• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Merek Produk tak Sesuai Syariat Tapi Dapat Berlabel Halal?, Ini Jawaban MUI

9 Oktober 2024 by isa Tinggalkan Komentar

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Foto: MUI

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi dengan tegas ketika ada merek produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam namun tetap berlabel halal. Dalam konteks ini, MUI memandang bahwa merek produk juga perlu diperhatikan, terutama jika memiliki unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam atau mengandung hal-hal yang merusak moral dan akhlak.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan klarifikasi terkait isu viral di masyarakat mengenai produk yang menggunakan nama atau istilah yang dilarang secara syariat.

Isu ini mencuat karena beberapa produk dianggap terasosiasi dengan sesuatu yang haram, najis, atau mengandung pengertian kekufuran dan kesesatan, yang berpotensi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan.

Kyai Ni’am menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, serta peran lembaga pemeriksa halal dalam memastikan sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya produk halal, baik dari segi substansi maupun aspek-aspek lainnya,” pungkasnya.

“Majelis Ulama Indonesia telah melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap masalah ini. Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020 mengatur secara jelas penggunaan nama, bentuk, dan rasa yang terasosiasi dengan hal-hal haram atau dilarang secara syariat, yang tidak bisa disertifikasi halal,” jelasnya kepada MUI Digital di Aula Buya Hamka Gedung MUI sesuai rapat pimpinan, Selasa (8/10/24).

Dia menambahkan bahwa meskipun suatu produk secara substansi halal, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya, jika menggunakan nama atau istilah yang berkonotasi haram, produk tersebut tetap tidak dapat disertifikasi halal.

“Misalnya, bir non-alkohol, meskipun secara substansi halal dan tidak mengandung unsur haram atau najis, penggunaan kata ‘bir’ tidak bisa disertifikasi halal karena terasosiasi dengan sesuatu yang haram,” lanjut Kiai Ni’am, begitu akrab disapa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat tidak mendekati atau terjerumus pada sesuatu yang haram atau berbau kekufuran.

Selain itu, MUI juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kehalalan produk, tidak hanya dari substansi tetapi juga dari aspek-aspek lain yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan konsumen.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan kasus viral produk dengan nama “Mie Setan” dan “Mie Cap Babi”. Meskipun secara substansi produk tersebut halal, penggunaan nama-nama tersebut dilarang dalam proses sertifikasi halal.

Namun, setelah berdiskusi dengan MUI, para pelaku usaha akhirnya mengganti nama produk mereka tanpa mengurangi omset penjualan, menunjukkan bahwa perubahan nama tidak merugikan bisnis.

Fatwa ini memberikan pengecualian untuk beberapa istilah yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat dan tidak terasosiasi dengan hal-hal haram, seperti “bir pletok” dan “roti buaya”.

Istilah-istilah ini sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan, sehingga tetap bisa disertifikasi halal.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam, Bidang Fatwa MUI, Label Halal, Merek Produk, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua
  • Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri
  • Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional
  • De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
  • Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.