
Oleh : Ari Baskoro*

Pada kuartal kedua tahun 2023, situasi ekonomi Indonesia dikabarkan dalam tren yang membaik. Pertumbuhannya mencapai 5,17 persen. Indikator ekonomi makro itu cukup melegakan. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi makro tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, ada dampak yang mengkhawatirkan, sebagai konsekuensi negatif peningkatan laju perekonomian. Polusi udara DKI Jakarta dan kota penyanggahnya, berada pada level yang bisa membahayakan bagi kesehatan manusia.Pola seperti itu, jugahampir selalu dialami oleh beberapa negara majudi dunia. Peningkatan laju ekonomi,selaras dengan bertambahnya polusi udara(Wang,2021).
Sejak bulan Mei 2023, Jakarta selalu konsisten mendapatkan predikat sebagai bagian dari sepuluh besar kota paling polusi di dunia (world’s most polluted city). Peringkatnya mencapai puncaknya pada 9 Agustus 2023, berdasarkan pada situsAir Quality Index (AQI). Indikatornya saat itu,berada pada angka 156. Sebagai kontributor utama komponen polutif, antara lain adalah PM2,5 dengan konsentrasi sebesar 58 mikrogram per meter kubik. Level tersebut sebesar 11, 6 kali lipat, bila dibandingkan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Istilah PM (Particulate Matter), merujuk pada campuran partikel padat dan cair yang berada di udara. Bentuknya seperti debu, kotoran, jelaga, dan asap. Ukurannya sangat kecil, sekitar 2,5 mikron (mikrometer). Ukuran ini lebih kecil dari tiga persen ukuran rambut manusia. Selain PM, ada sejumlah komponen polutif lainnya yang juga berbahaya. Komponen tersebut antara lain adalah karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2).
Sumber penyumbang penting polusi udara adalah aktivitas industri, pembakaran batu bara, sektor transportasi (emisi gas buang kendaraan bermotor), serta domestik (kegiatan rumah tangga sehari-hari). Pada kondisi tertentu, abu vulkanik, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta musim, bisa memengaruhi.
Sejatinya masalah polusi udara di DKI Jakarta dan kota-kota besar lainnya di tanah air, sudah lama menjadi perhatian.Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004 sudah pernah memperingatkannya.Di beberapa provinsi dan kota-kota besar (Jakarta, Medan,Surabaya), disebutkan bahwa emisi kendaraan bermotor merupakan kontributor utama polutan. Proporsinya diperkirakan mencapai 50 persen. Upaya pemerintah untuk mengendalikan sumber polutan, tampaknya belumpernah berhasil. Dari tahun ke tahun,persoalan polusi udara semakin mengkhawatirkan saja.
Polusi udara, masalah global
Tidak sampai delapan persen wilayah di dunia ini yang masih memiliki udara yang aman bagi kehidupan, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Angka itu identik dengan 99 persen penduduk dunia yang bernapas dengan udarapenuh polusi. Di Asia, polusi udara merupakan krisis kesehatan masyarakat yang lebih mematikan dibanding COVID-19.Pada level global, sangat perlu ada seruan bagi para pemimpin dunia, pengambil kebijakan politis, inovator, pimpinan industri, dan investasi. Tujuannya untuk mengambil tindakan bersama, menemukan solusi menyelamatkan bumi kita.
Badan Energi Internasional (EIA) mengungkapkan, bahan bakar fosil batubara menyumbang 44 persen dari total emisi CO2 global. Batubara merupakan sumber terbesar emisi gas GHG/greenhouse gas(gas rumah kaca)yang memicu perubahan iklim.
Pertambangan batu bara kini berlomba untuk beradaptasi, karena iklim investasi pertambangan batu bara mulai meredup. Situasinya mulai bergeser pada penggunaan energi terbarukan. Paradigma“Green Initiative”, mengarahkan penggunaannya pada biomassa (contohnya berbasiskan woodpallet atau sampah), hidrogen, dan tenaga surya sebagai opsi utama.
Amerika Serikat dan Eropa sebagai inisiator dekarbonisasi, mulai diikuti jejaknya oleh Jepang. Pemerintah negeri Matahari Terbit itu mulai mempertimbangkan untuk mengakhiri dukungan bagi ekspor pembangkit listrik tenaga batu bara. Contohnya adalah Mitsubishi Corp. Perusahaan raksasa Jepang itu telah memutuskan menarik diri dari proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Vinh Tan-3 Vietnam. Pertimbangannya terkait meningkatnya kekhawatiran internasional tentang dampak perubahan iklim.
Di dalam negeri, sebanyak 45 persen kebutuhan listrik dipasok dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Mengacu pada proyeksi PT PLN pada tahun 2025 nanti, akan meningkatkan penggunaan batu bara menjadi 60,9 persen. Meski demikianPT PLN bertekat melakukan berbagai upaya untuk menekan emisi karbon. Tujuannya agar tercapainet zero emission (NZE) pada tahun 2060. TeknologiCo-firing (pembakaran batu bara bersamaan dengan biomassa),dilaporkan mampu mengurangi emisi karbon dalam jumlah tertentu. Ada teknologi inovatif lainnya yang memanfaatkan gas buang dari pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Itu disebut dengan combine cycle yang dapat menghasilkan listrik tambahan, di samping mengurangi emisi karbon.
Dampak penyakit akibat polusi udara
Polusi udara saat ini menjadi lawan utama kehidupan manusia berikutnya. Sembilan juta kematian global terjadi karenanya. Observasi tragis itu dilakukan pada tahun 2019. Hasilnya kemudian dirilis oleh jurnalmedis terkemuka The Lancetpada 18 Mei 2022. India merupakan negara penyumbang angka kematian tertinggi. Disebutkan, sebanyak 1,6 juta penduduknya meninggal akibat polusi udara. Riset tersebut juga menyatakan, dampak polusi udara jauh lebih besar daripada yang ditimbulkan perang, terorisme, malaria, HIV, TBC, narkoba, dan alkohol.
Di sisi lain, menurut riset Global Alliennce On Health And Pollution (GAHP), angka kematian keseluruhan di Indonesia mencapai 232,9 ribu jiwa. Sebanyak 123,7 ribu di antaranya, diakibatkan oleh polusi udara. Data tersebut tercatat pada tahun 2017. Menurut riset itu pula, kematian global akibat polusi mencapai 8,3 juta jiwa. Angka tersebut selaras dengan 15 persen proporsi seluruh kematian global.
Dampak polutan sering kali tidak akan dirasakan secara langsung. Akibatnya masyarakat menjadi kurang waspada. Seharusnya ada keterbukaan informasi dan sistem peringatan dini (early warning system) bagi masyarakat, ketika kualitas udara memburuk. Dalam jangka pendek, polusi udara berakibat pada penyakit saluran napas. Dalam jangka panjang dapat memantik timbulnya penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, kanker (terutama kanker paru), alergi, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan kematian prematur. Dapat pula memicu risiko cacat pada janin, gangguan pencernaan, penyakit lever, ginjal, dan penyakit kulit. Oleh karena itu, perlu digaungkan kembali hakikat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Memutus mata rantai polusi udara, memerlukan pemahaman yang mendalam dan kerja sama semua pihak. Diperlukan “tekat” dan “keberanian” pemerintah,agar sesegera mungkin mengendalikan situasi terhadap bumi yang sedang “sakit” tersebut.
—–o—–
*Penulis :
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Penulis buku :
- Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
- Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan