• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pemerintah: Pegawai Bisa Bebas Pajak Penghasilan Jika Bekerja di IKN

2 Desember 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah terus mendorong masyarakat berpindah dan tinggal di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kementerian Keuangan menyampaikan, para pekerja yang nantinya bekerja di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) dari gaji yang diterima. Insentif tersebut akan diberlakukan hingga tahun 2035 mendatang.

Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan pembebasan PPh 21 karyawan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 pasal 53. Disebutkan, PPh 21 karyawan ditanggung oleh pemerintah. 

“(Karyawan) yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” kata Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Sementara itu, lalu yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Pasal 26 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi, yang pertama, kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan.

Yang kedua, kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara, dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.

Dengan dibebaskannya PPh, para pekerja di IKN nantinya bisa menerima gaji penuh tanpa potongan pajak hingga 2035. Selanjutnya, pasca-2035, pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut. (ian/zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bebas Pajak Penghasilan, IKN, PP Nomor 12/2023, PPh 21

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor

8 April 2026 By admin

Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan

8 April 2026 By admin

Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

8 April 2026 By admin

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Tepuk Tangan Penonton ke Lagu Legendaris, Kisah di Balik “We Will Rock You”
  • Menjaga Anak di Dunia Maya: Antara Regulasi dan Peran Orang Tua
  • Bimbang Pilih Jurusan? Menimbang Masa Depan dari Prodi Digital
  • Surabaya Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri
  • Kemenkes Imbau Jamaah Haji dengan Komorbid Persiapkan Diri Sejak Dini

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.