
Jakarta (Trigger.id) – Saat ini di media sosial (medsos) bermunculan para crazy rich atau Sultan (sebutan untuk orang kaya atau anak orang kaya) yang memamerkan harta kekayaannya.
Motifnya bermacam-macam. Ada yang ingin memberikan contoh bagaimana cara memanfaatkan rejekinya untuk berbagi, tetapi ada juga yang sengaja photo selfie berlatar belakang mobil mewah atau rumah bak istana para raja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan warganet yang memamerkan kekayaan di media sosial, berpotensi didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, ‘account saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer ‘saya punya beberapa miliar’, salah satu petugas pajak kami bilang ‘ya nanti kita datangilah’,” tutur Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Kamis (10/03) lalu.
Saat ini, kalangan super tajir atau ‘crazy rich’ menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
“Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengamati, banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah. Fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
Kata Sri Mulyani, di medsos ada anak usia dua tahun, diberi hadiah pesawat sungguhan oleh orang tuanya. “Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan,” tegas Sri Mulyani Indrawati. (ian)
Tinggalkan Balasan