• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) — Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Langkah ini dipilih agar pengaturan lebih cepat dan fokus dibandingkan merevisi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden memutuskan pengaturan tersebut dilakukan melalui PP karena prosesnya dinilai lebih efisien. Menurutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka ruang bagi jabatan tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, PP dipandang sebagai dasar hukum yang sah dan konstitusional.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Yusril menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan larangan pengisian jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Pertanyaannya adalah, jabatan apa saja yang masih memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian. Inilah yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” ujarnya.

PP tersebut nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN. Aturan ini sekaligus akan menggantikan dan menata ulang ketentuan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden juga telah menyetujui agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.


Share This :

Ditempatkan di bawah: Uncategorized

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Di Balik Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut

27 Maret 2026 By admin

Pulihkan Energi Usai Mudik: Cara Efektif Kembali Bugar dan Siap Beraktivitas

27 Maret 2026 By admin

Pakistan Jadi Penghubung Dialog AS–Iran, Upaya Redakan Konflik Timur Tengah Menguat

27 Maret 2026 By admin

Rambut Menipis: Sinyal Alami Tubuh yang Tak Boleh Diabaikan

26 Maret 2026 By admin

Ronaldo Jr Dekati Real Madrid, Jejak Sang Ayah Kembali Terbuka

26 Maret 2026 By admin

Penutupan Operasi Ketupat 2026 dan Cerita Unik di Jalanan

26 Maret 2026 By admin

Deschamps Buka Peluang Mbappe Starter Kontra Brasil

26 Maret 2026 By admin

Jatim Terapkan WFH ASN Tiap Rabu

26 Maret 2026 By admin

WFH/WFA Pasca Lebaran: Efisiensi Energi atau Tantangan Layanan Publik?

26 Maret 2026 By wah

Iran Tegaskan Tak Akan Berunding Selama AS Tak Ubah Sikap

26 Maret 2026 By admin

Usai Lebaran, Ini Strategi Jitu Pulihkan Keuangan Keluarga

25 Maret 2026 By zam

Diskon Tiket Parsial KA Eksekutif Malang-Yogyakarta Berlaku 22-30 Maret 2026

25 Maret 2026 By zam

Dunia Terpukau: Taman Nasional Komodo Masuk 2 Besar Destinasi Terindah di Dunia

25 Maret 2026 By admin

Arab Saudi Jamin Keamanan Haji di Tengah Ketegangan Kawasan

25 Maret 2026 By admin

Hipertensi Kini Mengintai Perempuan Muda

25 Maret 2026 By admin

Arus Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan di One Way dan Contraflow

25 Maret 2026 By zam

Akar Pinang, Penjaga Sunyi dari Ancaman Longsor

25 Maret 2026 By admin

Salah Putuskan Hengkang dari Liverpool Musim Ini

25 Maret 2026 By admin

Survei Reuters: Kepuasan Publik ke Trump Merosot

25 Maret 2026 By admin

Mbappe Fit, Siap Maksimalkan Performa Bersama Madrid Demi Piala Dunia

25 Maret 2026 By admin

Herdman Targetkan Dukungan Penuh di Laga Perdana

25 Maret 2026 By admin

Wisatawan Padati Candi Prambanan di H+2 Lebaran

25 Maret 2026 By admin

185.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual Selama Periode Lebaran 2026

24 Maret 2026 By zam

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Ingatkan Pengemudi Bawa Saldo Tol Cukup

24 Maret 2026 By zam

Rela Antre Selfie Demi Kenangan di Malioboro

24 Maret 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat
  • Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran
  • Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik
  • Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.