• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Merek Produk tak Sesuai Syariat Tapi Dapat Berlabel Halal?, Ini Jawaban MUI

9 Oktober 2024 by isa Tinggalkan Komentar

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: MUI

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi dengan tegas ketika ada merek produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam namun tetap berlabel halal. Dalam konteks ini, MUI memandang bahwa merek produk juga perlu diperhatikan, terutama jika memiliki unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam atau mengandung hal-hal yang merusak moral dan akhlak.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan klarifikasi terkait isu viral di masyarakat mengenai produk yang menggunakan nama atau istilah yang dilarang secara syariat.

Isu ini mencuat karena beberapa produk dianggap terasosiasi dengan sesuatu yang haram, najis, atau mengandung pengertian kekufuran dan kesesatan, yang berpotensi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan.

Kyai Ni’am menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, serta peran lembaga pemeriksa halal dalam memastikan sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya produk halal, baik dari segi substansi maupun aspek-aspek lainnya,” pungkasnya.

“Majelis Ulama Indonesia telah melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap masalah ini. Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 mengatur secara jelas penggunaan nama, bentuk, dan rasa yang terasosiasi dengan hal-hal haram atau dilarang secara syariat, yang tidak bisa disertifikasi halal,” jelasnya kepada MUI Digital di Aula Buya Hamka Gedung MUI sesuai rapat pimpinan, Selasa (8/10/24).

Dia menambahkan bahwa meskipun suatu produk secara substansi halal, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya, jika menggunakan nama atau istilah yang berkonotasi haram, produk tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.

“Misalnya, bir non-alkohol, meskipun secara substansi halal dan tidak mengandung unsur haram atau najis, penggunaan kata ‘bir’ tidak bisa disertifikasi halal karena terasosiasi dengan sesuatu yang haram,” lanjut Kiai Ni’am, begitu akrab disapa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat tidak mendekati atau terjerumus pada sesuatu yang haram atau berbau kekufuran.

Selain itu, MUI juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kehalalan produk, tidak hanya dari substansi tetapi juga dari aspek-aspek lain yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan konsumen.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan kasus viral produk dengan nama “Mie Setan” dan “Mie Cap Babi”. Meskipun secara substansi produk tersebut halal, penggunaan nama-nama tersebut dilarang dalam proses sertifikasi halal.

Namun, setelah berdiskusi dengan MUI, para pelaku usaha akhirnya mengganti nama produk mereka tanpa mengurangi omset penjualan, menunjukkan bahwa perubahan nama tidak merugikan bisnis.

Fatwa ini memberikan pengecualian untuk beberapa istilah yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat dan tidak terasosiasi dengan hal-hal haram, seperti “bir pletok” dan “roti buaya”.

Istilah-istilah ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan, sehingga tetap bisa disertifikasi halal.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam, Bidang Fatwa MUI, Label Halal, Merek Produk, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Liverpool Awali Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Bournemouth

16 Agustus 2025 By admin

Liga Inggris Terapkan 12 Aturan Baru Musim 2025/26

15 Agustus 2025 By admin

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

Ketua MPR: Sekolah Rakyat Wujud Pemerataan Pendidikan di Indonesia

15 Agustus 2025 By admin

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 By admin

Cek Kesehatan Gratis Siswa, Pintu Masuk Efisiensi Anggaran MBG

14 Agustus 2025 By admin

Menapaki Jejak Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu

14 Agustus 2025 By admin

Hari Kebaya Nasional 2025, Mantan Ibu Negara Raih Penghargaan Ikon Pelestari Kebaya

14 Agustus 2025 By admin

Kemenag Dukung Percepatan Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

14 Agustus 2025 By admin

Jalan Menuju Akrab dengan Allah

13 Agustus 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak ASN dan Warga Wujudkan Kampung Pancasila

13 Agustus 2025 By admin

Prabowo Tekankan Birokrasi yang Praktis, Terukur, dan Akuntabel

13 Agustus 2025 By admin

KPK Dalami Proses Pembuatan SK Menag Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

13 Agustus 2025 By admin

Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar Jangkau Daerah Terpencil

12 Agustus 2025 By admin

Benjamin Sesko Yakin Manchester United Segera Bangkit

12 Agustus 2025 By admin

Palestina Serukan Solidaritas Global untuk Lindungi Jurnalis Gaza

12 Agustus 2025 By admin

Chelsea Bungkam AC Milan 4-1 di Laga Pramusim Stamford Bridge

11 Agustus 2025 By admin

Pentingnya Menjaga Kehormatan Diri dalam Pandangan Islam

11 Agustus 2025 By admin

Minuman Penenang: Benarkah Efektif atau Sekadar Janji Manis?

11 Agustus 2025 By admin

Empat Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Israel di Dekat RS Al-Shifa

11 Agustus 2025 By admin

Netanyahu Pertahankan Rencana Kendalikan Gaza, Israel Dikecam di PBB

11 Agustus 2025 By admin

Kirana Children Choir Harumkan Indonesia, Raih Emas di A Voyage of Songs 2025 Thailand

10 Agustus 2025 By admin

Mensos Pastikan Pengadaan Laptop untuk Sekolah Rakyat Transparan dan Bebas Korupsi

10 Agustus 2025 By admin

Nasi Hangat vs Nasi Dingin: Mana Lebih Sehat?

10 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal
  • Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan
  • Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding
  • Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel
  • Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.