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya produk halal, baik dari segi substansi maupun aspek-aspek lainnya,” pungkasnya.

“Majelis Ulama Indonesia telah melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap masalah ini. Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 mengatur secara jelas penggunaan nama, bentuk, dan rasa yang terasosiasi dengan hal-hal haram atau dilarang secara syariat, yang tidak bisa disertifikasi halal,” jelasnya kepada MUI Digital di Aula Buya Hamka Gedung MUI sesuai rapat pimpinan, Selasa (8/10/24).

Dia menambahkan bahwa meskipun suatu produk secara substansi halal, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya, jika menggunakan nama atau istilah yang berkonotasi haram, produk tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.

“Misalnya, bir non-alkohol, meskipun secara substansi halal dan tidak mengandung unsur haram atau najis, penggunaan kata ‘bir’ tidak bisa disertifikasi halal karena terasosiasi dengan sesuatu yang haram,” lanjut Kiai Ni’am, begitu akrab disapa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat tidak mendekati atau terjerumus pada sesuatu yang haram atau berbau kekufuran.

Selain itu, MUI juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kehalalan produk, tidak hanya dari substansi tetapi juga dari aspek-aspek lain yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan konsumen.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan kasus viral produk dengan nama “Mie Setan” dan “Mie Cap Babi”. Meskipun secara substansi produk tersebut halal, penggunaan nama-nama tersebut dilarang dalam proses sertifikasi halal.

Namun, setelah berdiskusi dengan MUI, para pelaku usaha akhirnya mengganti nama produk mereka tanpa mengurangi omset penjualan, menunjukkan bahwa perubahan nama tidak merugikan bisnis.

Fatwa ini memberikan pengecualian untuk beberapa istilah yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat dan tidak terasosiasi dengan hal-hal haram, seperti “bir pletok” dan “roti buaya”.

Istilah-istilah ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan, sehingga tetap bisa disertifikasi halal.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam, Bidang Fatwa MUI, Label Halal, Merek Produk, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Cetak Rekor Baru

30 Desember 2025 By admin

Samudra Api di Balik Gurun: Pesona Ajaib Laut Merah Mesir

30 Desember 2025 By admin

Gol Lautaro Martinez Antar Inter Milan ke Puncak Klasemen Serie A

29 Desember 2025 By admin

Trump Sindir PBB, Klaim AS Kini Berperan sebagai Penentu Perdamaian Dunia

29 Desember 2025 By admin

Islah PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum Bersilaturahmi di Surabaya

29 Desember 2025 By admin

Barcelona Kuasai LaLiga Awards 2025

29 Desember 2025 By admin

12 Tips Cegah Kenaikan Berat Badan Saat Libur Panjang

28 Desember 2025 By admin

MUI Ajak Isi Malam Tahun Baru dengan Doa

28 Desember 2025 By admin

Villa Jinakkan Chelsea, Torehkan 11 Kemenangan Beruntun

28 Desember 2025 By admin

Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta

27 Desember 2025 By admin

BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan

27 Desember 2025 By admin

Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan

27 Desember 2025 By admin

Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 By admin

Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

26 Desember 2025 By admin

Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya

26 Desember 2025 By admin

Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal

26 Desember 2025 By admin

Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama

26 Desember 2025 By admin

“Code Blue” Bencana Sumatera

25 Desember 2025 By admin

Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

25 Desember 2025 By admin

China Harap AS Berlaku Adil dalam Transaksi TikTok

25 Desember 2025 By admin

Belgia Ajukan Intervensi di Kasus Gaza di ICJ

24 Desember 2025 By admin

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Libur Nataru, Wisata Kayutangan Malang Diserbu Pengunjung
  • Prabowo: Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatra
  • Dewan Gereja Dunia Dorong UE Jatuhkan Sanksi ke Israel
  • 13 Asosiasi Ajukan Tiga Solusi Selamatkan Haji Khusus 2026
  • Amorim Optimistis MU Segera Bangkit

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.