
Bandung (Trigger.id) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya pendidikan dasar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru akan diterapkan pada tahun ajaran 2026.
“Kalaupun akan dilaksanakan, tampaknya cukup berat jika diberlakukan tahun ini karena anggaran sudah berjalan lebih dari setengah tahun,” ujar Atip saat ditemui di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6).
Menurut Atip, kebijakan pendidikan gratis tidak sekadar menyangkut penghapusan pungutan, tetapi juga memerlukan kajian menyeluruh mengenai pengalokasian anggaran, terutama karena berkaitan erat dengan prioritas kebijakan pemerintah.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan realokasi anggaran. Semuanya bergantung pada kesiapan anggaran,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan ini. Pemerintah masih perlu menghitung kebutuhan anggaran sebelum kebijakan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, berkewajiban untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
MK menyebut frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Kebijakan ini dinilai merugikan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, khususnya mereka yang tidak memiliki pilihan lain akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan semua anak memperoleh pendidikan dasar, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi maupun keterbatasan fasilitas pendidikan negeri. (bin)
Tinggalkan Balasan