
Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se‑Indonesia VIII tahun 2024 bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jamaah untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dan dimuat dalam buku Konsensus Ulama Fatwa
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa saldo setoran haji—termasuk nilai manfaatnya—merupakan titipan yang sepenuhnya milik masing‑masing calon jamaah dan tidak boleh dipergunakan untuk pihak lain Sikap dan Respons BPKH atas Fatwa MUI
Komitmen Penuh Menjalankan Fatwa
Ketua BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung penuh fatwa MUI tersebut. BPKH berkomitmen akan melaksanakan fatwa secara bertahap sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku
Tahapan Implementasi
Proses pelaksanaan dimulai dengan pendataan setoran awal dan pencatatan nilai manfaat per jamaah. Tujuannya agar BPKH dapat menghitung alokasi manfaat secara akurat. Setelah pendataan lengkap, BPKH siap menjalankan fatwa tersebut sepenuhnya sesuai ketentuan syariah
Transisi ke BP Haji
Fadlul juga menyebut bahwa peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji sedang berlangsung. Implementasi penuh fatwa baru akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi sepenuhnya sesuai tugas utamanya
Sikap Legalitas BPKH
Sebelumnya, pernyataan Amri Yusuf (anggota BPKH Bidang Keuangan) menyebut bahwa skema pemanfaatan dana selama ini berdasarkan akad wakalah dan sesuai UU No. 34 Tahun 2014. Ia juga menegaskan bahwa implementasi fatwa akan dibahas dengan pemerintah dan DPR guna menyusun skema BPIH 2025 dan seterusnya, dengan prinsip transparansi tanpa membebani jamaah depth secara tiba-tiba. (bin)
Tinggalkan Balasan