• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pernikahan Dini, Potret Buram Generasi Anak Negeri di Jawa Timur

31 Januari 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Ist.

Oleh: Isa Anshori (Pemred Trigger.id)

Pernikahan dini atau Perkawinan anak yang ada di Jawa Timur merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan urgent untuk segera dipecahkan. Jumlah angka perkawinan anak di Jawa Timur menempati urutan ke tiga secara nasional.

Selain itu, dengan tingginya angka perkawinan anak juga menyebabkan tingginya angka stunting dan kemiskinan. Sebanyak 53% perkawinan anak dibawah 18 tahun, menderita mental disorder depresi. Perkawinan anak juga meningkatkan risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga perceraian, karena mereka belum memiliki kematangan psikologis, disamping juga banyak masalah kesehatan yang akan terjadi baik untuk ibu dan juga anak.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga melaporkan data dispensasi kawin tahun 2022. Hasilnya, tercatat ribuan kasus pengajuan dispensasi kawin oleh masyarakat di beberapa kabupaten di Jawa Timur.

Seperti dikutip Dw Indonesia, Pengadilan Agama Kraksaan, Probolinggo, misalnya, melaporkan terdapat setidaknya lebih dari 100 permohonan dispensasi kawin setiap bulannya. Tren ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka perkawinan anak dan dampak ikutan lainnya.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani, mengatakan dispensasi kawin umumnya diajukan oleh calon pengantin yang usianya masih tergolong anak-anak karena berbagai faktor penyebab.

“Ikut-ikutan teman, ingin dipenuhi kebutuhannya, ekonomi keluarga yang miskin, terbukanya akses informasi teknologi di media sosial, budaya yang kental di beberapa daerah dan perubahan pola pikir anak remaja,” kata Rini.

Dispensasi perkawinan anak karena terlanjur hamil

Dari total jumlah yang mengajukan dispensasi kawin tersebut, sekitar 80% terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Sementara sisanya karena pacaran atau kekerasan lainnya.

Pemerintah mengubah peraturan soal perkawinan yang tercantum di UU no.1/1974 menjadi UU no. 16 /2019 yang tadinya usia menikah minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani mengakui, Jawa Timur merupakan provinsi paling tinggi angka pernikahan anak, disusul Jawa Tengah.

Selama 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 1.455 kasus, atau tertinggi di Jawa Timur. Sementara Jember menempati peringkat kedua dengan 1.395 kasus dan Kraksaan, Probolinggo, di peringkat ketiga dengan 1.152 kasus.

Usia mereka masih tergolong remaja, dari SMP – SMA sekitar 13 sampai 16 tahun.

Risiko pernikahan dini

Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini. Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.

Beberapa risiko juga mengancam anak-anak yang nantinya lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

Mengutip Alodokter, melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Di kelompok masyarakat tertentu, pernikahan dini dapat terjadi dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah. Ada pula orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.

Hal ini berdasarkan anggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.

Tidak sedikit pula orang tua yang beranggapan bahwa anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan. Pernikahan dini lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, sebaliknya pernikahan dini justru bisa menimbulkan masalah dan problem sosial berkepanjangan.

 

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, Tips Ditag dengan:Pernikahan Dini, Potret Buram, Problem Sosial

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah

20 Mei 2026 By zam

Saat Olahraga, Mana Lebih Berbahaya: Serangan Jantung atau Jantung Berhenti Mendadak?

19 Mei 2026 By admin

400 Laporan Masuk Setiap Hari, Hotline “Lapor Cak Eri” Andalkan Layanan Cepat

19 Mei 2026 By admin

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Perkuat Layanan Konsumsi untuk Jemaah di Armuzna

19 Mei 2026 By admin

Perjuangan Selena Gomez Melawan Lupus yang Mengubah Cara Dunia Melihat Produk Kecantikan

19 Mei 2026 By admin

Tragedi di Islamic Center San Diego: Lima Tewas, KJRI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

19 Mei 2026 By admin

Bab al-Silsilah di Ujung Ancaman: Ketika Jalan Menuju Al-Aqsa Perlahan Diubah

18 Mei 2026 By admin

Arab Saudi Tetapkan Wukuf 26 Mei, Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

18 Mei 2026 By admin

Roma dan Como Kompak Menang, Persaingan Tiket Liga Champions Serie A Kian Memanas

18 Mei 2026 By admin

Kapolri Lantik Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda Baru

17 Mei 2026 By admin

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

17 Mei 2026 By admin

Rendang di Tanah Suci, Pengobat Rindu Jemaah Indonesia Saat Puncak Haji

17 Mei 2026 By admin

Cahaya, Harapan, dan Wajah Baru Kota Pahlawan di Surabaya Vaganza 2026

17 Mei 2026 By admin

City Raih Gelar Piala FA Usai Tundukkan Chelsea FC

17 Mei 2026 By admin

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia Matangkan Persiapan Armuzna

17 Mei 2026 By admin

TMII Bergemuruh Saat 1.500 Penari Ondel-Ondel Menjaga Napas Budaya Betawi

17 Mei 2026 By admin

Xabi Alonso Resmi Latih Chelsea FC, Siap Bangun Era Baru di Stamford Bridge

17 Mei 2026 By admin

Gelombang Pertama Tuntas, Madinah Telah Kosong dari Jemaah Haji Indonesia

16 Mei 2026 By admin

Jaga Stamina Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diminta Kurangi Aktivitas Berat

16 Mei 2026 By admin

Sanksi Berat untuk Persipura, Denda Ratusan Juta hingga Larangan Penonton Semusim

16 Mei 2026 By admin

Jalur Khusus di Terminal Ajyad, Ikhtiar PPIH Hadirkan Haji Ramah Lansia

16 Mei 2026 By admin

Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions Setelah Tundukkan Liverpool 4-2

16 Mei 2026 By admin

Mahasiswa ITS Ciptakan ITSafe, Wujudkan Kampus Aman dan Inklusif

15 Mei 2026 By zam

Akhiri Kutukan di Padang, Persebaya Menang Telak 7-0 atas Semen Padang

15 Mei 2026 By admin

Tavares Wanti-wanti Persebaya Tak Remehkan Semen Padang

15 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Anggaran MBG 2026 Disesuaikan, DPR: Nutrisi dan Gizi Makanan harus Tetap Dijaga
  • Yamal Bidik Rekor Baru Bersama Spanyol di Piala Dunia 2026
  • Saat Presiden Menyerukan Perang Terbuka Melawan Pungli dan Korupsi
  • Surabaya Berpeluang Jadi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional
  • Kemenhaj Catat Lebih dari 100 Ribu Jemaah Indonesia Telah Tunaikan Dam

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.