Makkah (Trigger.id) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pembayaran Dam dan kurban jemaah haji sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi.
“Surat Edaran nomor: 0077/D.MAK/06/2022 dibuat merujuk pada Surat Edaran Ketua Muassasah Asia Tenggara tentang Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443H. Bahwa agar pembayaran Dam disalurkan melalui beberapa instansi, yaitu: Bank Pembangunan Islam (lsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta bisa juga melalui Situs Adahi,” kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor kepada MCH, Kamis (23/6/2022).
Ansor menjelaskan, pembayaran Dam melalui bank ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Lembaga formal ini akan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan Dam bagi jemaah haji termasuk dari Indonesia.
Imbauan ini juga ditegaskan oleh Konsultan Ibadah Daker Makkah Akhyak. Menurutnya, jemaah haji agar membayar Dam melalui saluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan bertransaksi dengan calo dan penjaja atau pedagang yang kita belum tahu rekam jejaknya, juga jangan membeli kupon lewat situs web yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mengatakan, dimungkinkan jemaah untuk pergi ke tempat penyembilan/jagal, dan cukup satu atau dua orang untuk menyaksikan proses penyembilan hewan kurban tersebut.
Ditemui di tempat yang sama, Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Aswadi mengatakan, sesuai syari’ah, pelaksanaan Haji Tamattu’ memang diwajibkan untuk membayar Dam dengan cara menyembelih sapi, unta atau kambing.
“Kalau tidak mampu maka bisa diganti dengan berpuasa 10 hari. Yakni, 3 hari puasa di Makkah dan 7 hari puasa di Indonesia. Atau jika tidak memungkinkan puasa di Makkah, bisa juga dengan 10 hari seluruhnya puasa di Indonesia,” ujar Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini. (ian)
Tinggalkan Balasan