
Jakarta (Trigger.id) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang memberikan perpanjangan waktu selama 75 hari sebelum pemblokiran aplikasi TikTok diberlakukan di AS.
Melalui unggahannya di platform media sosial Truth Social, Trump menyampaikan bahwa perintah ini bertujuan memberi waktu tambahan bagi proses penyelesaian kesepakatan akuisisi TikTok oleh perusahaan AS. Ia mengklaim pemerintahannya telah bekerja keras untuk menyelamatkan platform video pendek tersebut.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan. Namun karena kesepakatan ini masih membutuhkan sejumlah persetujuan, saya menandatangani perintah eksekutif agar TikTok bisa tetap beroperasi selama 75 hari ke depan,” ujar Trump, dikutip Sabtu.
Langkah ini menandai kali kedua tenggat waktu pelarangan TikTok diperpanjang. Sebelumnya, ByteDance sebagai perusahaan induk TikTok diberi batas waktu hingga 19 Januari untuk menjual operasional TikTok di AS, sesuai aturan yang diteken oleh Presiden Joe Biden tahun lalu.
Menariknya, pada hari pertama menjabat, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberikan tambahan waktu bagi ByteDance. Sebelumnya, TikTok sempat tidak tersedia di App Store Apple dan Google Play Store, namun kemudian dikembalikan setelah kebijakan tersebut ditinjau ulang.
Trump diketahui telah mempelajari proposal dari konsorsium investor asal AS, yang mencakup nama-nama besar seperti Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz. Proposal dari kelompok ini disebut sebagai kandidat utama dalam rencana akuisisi TikTok.
Selain itu, beberapa pihak lain juga menunjukkan minat untuk mengambil alih TikTok, termasuk Amazon, Perplexity, Project Liberty milik miliarder Frank McCourt, Walmart, AppLovin, dan lainnya.
Meski begitu, kesepakatan apa pun tetap memerlukan persetujuan dari pemerintah Tiongkok. Hingga saat ini, ByteDance belum mengindikasikan keinginan untuk menjual atau mengurangi porsi kepemilikannya atas TikTok, sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang pelarangan tersebut. (bin)
Tinggalkan Balasan