• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perspektif Legal-Medis Surat Keterangan Sakit

25 April 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Kasus hukum yang menjerat Bupati Sidoarjo, memicu “rasan-rasan” di kalangan praktisi medis. Masalahnya surat keterangan sakit yang diberikan oleh dokter yang merawatnya, dinilai “janggal” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK “mengancam” dokter tersebut,karena bisa  dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Terbelitnya seseorang dengan masalah hukum sehingga melibatkan dokter, bukan untuk pertama kalinyaini terjadi. Kasus hukum yang menjerat Setya Novanto (SN), mungkin paling banyak menyedot perhatian publik. Saat itu dokter yang merawat mantan ketua DPR tersebut, dituduh merintangi penyidikan (obstruction of justice). Akibatnya dokter yang terbukti merekayasa data medis terkait status kesehatan SN itu, dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Jurus agar terhindar dari masalah hukum dengan alasan sakit, juga pernah terjadi tahun 2004. Saat itu yang terlibat adalah Nunun Nurbaeti (NN) yang bertindak sebagai saksi dalam kasus Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Bunyi surat keterangan dokter, menyatakan bahwa NN mengalami “sakit lupa berat” atau vertigo-migrain.

Agar tidak menimbulkan sengkarut dan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kasus-kasus berikutnya yang mungkin dapat terjadi, KPK pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Itu terjadi pada tahun 2012. Kesepakatan tersebut antara lain menyatakan, KPK dapat meminta IDI menunjuk dokter yang berkompeten,mengkaji, dan memberikan keterangan tertulis soal pihak-pihak yang terlibat masalah hukum. Hal itu menyangkut kelayakan medis sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa, guna kepentingan proses penyidikan atau persidangan.

KPK bisa juga meminta IDI menunjuk dokter/tim dokter independen yang mungkin bisa memberikan pendapat lain (second opinion), berdasarkan data medis sebelumnya. Dokter/tim dokter yang diberikan mandat tersebut, nantinya juga harus memberikan penjelasan secara tertulis, guna kepentingan hukum.

Pada hakikatnya surat keterangan dokter (SKD), merupakan bukti tertulis yang menyatakan keadaan seseorang dalam keadaan sehat atau sakit. Tegasnya SKD yang menyatakan seseorang sakit, memang perlu diberikan (sesuai indikasi medis) dan bukan karena diminta. Tetapi sayangnya SKD tersebut dapat “disalahgunakan” untuk berbagai kepentingan tertentu, termasuk terhadap masalah hukum. SKD yang diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dari sisi profesionalitas kedokteran. Di samping itu,SKD harus juga memiliki tanggung jawab dari aspek hukum. Oleh karenanya, penerbitan suatu SKD mesti didasarkan pada etika profesi, sumpah dokter, dan bersikap independen (jangan demi “kepentingan tertentu” atau “di bawah tekanan”), sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Secara eksplisit penerbitan SKD harus mengacu pada Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Dalam Pasal 2 dan 3, secara ringkasnya menyatakan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dalam ukuran yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan profesional tersebut, tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Dalam Pasal 7 menyatakan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, bisa dimengerti betapa “dilematisnya” posisi dokter yang saat ini menangani Bupati Sidoarjo. Di satu sisi dia bekerja di rumah sakit umum daerah yang otoritasnya berada di bawah pemerintah daerah setempat. Di sisi lain harusnya bisa bersikap independen, bebas dari pengaruh “tekanan” oleh siapa pun juga. Menurut pendapat penulis, untuk menghindari berbagai penyulit hukum, sebaiknya segera dibentuk tim medis yang independen untuk menilai kondisi medis Bupati. Itu sesuai nota kesepahaman KPK-IDI.

Kondisi medis terkait masalah hukum

Setiap orang pasti tidak menginginkan terlibat persoalan hukum. Stres psikis ataupun fisik terkait masalah hukum, dapat mengganggu kesehatan dengan munculnya respons terhadap stres. Berdasarkan jenis, waktu, dan tingkat keparahan stimulus yang ditimbulkannya, dapat memantik dampak medis yang beragam. Bisa mengakibatkan perubahan homeostasis tubuh, hingga mengancam jiwa dan kematian. Stres yang terjadi juga dapat memperburuk berbagai penyakit yang telah dimiliki oleh seseorang tersebut.

Gangguan fungsional dan struktural pada bagian otak yang secara fisiologis  menyimpan memori, relatif sering terjadi. Mekanismenya dapat terjadi melalui induksi hormon-hormon stres (antara lain kortisol, noradrenalin) yang meningkat selama terjadinya stres. Intensitas stres pada ambang tertentu, dapat menimbulkan gangguan kognisi dan daya ingat.

Sistem imunitas bisa terkena dampak yang merugikan akibat induksi stres. Melalui hormon stres dan mediator-mediator yang memicu inflamasi/peradangan, dapat mengakibatkan penekanan pada fungsi imunitas. Dampaknya seseorang tersebut rentan  mengalami infeksi. Dari kesimpulan berbagai riset, stres yang berkepanjangan bisa mengakibatkan seseorang mudah tertular tuberkulosis atau berisiko mengalami penyakit keganasan (kanker).

