
Ramallah/Istanbul (Trigger.id) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin mengeluarkan dekret pembentukan komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah transisi dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh.
Menurut kantor berita Palestina Wafa, komite tersebut akan menjadi rujukan hukum dalam merumuskan konstitusi sementara yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi HAM, serta perjanjian terkait.
Abbas menunjuk 17 anggota yang dipimpin penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem, terdiri dari pakar politik, hukum, dan sosial. Dekret itu juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil serta representasi gender. Subkomite teknis akan dibentuk untuk membahas bidang khusus, sementara sebuah platform daring disiapkan guna menampung masukan publik.
“Konstitusi sementara ini akan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak serta kebebasan publik, dan peralihan kekuasaan secara damai,” tulis Wafa.
Langkah ini dilakukan menjelang pemilihan umum Palestina serta konferensi perdamaian internasional pada September, yang bersamaan dengan sidang Majelis Umum PBB. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, telah menyatakan kesiapan untuk mengakui negara Palestina dalam forum tersebut.
Prancis bersama 14 negara Barat lainnya juga menyerukan pengakuan Palestina sekaligus mendesak gencatan senjata di Jalur Gaza, yang masih menjadi sasaran serangan Israel sejak 2023.
Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Basic Law (Hukum Dasar) yang mengatur sistem demokratis multipartai. Pasal 115 menyebutkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru resmi disahkan. (ian)
Tinggalkan Balasan