
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 pada 15 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Berikut adalah ringkasan dari 11 poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Pelaksanaan Ibadah di Masjid/Musala: Kegiatan ibadah di masjid dan musala harus dilakukan secara tertib dan disiplin. Pengurus diimbau untuk mengatur pembagian takjil atau makanan gratis saat buka puasa atau sahur guna menghindari kemacetan. Pembagian zakat fitrah disarankan melalui Badan Amil Zakat setempat untuk mencegah kerumunan dan kemacetan lalu lintas. Penggunaan pengeras suara harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
- Kegiatan Buka Puasa/Sahur: Masyarakat diimbau untuk mengatur kegiatan buka puasa dan sahur dengan tertib, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Operasional Tempat Usaha: Usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik diwajibkan menutup operasionalnya selama Bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, termasuk yang berada di hotel dan restoran. Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
- Larangan Minuman Beralkohol: Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
- Larangan Petasan: Masyarakat dan pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran.
- Menjaga Kondusivitas: Seluruh warga diharapkan mematuhi peraturan, menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
- Pengawasan dan Penindakan: Aparat terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kegiatan Sosial Keagamaan: Pengurus masjid/musala dan lembaga sosial keagamaan diimbau untuk mengatur kegiatan sosial seperti pembagian takjil dan sahur secara tertib guna menghindari kerumunan dan kemacetan.
- Pengaturan Lalu Lintas: Masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kemacetan, terutama saat waktu berbuka puasa dan sahur.
- Kebersihan Lingkungan: Warga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar tempat ibadah dan area publik lainnya, selama Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
- Pelaporan Pelanggaran: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait surat edaran ini kepada aparat atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan khidmat, aman, dan tertib, serta menjaga toleransi antarumat beragama. (bin)
Tinggalkan Balasan