Masalah kardiovaskuler merupakan akibat yang sering terjadi terkait berbagai macam stres, termasuk masalah hukum. Sistem saraf otonom simpatis yang terpicu di luar kesadaran manusia, berakibat pada peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, gangguan irama jantung, kontraksi arteri yang berlebihan pada limpa dan ginjal dengan segala konsekuensinya. Pada gilirannya, kondisi itu dapat memantik risiko terjadinya trombosis (terjadinya bekuan darah) pada pembuluh darah otak (stroke) dan jantung (infark jantung).

Hilangnya nafsu makan merupakan dampak buruk stres yang paling nyata pada saluran cerna. Itu semua bisa terjadi berkaitan dengan adanya gangguan penyerapan makanan dan permeabilitas usus, meningkatnya asam lambung dan lendir saluran cerna, serta risiko terjadinya peradangan lokal ( kolitis). Dalam beberapa hal, stres memantik terjadinya ulserasi (semacam luka/lesi) yang dalam istilah medis disebut dengan penyakit Crohn dan kolitis ulcerosa. Gangguan berupa peningkatan pergerakan saluran cerna, acap kali terjadi karena meningkatnya sensitivitas jalur saraf. Dampaknya memicu terjadinya diare.

Hormon-hormon stres sangat terkait dengan fungsi sistem endokrin manusia. Bila terinduksi, seseorang bisa menjadi lebih mudah tersinggung, perubahan suasana hati, kecemasan, dan depresi. Bisa pula berdampak pada masalah reproduksi, metabolisme, dan gangguan tidur (insomnia).

Agar bisa menarik kesimpulan yang obyektif terhadap kondisi medis bupati Sidoarjo, kolaborasi KPK-IDI sesuai nota kesepahaman, sebaiknya sesegera mungkin bisa diterapkan.

—–o—–

*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya

Anggota Advisory Board Dengue Vaccine

Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, Tips, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, Bupati Sidoarjo, Nota Kesepahaman KPK-IDI, Perspektif Legal-Medis, Surat Keterangan Sakit

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025 Dimulai, Kolaborasi Irama dan Alam Tarik Ribuan Wisatawan

30 Juni 2025 By admin

Dua Gol Harry Kane Antar Bayern Muenchen Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

30 Juni 2025 By admin

Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Akhiri Pesta Pernikahan Megah Selama Tiga Hari di Venesia

30 Juni 2025 By admin

Membuka Pintu Keberkahan Rezeki, Belajar Dari Kisah Abdurrahman bin Auf RA

30 Juni 2025 By admin

Yoan Bonny Segera Bergabung dengan Inter Milan dari Parma

30 Juni 2025 By admin

Marc Marquez Juarai MotoGP Belanda 2025, Samai Rekor Giacomo Agostini

30 Juni 2025 By admin

Waspada Empat Hal yang Meracuni Hati

29 Juni 2025 By admin

Katy Perry Absen dari Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sánchez

29 Juni 2025 By admin

Riuhnya Festival Kuda Tradisional Cibogo, Warisan Budaya Rakyat Sumedang

29 Juni 2025 By admin

Berjalan Lebih dari 100 Menit Sehari Bisa Kurangi Risiko Sakit Punggung Bawah Kronis

29 Juni 2025 By admin

Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Tengah

29 Juni 2025 By admin

Tragedi Rinjani, Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian

29 Juni 2025 By admin

Makan Mangga Setiap Hari, Apa Dampaknya terhadap Kadar Gula Darah Anda?

29 Juni 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

29 Juni 2025 By admin

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza Mungkin Terjadi dalam Sepekan

29 Juni 2025 By admin

Remaja Suriah Didakwa Terkait Rencana Teror di Konser Taylor Swift di Wina

28 Juni 2025 By admin

BPH Kaji Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari pada Musim Haji 1447 H

28 Juni 2025 By admin

Trump Kecam Khamenei, Ancam Akan Bombardir Iran Jika Lanjutkan Program Nuklir

28 Juni 2025 By admin

Ini Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

28 Juni 2025 By admin

Jatim Siapkan 19 Lokasi Sekolah Rakyat, Salah Satunya di Jombang

28 Juni 2025 By admin

PBB: Israel Lakukan Genosida Lewat Kekerasan Reproduksi

28 Juni 2025 By admin

Kemendikti Saintek Bentuk Satgas Akselerasi Tambah Dokter

28 Juni 2025 By admin

Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Muharram, Tasu’a, dan Asyura

27 Juni 2025 By admin

Khamenei Bantah Klaim Trump: Kerusakan Fasilitas Nuklir Iran Dibesar-besarkan

27 Juni 2025 By isa

KPK Duga Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi pada 2023–2024

27 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Robot K9 Tunjukkan Aksi Deteksi di HUT Ke-79 Bhayangkara
  • Prabowo: Polri Miliki Peran Vital Kawal Agenda Pembangunan Bangsa
  • Anafilaksis, Derajat Alergi Terberat Pemicu Kematian Tragis
  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah
  • Menlu Sugiono: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Gaza Terkendala Akses Masuk

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.