• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Haramkan Pemanfaatan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Jamaah Lain

30 Juli 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se‑Indonesia VIII tahun 2024 bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jamaah untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dan dimuat dalam buku Konsensus Ulama Fatwa

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa saldo setoran haji—termasuk nilai manfaatnya—merupakan titipan yang sepenuhnya milik masing‑masing calon jamaah dan tidak boleh dipergunakan untuk pihak lain Sikap dan Respons BPKH atas Fatwa MUI

Komitmen Penuh Menjalankan Fatwa

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung penuh fatwa MUI tersebut. BPKH berkomitmen akan melaksanakan fatwa secara bertahap sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku

Tahapan Implementasi

Proses pelaksanaan dimulai dengan pendataan setoran awal dan pencatatan nilai manfaat per jamaah. Tujuannya agar BPKH dapat menghitung alokasi manfaat secara akurat. Setelah pendataan lengkap, BPKH siap menjalankan fatwa tersebut sepenuhnya sesuai ketentuan syariah

Transisi ke BP Haji

Fadlul juga menyebut bahwa peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji sedang berlangsung. Implementasi penuh fatwa baru akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi sepenuhnya sesuai tugas utamanya

Sikap Legalitas BPKH

Sebelumnya, pernyataan Amri Yusuf (anggota BPKH Bidang Keuangan) menyebut bahwa skema pemanfaatan dana selama ini berdasarkan akad wakalah dan sesuai UU No. 34 Tahun 2014. Ia juga menegaskan bahwa implementasi fatwa akan dibahas dengan pemerintah dan DPR guna menyusun skema BPIH 2025 dan seterusnya, dengan prinsip transparansi tanpa membebani jamaah depth secara tiba-tiba. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dana Haji, Haramkan, Jamaah Lain, Manfaat Investasi, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Israel Mulai Lakukan Bantuan Udara ke Gaza di Tengah Krisis Kelaparan

27 Juli 2025 By admin

Menteri Ekraf: Musik Daerah Jadi Penggerak Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

27 Juli 2025 By admin

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Anda Makan Selai Kacang Setiap Hari?

27 Juli 2025 By admin

Daftar Wajib Minggu Ini: Debut “Fantastic Four”, Album Baru Justin Bieber, dan Kembalinya “Light & Magic”

26 Juli 2025 By isa

Lolos ke Final ASEAN U-23, Erick Thohir Sampaikan Tiga Harapan untuk Timnas Indonesia

26 Juli 2025 By admin

Yoga, Jalan Kaki, dan Tai Chi Bentuk Latihan Terbaik untuk Tidur Lebih Nyenyak

26 Juli 2025 By admin

Petinggi Perempuan Mundur Usai Terekam Kamera di Konser Coldplay

25 Juli 2025 By admin

Barcelona Rekrut Marcus Rashford, Hentikan Perburuan Luis Diaz

25 Juli 2025 By admin

Kebaya: Simbol Egaliter Tanpa Sekat Sosial yang Menyatukan Semua Kalangan

25 Juli 2025 By admin

Jangan Menua Tanpa Makna Karena Usia Bukan Sekadar Angka

25 Juli 2025 By admin

Allegri Soroti Kurangnya Penguasaan Bola AC Milan Usai Kalah dari Arsenal

24 Juli 2025 By admin

Barcelona Resmi Datangkan Marcus Rashford dari Manchester United

24 Juli 2025 By admin

Bappenas Aktif Dukung Proses Revalidasi UNESCO untuk Geopark Toba

24 Juli 2025 By admin

Ini Dia Bahan Skincare yang Terbukti Efektif, Rekomendasi Langsung dari Para Dermatolog

23 Juli 2025 By admin

Geopark Kaldera Toba Raih Apresiasi dari Asesor UNESCO

23 Juli 2025 By admin

BP Haji: Arab Saudi Minta Indonesia Sesuaikan Kebijakan Haji 2026

23 Juli 2025 By admin

Kemenbud Bangkitkan Kembali Lagu Nasional Lewat Aransemen Baru

23 Juli 2025 By admin

Empat Golongan Anak di Hadapan Orang Tua Menurut Al-Qur’an

22 Juli 2025 By admin

Inggris dan 27 Negara Kecam Israel atas Pembunuhan Tak Manusiawi Warga Gaza

22 Juli 2025 By admin

9 Cara Sederhana untuk Menurunkan Risiko Kanker Usus Besar

22 Juli 2025 By admin

Indonesia Juara Grup A, Melaju ke Semifinal ASEAN U-23 2025

22 Juli 2025 By admin

Iran Konfirmasi Putaran Baru Perundingan Nuklir Digelar di Istanbul pada 25 Juli

21 Juli 2025 By admin

Studi: Persentase Lemak Tubuh Lebih Akurat dari BMI dalam Memprediksi Risiko Kematian

21 Juli 2025 By isa

Prabowo: Serakahnomics Ancam Rakyat dan Konstitusi

21 Juli 2025 By admin

BNN Ingatkan Potensi Kandungan Narkotika dalam Rokok Elektrik

21 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Vanenburg Tetap Latih Timnas U-23 di Kualifikasi Piala Asia Meski Gagal di Final ASEAN
  • Vaksinasi Terapeutik, Harapan Baru Pengidap Hepatitis B Kronik
  • Korban Tewas di Jalur Gaza Tembus 60 Ribu Jiwa, Gencatan Senjata Masih Mandek
  • MUI Haramkan Pemanfaatan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Jamaah Lain
  • Mengapa Naik Mobil Listrik Bisa Membuatmu Mabuk Perjalanan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.