• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PWNU DIY Usul Indonesia Atur Larangan Anak Gunakan Medsos

4 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

lustrasi kantor PWNU Yogyakarta. Foto: NU Online

Yogyakarta (Trigger.id) – PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) DIY mengusulkan agar Indonesia mengatur larangan anak-anak menggunakan media sosial. Usulan ini berangkat dari keprihatinan atas dampak negatif media sosial terhadap perkembangan anak, terutama dalam hal mental, sosial, dan pendidikan.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengusulkan pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Zuhdi saat dihubungi ANTARA di Yogyakarta, Selasa, meyakini larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.

“Ini harus dengan peraturan. Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi.

Menurut dia, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia.

Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

“Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” kata dia.

Bagi Zuhdi penerapan aturan itu tak sekadar mengekor Negara Kanguru, sebab dampak buruknya terhadap kesehatan mental atau psikologis anak juga telah dialami anak-anak di Indonesia.

Meski dia tidak menampik banyak pula manfaat yang bisa didapatkan dari media sosial seiring perkembangan teknologi informasi (TI), akan tetapi khusus bagi anak-anak di bawah umur mudaratnya lebih besar karena umumnya belum mampu menggunakan secara bijak.

Selain itu, kampanye atau iklan judi online yang bertebaran di media sosial juga berpotensi memengaruhi mereka.

“Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyaknya pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas, kalau enggak miras ya judi online itu. Ini nyata sekali,” ucap dia.

Zuhdi menilai pemerintah baru saat ini memiliki perangkat yang cukup banyak lewat berbagai kementerian terkait untuk mengkaji mudarat penggunaan medsos bagi anak.

“Apalagi sekarang kan kementerian yang menangani pendidikan sudah dipecah dengan wakil-wakil kementerian cukup banyak ya. Artinya ini bisa juga bagian-bagian dari kementerian pendidikan secara khusus mengkaji masalah-masalah itu. Saya berharap seperti itu,” kata dia.

Selain melalui aturan, dia menegaskan keluarga tetap memiliki peran krusial dalam mengontrol penggunaan gawai di kalangan anak atau remaja sehingga mereka terhindar dari paparan konten negatif, termasuk kampanye judi online.

PWNU DIY, kata Zuhdi, telah getol mengingatkan masyarakat ihwal bahaya serius judi online di berbagai kesempatan, baik lewat pengajian maupun kegiatan atau pertemuan warga NU di provinsi ini.

“Dampak merugikannya sudah sangat nyata, baik ekonomi, kemudian yang paling rusak ini kan mental ya, mental warga, mental masyarakat, akhlak hilang, dan banyak hal-hal negatif lain, termasuk rumah tangga juga banyak yang hancur,” ujar dia.

Baca juga: Australia Larang Anak Di bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan medsos bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting “untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan” anak-anak muda.

UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.

Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anak, aturan, DIY, Larangan, Medsos, PWNU Yogyakarta

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta
  • BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan
  • Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan
  • Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026
  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.