• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Tanggapi Video Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya

26 September 2024 by kai Tinggalkan Komentar

Ilustrasi pemingsanan sapi dengan menggunakan alat captive bolt stunner. Foto: halal-slaughter-watch.org

Jakarta (Trigger.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh tanggapi beredarnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan. Asrorun Niam menyayangkan, penjelasan Dirut RPH yang justru menegur orang yang memvideokan aktivitas tersebut.

Kiai Niam mengatakan penjelasan Dirut RPH Pegirian belum menjawab inti masalah yang muncul terkait beredarnya video tersebut. Peredaran Video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebh jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi. “Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar,” kata dia kepada MUIDigital, Rabu (25/9/2024).

Dia mengingatkan perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara lebih utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.

Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, Kiai Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan yaitu proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yang non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran.

Kiai Niam menambahkan, dalam video yang sama tidak tampak jenis alat pemingsanannya, apakah penetratif atau non-penetratif.

Jika penetratif, kata dia, sangat potensial menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Jika sapi tidak disembelih tetap akan mati. Jika itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.

Sedangkan jika non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan. Ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih. “Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator,” ujar dia.

Sementara, kata Kyai Niam, ketentuan yang dibolehkan, sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.

Kesimpulan selanjutnya dalam gambar, kata Kiai Niam, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.

Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tdak disembelih. “Tapi perlu juga dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya,” ujar dia.

Kiai Niam menggarisbawahi alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan, seperti Selandia Baru. Sebagai alternatif digantikan dengan yang model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electrik, relatif lebih aman dari sisi syari, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.

Karenanya, kata Kiai Niam, harus ada informasi utuh, tidak sepenggal, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.

Secara internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan syari. MUI secara khusus akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.

Lebih lanjut dia menjelaskan ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

  • Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
  • Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
  • Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
  • Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
  • Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

(kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam, Bidang Fatwa MUI, captive bolt stunner, Dirut RPH, RPH Pegirian, Video Viral

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Pemkot Surabaya Kembangkan SITALAS untuk Perkuat Kebijakan Responsif Anak

14 Oktober 2025 By admin

Kemkomdigi Tegur X karena Tak Bayar Denda Pornografi

14 Oktober 2025 By admin

PSSI Tunggu Erick Thohir Bahas Nasib Kluivert Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025 By admin

Trump Tegaskan Tidak Akan Biarkan Israel Langgar Gencatan Senjata di Gaza

12 Oktober 2025 By admin

Dikalahkan Irak 0-1, Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026

12 Oktober 2025 By admin

Aktivis Serukan Larangan Israel di Dunia Sepak Bola Meski Gencatan Senjata Diberlakukan di Gaza

12 Oktober 2025 By admin

Jelang Laga Hidup Mati, Timnas Indonesia Siap Hadapi Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 By admin

Jay Idzes Tegaskan Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Belum Usai

11 Oktober 2025 By admin

Kimmich Antar Jerman Bungkam Luksemburg 4-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 By admin

Jack Osbourne Menangis Mengenang Dampak Operasi Tulang Belakang Sang Ayah

11 Oktober 2025 By admin

Studi: Asupan Omega-3 Dapat Melindungi Perempuan dari Risiko Alzheimer

11 Oktober 2025 By admin

Energi Tuan di Negeri Sendiri: Jalan Menuju Swasembada dari Hulu ke Hilir

10 Oktober 2025 By admin

Aktor Peraih Oscar Javier Bardem Sebut Tentara Israel Berlaku Seperti Nazi

10 Oktober 2025 By admin

Pakar PBB Desak Israel Dihukum atas Pelanggaran Hukum Internasional

10 Oktober 2025 By admin

Infantino Serukan Keterbukaan Global dalam Penentuan Jadwal Piala Dunia

10 Oktober 2025 By admin

Jazz dan Blues: Dua Saudara dalam Dunia Musik

10 Oktober 2025 By admin

Axl Rose Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser Guns N’ Roses di Bogota

9 Oktober 2025 By admin

Trump Umumkan Israel dan Hamas Setujui Tahap Pertama Rencana Gencatan Senjata di Gaza

9 Oktober 2025 By admin

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Arab Saudi Taklukkan Indonesia 3-2

9 Oktober 2025 By admin

KPK Temukan Fakta Baru: Biro Travel Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Haji Khusus

8 Oktober 2025 By admin

Timnas Indonesia Asah Eksekusi Bola Mati Jelang Hadapi Arab Saudi

8 Oktober 2025 By admin

Pertamina Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Isu Negatif Soal Etanol pada BBM

8 Oktober 2025 By admin

Kluivert: Timnas Indonesia Siap Tarung Habis-habisan Demi Tiket Piala Dunia 2026

7 Oktober 2025 By admin

Kementerian PUPR Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo

7 Oktober 2025 By admin

Arsenal Geser Liverpool dari Puncak Klasemen Liga Inggris

6 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG
  • Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia
  • Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia
  • Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025
  • Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.