
Jakarta (Trigger.id) — Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai menjadi perhatian publik, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangan resminya melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Setkab menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya besar untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Salah satu poin yang disorot adalah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dilindungi.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik terhadap kebijakan.
Setkab juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap diakomodasi, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perhatian, seperti penodaan agama, perzinaan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
Di bidang hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.
Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru, sekaligus memperbaiki kekeliruan teknis dan redaksional dalam ketentuan sebelumnya. (ian)



Tinggalkan Balasan