
Jakarta (Trigger.id) – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan, perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon bernama Handrey Mantiri.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasi atau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat berkampanye.
“[Putusan MK] terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya, itu pun harus diatur ya,” tegasnya usai menghadiri Haul K.H. Aqil Siroj ke-34, Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz Amma di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Jalan Tunggal Pegagan, Desa Blok, Kempek, Kec. Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (26/08/2023).
Menurut Wapres, MK telah membatasi kegiatan kampanye di sekolah dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
“Selain tidak membawa atribut tentu, harus menghadirkan calon Presiden misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan,” kata Wapres mengingatkan.
Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari keributan.
“Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul [dilaksanakan], tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” tegas Wapres.
Di sisi lain, Wapres berharap bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
“Sebaiknya memang [pelaksanaannya] itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat,” tutupnya. (set/ian)
Tinggalkan Balasan