• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pernikahan Dini, Potret Buram Generasi Anak Negeri di Jawa Timur

31 Januari 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Ist.

Oleh: Isa Anshori (Pemred Trigger.id)

Pernikahan dini atau Perkawinan anak yang ada di Jawa Timur merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan urgent untuk segera dipecahkan. Jumlah angka perkawinan anak di Jawa Timur menempati urutan ke tiga secara nasional.

Selain itu, dengan tingginya angka perkawinan anak juga menyebabkan tingginya angka stunting dan kemiskinan. Sebanyak 53% perkawinan anak dibawah 18 tahun, menderita mental disorder depresi. Perkawinan anak juga meningkatkan risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga perceraian, karena mereka belum memiliki kematangan psikologis, disamping juga banyak masalah kesehatan yang akan terjadi baik untuk ibu dan juga anak.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga melaporkan data dispensasi kawin tahun 2022. Hasilnya, tercatat ribuan kasus pengajuan dispensasi kawin oleh masyarakat di beberapa kabupaten di Jawa Timur.

Seperti dikutip Dw Indonesia, Pengadilan Agama Kraksaan, Probolinggo, misalnya, melaporkan terdapat setidaknya lebih dari 100 permohonan dispensasi kawin setiap bulannya. Tren ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka perkawinan anak dan dampak ikutan lainnya.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani, mengatakan dispensasi kawin umumnya diajukan oleh calon pengantin yang usianya masih tergolong anak-anak karena berbagai faktor penyebab.

“Ikut-ikutan teman, ingin dipenuhi kebutuhannya, ekonomi keluarga yang miskin, terbukanya akses informasi teknologi di media sosial, budaya yang kental di beberapa daerah dan perubahan pola pikir anak remaja,” kata Rini.

Dispensasi perkawinan anak karena terlanjur hamil

Dari total jumlah yang mengajukan dispensasi kawin tersebut, sekitar 80% terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara sisanya karena pacaran atau kekerasan lainnya.

Pemerintah mengubah peraturan soal perkawinan yang tercantum di UU no.1/1974 menjadi UU no. 16 /2019 yang tadinya usia menikah minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengakui, Jawa Timur merupakan provinsi paling tinggi angka pernikahan anak, disusul Jawa Tengah.

Selama 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.455 kasus, atau tertinggi di Jawa Timur. Sementara Jember menempati peringkat kedua dengan 1.395 kasus dan Kraksaan, Probolinggo, di peringkat ketiga dengan 1.152 kasus.

Usia mereka masih tergolong remaja, dari SMP – SMA sekitar 13 sampai 16 tahun.

Risiko pernikahan dini

Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini. Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.

Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

Mengutip Alodokter, melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Di kelompok masyarakat tertentu, pernikahan dini dapat terjadi dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah. Ada pula orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.

Hal ini berdasarkan anggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.

Tidak sedikit pula orang tua yang beranggapan bahwa anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan. Pernikahan dini lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, sebaliknya pernikahan dini justru bisa menimbulkan masalah dan problem sosial berkepanjangan.

 

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, Tips Ditag dengan:Pernikahan Dini, Potret Buram, Problem Sosial

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.