
Jakarta (Trigger.id) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan sekadar persoalan pelanggaran etika. Ia membuka realitas yang lebih dalam—tentang luka psikologis korban, ketimpangan perlindungan, dan tantangan besar dalam mencari keadilan.
Sebanyak 27 orang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen diduga menjadi korban pelecehan verbal yang terjadi dalam sebuah grup percakapan. Sementara itu, sekitar 16 mahasiswa disebut sebagai pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah isi percakapan grup tersebut tersebar luas di media sosial, memperlihatkan bentuk objektifikasi dan komentar tidak pantas terhadap perempuan di lingkungan akademik.
Di balik angka-angka itu, ada tekanan mental yang nyata. Para korban tidak hanya merasa dilecehkan, tetapi juga kehilangan rasa aman dan harga diri. Sorotan publik yang begitu besar justru memperparah beban psikologis yang mereka tanggung.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa langkah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum bukan perkara sederhana. Keputusan untuk melapor sepenuhnya berada di tangan korban, yang saat ini masih dalam kondisi rentan.
Ia menjelaskan bahwa sistem penanganan kasus kekerasan seksual masih menyisakan persoalan serius. Proses hukum kerap menuntut korban untuk berulang kali mengingat kembali pengalaman traumatis mereka dalam pemeriksaan, belum lagi risiko terekspos ke publik. Dalam beberapa kasus, pendekatan aparat penegak hukum dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.
“Ini bukan hanya soal keberanian melapor, tapi juga soal apakah sistem mampu melindungi mereka,” menjadi kegelisahan yang tersirat dari pernyataan tersebut.
Di sisi lain, pihak fakultas disebut tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika itu terjadi, perwakilan korban menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi demi mengupayakan keadilan.
Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul: sejauh mana ruang aman benar-benar hadir di lingkungan pendidikan?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan tidak selalu terjadi secara fisik. Dalam era digital, kata-kata di ruang virtual pun bisa melukai dengan cara yang sama dalamnya. Grup percakapan yang seharusnya menjadi ruang diskusi berubah menjadi tempat yang merendahkan martabat manusia.
Lebih dari sekadar penanganan kasus, peristiwa ini menuntut refleksi bersama—tentang budaya, empati, dan tanggung jawab kolektif. Kampus sebagai ruang intelektual seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai penghormatan dan kesetaraan, bukan justru melanggengkan perilaku yang merendahkan.
Kini, harapan para korban tidak hanya tertuju pada keadilan, tetapi juga pada perubahan. Perubahan sistem, perubahan budaya, dan yang terpenting, perubahan cara pandang—bahwa setiap individu berhak atas rasa aman, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. (ian)
Sumber: Berbagai dan diolah dengan bantua AI



Tinggalkan Balasan