
“Walaupun PPKM sudah dicabut. Tapi kita masih dalam suasana pandemi,”
Oleh: Isa Anshori (Pemred Trigger.id)

Pemerintah telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Kementerian Kesehatan menyatakan Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.
Hal tersebut sebuah fakta yang tak boleh kita abaiakan. Artinya, sewaktu-waktu serangan balik Covid-19 (counter attack) dapat muncul tiba-tiba. Disini harus dipahamkan kepada masyarakat, bahwa Covid-19 masih ada dan belum betul-betul berakhir.
Kewaspadaan, kehati-hatian tanpa diliputi perasaan khawatir berlebihan harus terus ditanamkan, meskipun faktanya hampir semua lini masyarakat merasakan kejenuhan teramat dalam tentang Covid-19 dan dampak yang menyertainya.
Kita memang harus akhiri perbedaan pandang tentang Covid-19. Apa benar-benar ada atau telah hilang sama sekali dari lingkungan sekitar kita. Karena faktanya Kementerian Kesehatan telah menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih ada.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, saat ini Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

Menurut Syahril, belum berakhirnya pandemi COVID-19 sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, yang terlihat saat ini, baru tanda-tanda awal berakhirnya pandemi. Kemenkes beserta jajarannya juga telah menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, alat-alat, dan obat-obat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Alasan pencabutan PPKM adalah karena kasus COVID-19 di Indonesia telah terkendali. Salah satu parameternya adalah jumlah kasus yang di bawah angka 1.000 per hari dengan tidak ada lonjakan kasus signifikan dalam 10 bulan terakhir. Parameter-parameter lainnya adalah angka perawatan di rumah sakit dan kematian yang menurun.
Dicabut atau tidaknya status PPKM, faktanya di lapangan masyarakat telah abai terhadap hal tersebut. Diatur-atur juga sudah tidak mempan lagi, karena masyarakat sudah kelewat jenuh dengan Covid-19. Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa harus ada peyeimbang kebijakan untuk mengantisipasi segala kondisi pasca dicabutnya PPKM.
Beruntung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam pergantian tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan rencana tanggap darurat secara detil harus disiapkan jajaran Polri di seluruh wilayah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Tidak adanya pembatasan ini, Polri melakukan upaya antisipasi agar aktivitas masyarakat pada saat merayakan malam pergantian tahun di tempat wisata ataupun tempat keramaian tetap aman dan nyaman, terlebih di tengah potensi cuaca ekstrim.
Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru, jajaran Polri betul-betul melakukan asesmen utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung.
Kebijakan tersebut sudah bagus, karena memang pandemi Covid-19 belum berakhir. Ibarat perang saat ini mungkin sedang ada gencatan senjata, namun sewaktu-waktu serangan sporadis Covid-19 bisa saja terjadi, jika kita semua abai, lengah dengan tidak menyiapkan pola pertahanan secara maksimal.
Tinggalkan Balasan