• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PWNU DIY Usul Indonesia Atur Larangan Anak Gunakan Medsos

4 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

lustrasi kantor PWNU Yogyakarta. Foto: NU Online

Yogyakarta (Trigger.id) – PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) DIY mengusulkan agar Indonesia mengatur larangan anak-anak menggunakan media sosial. Usulan ini berangkat dari keprihatinan atas dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, terutama dalam hal mental, sosial, dan pendidikan.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Zuhdi saat dihubungi ANTARA di Yogyakarta, Selasa, meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.

“Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi.

Menurut dia, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia.

Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

“Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” kata dia.

Bagi Zuhdi penerapan aturan itu tak sekadar mengekor Negara Kanguru, sebab dampak buruknya terhadap kesehatan mental atau psikologis anak juga telah dialami anak-anak di Indonesia.

Meski dia tidak menampik banyak pula manfaat yang bisa didapatkan dari media sosial seiring perkembangan teknologi informasi (TI), akan tetapi khusus bagi anak-anak di bawah umur mudaratnya lebih besar karena umumnya belum mampu menggunakan secara bijak.

Selain itu, kampanye atau iklan judi online yang bertebaran di media sosial juga berpotensi memengaruhi mereka.

“Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyaknya pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas, kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali,” ucap dia.

Zuhdi menilai pemerintah baru saat ini memiliki perangkat yang cukup banyak lewat berbagai kementerian terkait untuk mengkaji mudarat penggunaan medsos bagi anak.

“Apalagi sekarang kan kementerian yang menangani pendidikan sudah dipecah dengan wakil-wakil kementerian cukup banyak ya. Artinya ini bisa juga bagian-bagian dari kementerian pendidikan secara khusus mengkaji masalah-masalah itu. Saya berharap seperti itu,” kata dia.

Selain melalui aturan, dia menegaskan keluarga tetap memiliki peran krusial dalam mengontrol penggunaan gawai di kalangan anak atau remaja sehingga mereka terhindar dari paparan konten negatif, termasuk kampanye judi online.

PWNU DIY, kata Zuhdi, telah getol mengingatkan masyarakat ihwal bahaya serius judi online di berbagai kesempatan, baik lewat pengajian maupun kegiatan atau pertemuan warga NU di provinsi ini.

“Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang, dan banyak hal-hal negatif lain, termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur,” ujar dia.

Baca juga: Australia Larang Anak Di bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan medsos bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.

Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anak, aturan, DIY, Larangan, Medsos, PWNU Yogyakarta

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Prabowo Serap Aspirasi Buruh, Ormas, dan Tokoh Agama di Istana Negara

2 September 2025 By admin

Menko Polhukam Pastikan Kondisi Indonesia Mulai Kondusif Pasca Aksi Demonstrasi

2 September 2025 By admin

Udinese Curi Kemenangan di Markas Inter, Juventus Tundukkan Genoa

1 September 2025 By admin

Barcelona Ditahan Rayo Vallecano, Bilbao Raih Kemenangan Atas Real Betis

1 September 2025 By admin

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

1 September 2025 By admin

MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

1 September 2025 By admin

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025 By admin

Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan

31 Agustus 2025 By admin

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China

31 Agustus 2025 By admin

Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI

31 Agustus 2025 By admin

16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

31 Agustus 2025 By admin

Pemkot dan Polrestabes Surabaya Dorong Warga Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

30 Agustus 2025 By admin

Komnas HAM Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

30 Agustus 2025 By admin

AC Milan Raih Kemenangan Perdana Usai Bekuk Lecce 2-0

30 Agustus 2025 By admin

Besiktas Pecat Solskjaer Setelah Gagal ke Liga Conference Europa

29 Agustus 2025 By admin

Demo Ricuh, Kapolri Pastikan Semua Permasalahan Ditangani

29 Agustus 2025 By admin

Prabowo Setujui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

29 Agustus 2025 By admin

Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah

27 Agustus 2025 By admin

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X

26 Agustus 2025 By admin

Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah

26 Agustus 2025 By admin

Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?

26 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kiprah Jazzer Muslim: Tak Sekadar Pelengkap Jazz Dunia
  • Aspek Legal Nyeri Dada
  • Javier Bardem Samakan Tentara Israel dengan Nazi
  • PM Spanyol: Krisis Gaza sebagai Episode Paling Kelam Abad ke-21
  • Vanenburg: Indonesia Harus Menang Mudah atas Makau

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.