
Jakarta (Trigger.id) – Konsultan Bisnis Musik Aldo Sianturi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pembayaran royalti lagu dalam satu pertunjukan oleh penyelenggara acara harus segera diikuti dengan kebijakan turunan yang jelas, terukur, dan konsisten agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut Aldo, tanpa adanya regulasi pelaksana yang rinci, putusan tersebut berisiko hanya berhenti pada tataran normatif. “Diperlukan implementing regulation yang konkret agar keputusan ini tidak menimbulkan kebingungan di industri,” ujarnya kepada ANTARA, Kamis.
Ia menjelaskan, putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, serta puluhan musisi lainnya merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola royalti pertunjukan musik di Indonesia.
Namun demikian, Aldo menekankan perlunya aturan teknis yang mengatur standar operasional secara transparan, mulai dari penetapan tarif royalti, mekanisme pelaporan daftar lagu yang dibawakan (setlist), sistem pendataan penyelenggaraan acara, hingga skema distribusi royalti berbasis penggunaan aktual lagu, bukan sekadar estimasi.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan proses dan minimnya transparansi justru dapat menimbulkan ketidakpastian regulasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri pertunjukan musik nasional.
Aldo menambahkan, secara praktik internasional, kewajiban pembayaran royalti memang berada di tangan penyelenggara acara atau promotor sebagai pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari sebuah pertunjukan, bukan pada artis atau pencipta lagu.
Putusan MK tersebut, lanjutnya, menegaskan prinsip dasar hukum hak cipta bahwa royalti merupakan biaya lisensi atas penggunaan karya. Dengan demikian, risiko bisnis ditempatkan secara proporsional kepada pengelola acara sebagai entitas komersial.
Ia juga menilai keputusan ini memperkuat peran strategis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai infrastruktur penting dalam ekosistem ekonomi musik. Jika dikelola dengan baik, sistem royalti dapat menjadi instrumen perlindungan hak cipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik yang adil dan berkelanjutan.
“Harapannya, LMK dan LMKN bisa bertransformasi menjadi institusi yang berbasis data, siap diaudit, dan berorientasi pada layanan, sehingga pondasi bisnis musik Indonesia semakin kuat dan sejajar dengan praktik internasional,” kata Aldo. (bin)



Tinggalkan Balasan