
“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Oleh: Ustadz Salim A. Fillah

Pernikahan tidak sekedar bertemunya dua oarng manusia (laki-laki dan perempuan), namun pernikahan tersebut merupakan mata rantai dari sebuah proses kehidupan manusia. Begitu penting dan agungnya pernikahan, sampai-sampai Allah mengaturnya secara khusus dan aturan tersebut tergambar jelas dalam firmah Allah di surat Ar Arum ayat 21:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Ayat tersebut terbilang sangat istimewa, karena diawali dengan bagaimana Allah menunjukkan kebesarannya, menunjukkan kekuasaannya. Apa kebesaran dan kekuasaan tersebut?. Allah menjelaskan tentang bagaimana Dia menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki-laki untuk perempuan dan juga sebaliknya.
Kemudian dari pasangan tersebut Allah menjadikan mereka ketenteraman dan Allah memunculkan rasa cinta kasih dan rasa sayang yang bergelora. Allah mengakhiri ayat tersebut dengan penegasan, “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”.
Jadi di akhir ayat tersebut Allah menyertakan kalimat “bagi kaum yang berpikir”. Nah bagi mereka yang tidak berpikir akan sulit memaknai ayat tersebut. Mereka tidak mampu berpikir kenapa bisa timbul rasa kasih sayang diantara manusia yang hidup berpasang-pasangan lewat pernikahan.
Karena begitu pentingnya pernikahan dalam Islam, maka kita harus mempelajari betul kenapa dan untuk apa pernikahan tersebut dilakukan.
Pertama, karena pernikahan tersebut merupakan pelajaran akad pertama manusia diciptakan oleh Allah SWT. Karena itu Adam dan Hawa yang tinggal di dalam surga saat itu, keduanya belum mengenal akan jual beli, waris dan sebagainya. Allah SWT menganugerahkan suatu akad kepada Adam dan Hawa tentang pernikahan, sebagai suatu perjanjian agung antara manusia dengan Tuhannya.
Kedua, pernikahan tersebut menjadi salah satu wadah paling jelas yang dirumuskan oleh Imam Al Ghazali, tentang maksud-masuk diturunkannya lima syariat Allah secara pokok atau primer. Antara lain pernikahan itu untuk menjaga agama, menjaga kehidupan, menjaga keturunan atau kelangsungan kehidupan manusia, menjaga amal manusia dan pernikahan itu bisa menjaga harta benda.
Akad pernikahan kenapa bisa menjaga agama, karena agama tersebut sesuatu yang tidak boleh dibuat main-main. Orang yang mengaku beragama harus mengikuti semua aturan agamanya. Karenanya mereka yang keluar dari agama disebut murtad.
Seseorang yang menikah harus satu agama dan tidak boleh campur aduk. Yang berikutnya pernikahan itu menjaga nafs atau kehidupan. Nyawa manusia dalam Islam sangat tinggi nilainya, sehingga Islam melarang adanya pembunuhan. Bahkan dalam kita Taurat dijelaskan bahwa barang siapa membunuh satu nyawa sama dengan membunuh kehidupan seluruh umat manusia.
Dan yang ketiga pernikahan tersebut untuk menjaga keturunan. Dengan pernikahan secara sah, maka manusia berkembang biak baik secara kualitas maupun kuantitas. Dengan pernikahan maka garis keturunan manusia menjadi jelas. Ini berbeda dengan yang ada di negara-negara barat, yang menganggap pernikahan tersebut tidak penting, dan jika mereka menikah tidak ingin punya anak karena anak dianggap membebani kehidupan mereka.
Berikutnya pernikahan tersebut bisa menjaga akal sehat. Pernikahan bisa mencegah terjadinya pemikiran-pemikiran yang menyimpang, pernikahan bisa mencegah manusia untuk berbuat yang diluar kendali akal.
Lalu yang kelima, pernihakan tersebut bisa menjaga harta benda secara sah. Lewat pernikahan kita bisa mengumpulkan dan mewariskan harta benda kepada anak cucu kita secara sah. Islam melarang mencampur-adukkan harta benda yang hak dan yang bathil. Islam melarang merampas atau mencuri harta milik orang lain.
Panjangnya fungsi pernikahan tersebut dalam Islam, menjadikan Allah SWT secara khusus membingkainya dalam ikatan suci, perjanjian antara manusia dengan Tuhannya. Karena saat Ijab terucap,Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang dibuat oleh manusia di depan Allah, dengan disaksikan para malaikat dan manusia.
Tinggalkan Balasan