• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perspektif Legal-Medis Surat Keterangan Sakit

25 April 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Kasus hukum yang menjerat Bupati Sidoarjo, memicu “rasan-rasan” di kalangan praktisi medis. Masalahnya surat keterangan sakit yang diberikan oleh dokter yang merawatnya, dinilai “janggal” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK “mengancam” dokter tersebut,karena bisa  dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Terbelitnya seseorang dengan masalah hukum sehingga melibatkan dokter, bukan untuk pertama kalinyaini terjadi. Kasus hukum yang menjerat Setya Novanto (SN), mungkin paling banyak menyedot perhatian publik. Saat itu dokter yang merawat mantan ketua DPR tersebut, dituduh merintangi penyidikan (obstruction of justice). Akibatnya dokter yang terbukti merekayasa data medis terkait status kesehatan SN itu, dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Jurus agar terhindar dari masalah hukum dengan alasan sakit, juga pernah terjadi tahun 2004. Saat itu yang terlibat adalah Nunun Nurbaeti (NN) yang bertindak sebagai saksi dalam kasus Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Bunyi surat keterangan dokter, menyatakan bahwa NN mengalami “sakit lupa berat” atau vertigo-migrain.

Agar tidak menimbulkan sengkarut dan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kasus-kasus berikutnya yang mungkin dapat terjadi, KPK pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Itu terjadi pada tahun 2012. Kesepakatan tersebut antara lain menyatakan, KPK dapat meminta IDI menunjuk dokter yang berkompeten,mengkaji, dan memberikan keterangan tertulis soal pihak-pihak yang terlibat masalah hukum. Hal itu menyangkut kelayakan medis sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa, guna kepentingan proses penyidikan atau persidangan.

KPK bisa juga meminta IDI menunjuk dokter/tim dokter independen yang mungkin bisa memberikan pendapat lain (second opinion), berdasarkan data medis sebelumnya. Dokter/tim dokter yang diberikan mandat tersebut, nantinya juga harus memberikan penjelasan secara tertulis, guna kepentingan hukum.

Pada hakikatnya surat keterangan dokter (SKD), merupakan bukti tertulis yang menyatakan keadaan seseorang dalam keadaan sehat atau sakit. Tegasnya SKD yang menyatakan seseorang sakit, memang perlu diberikan (sesuai indikasi medis) dan bukan karena diminta. Tetapi sayangnya SKD tersebut dapat “disalahgunakan” untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk terhadap masalah hukum. SKD yang diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dari sisi profesionalitas kedokteran. Di samping itu,SKD harus juga memiliki tanggung jawab dari aspek hukum. Oleh karenanya, penerbitan suatu SKD mesti didasarkan pada etika profesi, sumpah dokter, dan bersikap independen (jangan demi “kepentingan tertentu” atau “di bawah tekanan”), sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Secara eksplisit penerbitan SKD harus mengacu pada Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Dalam Pasal 2 dan 3, secara ringkasnya menyatakan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dalam ukuran yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan profesional tersebut, tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Dalam Pasal 7 menyatakan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, bisa dimengerti betapa “dilematisnya” posisi dokter yang saat ini menangani Bupati Sidoarjo. Di satu sisi dia bekerja di rumah sakit umum daerah yang otoritasnya berada di bawah pemerintah daerah setempat. Di sisi lain harusnya bisa bersikap independen, bebas dari pengaruh “tekanan” oleh siapa pun juga. Menurut pendapat penulis, untuk menghindari berbagai penyulit hukum, sebaiknya segera dibentuk tim medis yang independen untuk menilai kondisi medis Bupati. Itu sesuai nota kesepahaman KPK-IDI.

Kondisi medis terkait masalah hukum

Setiap orang pasti tidak menginginkan terlibat persoalan hukum. Stres psikis ataupun fisik terkait masalah hukum, dapat mengganggu kesehatan dengan munculnya respons terhadap stres. Berdasarkan jenis, waktu, dan tingkat keparahan stimulus yang ditimbulkannya, dapat memantik dampak medis yang beragam. Bisa mengakibatkan perubahan homeostasis tubuh, hingga mengancam jiwa dan kematian. Stres yang terjadi juga dapat memperburuk berbagai penyakit yang telah dimiliki oleh seseorang tersebut.

Gangguan fungsional dan struktural pada bagian otak yang secara fisiologis  menyimpan memori, relatif sering terjadi. Mekanismenya dapat terjadi melalui induksi hormon-hormon stres (antara lain kortisol, noradrenalin) yang meningkat selama terjadinya stres. Intensitas stres pada ambang tertentu, dapat menimbulkan gangguan kognisi dan daya ingat.

Sistem imunitas bisa terkena dampak yang merugikan akibat induksi stres. Melalui hormon stres dan mediator-mediator yang memicu inflamasi/peradangan, dapat mengakibatkan penekanan pada fungsi imunitas. Dampaknya seseorang tersebut rentan  mengalami infeksi. Dari kesimpulan berbagai riset, stres yang berkepanjangan bisa mengakibatkan seseorang mudah tertular tuberkulosis atau berisiko mengalami penyakit keganasan (kanker).

Masalah kardiovaskuler merupakan akibat yang sering terjadi terkait berbagai macam stres, termasuk masalah hukum. Sistem saraf otonom simpatis yang terpicu di luar kesadaran manusia, berakibat pada peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, gangguan irama jantung, kontraksi arteri yang berlebihan pada limpa dan ginjal dengan segala konsekuensinya. Pada gilirannya, kondisi itu dapat memantik risiko terjadinya trombosis (terjadinya bekuan darah) pada pembuluh darah otak (stroke) dan jantung (infark jantung).

Hilangnya nafsu makan merupakan dampak buruk stres yang paling nyata pada saluran cerna. Itu semua bisa terjadi berkaitan dengan adanya gangguan penyerapan makanan dan permeabilitas usus, meningkatnya asam lambung dan lendir saluran cerna, serta risiko terjadinya peradangan lokal ( kolitis). Dalam beberapa hal, stres memantik terjadinya ulserasi (semacam luka/lesi) yang dalam istilah medis disebut dengan penyakit Crohn dan kolitis ulcerosa. Gangguan berupa peningkatan pergerakan saluran cerna, acap kali terjadi karena meningkatnya sensitivitas jalur saraf. Dampaknya memicu terjadinya diare.

Hormon-hormon stres sangat terkait dengan fungsi sistem endokrin manusia. Bila terinduksi, seseorang bisa menjadi lebih mudah tersinggung, perubahan suasana hati, kecemasan, dan depresi. Bisa pula berdampak pada masalah reproduksi, metabolisme, dan gangguan tidur (insomnia).

Agar bisa menarik kesimpulan yang obyektif terhadap kondisi medis bupati Sidoarjo, kolaborasi KPK-IDI sesuai nota kesepahaman, sebaiknya sesegera mungkin bisa diterapkan.

—–o—–

*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya

Anggota Advisory Board Dengue Vaccine

Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, Tips, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, Bupati Sidoarjo, Nota Kesepahaman KPK-IDI, Perspektif Legal-Medis, Surat Keterangan Sakit

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Telur Dibagi Gratis, Jeritan Peternak yang Tak Lagi Sanggup Bertahan

8 Mei 2026 By isa

PSG Melaju ke Final Liga Champions Setelah Singkirkan Bayern Muenchen

7 Mei 2026 By admin

Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

7 Mei 2026 By admin

Membangun Harapan dari Ruang Kelas dan Revitalisasi Puluhan Ribu Sekolah di 2026

7 Mei 2026 By admin

Indonesia Dibawah Bayang-Bayang El Nino dan Ancaman Karhutla

7 Mei 2026 By admin

Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

6 Mei 2026 By admin

Perketat Pengawasan, 10 WNI Diamankan Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

6 Mei 2026 By admin

Saka Jadi Penentu, Arsenal Singkirkan Atletico dan Melaju ke Final Liga Champions

6 Mei 2026 By isa

Kampus dan MBG: Dari Ruang Kelas ke “Laboratorium Hidup” Peningkatan Gizi Nasional

6 Mei 2026 By admin

Menua Tanpa Jaminan: Potret Generasi yang Terpaksa Bekerja di Usia Pensiun

5 Mei 2026 By wah

Wamenhaj: Jamaah Lansia Utamakan Ibadah Wajib

5 Mei 2026 By admin

Bayang-Bayang Korupsi di Balik Program Sekolah Rakyat, Begini ‘Warning’ Dini KPK

5 Mei 2026 By admin

Anak-Anak di Dunia Digital Tanpa Pintu Pengaman: Saatnya Platform Bertanggung Jawab

5 Mei 2026 By admin

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tumbangkan Liverpool dan Amankan Tiket Liga Champions

4 Mei 2026 By admin

Cetak 35 Juru Sembelih Halal, ISNU Jatim Perkuat Fondasi Industri Halal

4 Mei 2026 By wah

Cara Sederhana Memperkuat Otot Tanpa Harus ke Gym

4 Mei 2026 By admin

Trump Siapkan “Project Freedom” untuk Bebaskan Kapal Terjebak di Selat Hormuz

4 Mei 2026 By admin

Inter Milan Kunci Gelar Liga Italia Usai Taklukkan Parma 2-0

4 Mei 2026 By admin

Arsenal Tumbangkan Fulham 3-0, Jaga Jarak Enam Poin dari Manchester City

3 Mei 2026 By admin

Di Persimpangan Perang dan Diplomasi: Ketegangan Baru AS–Iran Kembali Membara

3 Mei 2026 By admin

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

3 Mei 2026 By admin

Rektor Unair Tekankan Tiga Pilar Transformasi Pendidikan pada Peringatan Hardiknas

2 Mei 2026 By admin

Hardiknas 2 Mei: Pendidikan Adaptif untuk Indonesia Tangguh di Era Digital

2 Mei 2026 By admin

Merajut Layanan Kesehatan Indonesia Lewat Teknologi, Talenta, dan Akses Merata

2 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PPIH Pastikan Kesiapan Fasilitas Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia
  • Di Tengah Terik Makkah, Fransiska Mengabdi untuk Para Tamu Allah
  • Persib Bidik Kemenangan atas Persija untuk Amankan Peluang Juara
  • Manchester City Tekuk Brentford 3-0, Persaingan Gelar Liga Inggris Makin Sengit
  • Di Balik Gunungan Sampah: Ketika Open Dumping dan Pembakaran Ilegal Menjadi Jalan Pintas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.