• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai menjadi perhatian publik, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan resminya melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Setkab menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya besar untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Salah satu poin yang disorot adalah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dilindungi.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik terhadap kebijakan.

Setkab juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap diakomodasi, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perhatian, seperti penodaan agama, perzinaan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Di bidang hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.

Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru, sekaligus memperbaiki kekeliruan teknis dan redaksional dalam ketentuan sebelumnya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Jadi Sorotan, KUHP–KUHAP, Pasal, Setkab, Teddy Indra Wijaya, Terangkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Persebaya Bidik Kemenangan di Jepara

21 Februari 2026 By admin

Menlu: TNI di Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

21 Februari 2026 By admin

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

21 Februari 2026 By admin

STY: Karier di Liga 1 Bukan Masalah bagi Pemain Naturalisasi

21 Februari 2026 By admin

Dua Abad Harmoni dan Cahaya Toleransi Klenteng Eng An Kiong

20 Februari 2026 By admin

Waspada Lonjakan Gula Darah Saat Berbuka

20 Februari 2026 By admin

Lautaro Cedera, Inter Milan Terpukul

20 Februari 2026 By admin

Persebaya Sesuaikan Latihan di Bulan Ramadan

20 Februari 2026 By admin

Trump Janji AS Sumbang Rp162 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza

20 Februari 2026 By admin

AS Siap Serang Iran, Trump Belum Putuskan

19 Februari 2026 By admin

Ketika Kebaikan Terlupakan: Ujian Sabar dari Seorang Office Boy

19 Februari 2026 By admin

Inter Takluk 1-3 di Kandang Bodo/Glimt

19 Februari 2026 By admin

Takjil dan Iftar: Memahami Makna dan Adab Berbuka Puasa

18 Februari 2026 By admin

Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat

18 Februari 2026 By admin

Cahaya dari Berbagai Penjuru: Tradisi Dunia Menyambut Ramadhan

18 Februari 2026 By admin

Trump dan Carney Sampaikan Ucapan Ramadhan, Tegaskan Kebebasan Beragama

18 Februari 2026 By admin

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah

17 Februari 2026 By admin

Jadwal Playoff UCL: Madrid Tandang ke Benfica, Derbi Prancis Tersaji

17 Februari 2026 By admin

Mourinho: Madrid Terluka Kian Berbahaya

17 Februari 2026 By admin

BPKH Dorong Indonesia Kuasai Ekonomi Haji Global

17 Februari 2026 By admin

Lonjakan Gula Darah Usai Makan Tingkatkan Risiko Alzheimer

16 Februari 2026 By admin

Tradisi Nusantara Menyambut Ramadhan: Dari Megengan hingga Meugang

16 Februari 2026 By admin

Pemerintah Indonesia Siapkan Kampung Haji di Makkah

16 Februari 2026 By admin

Trump: BoP Siapkan Dana $5 Miliar untuk Gaza

16 Februari 2026 By admin

PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark

22 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Fariz RM: Di Antara Nada, Godaan Narkoba, dan Upaya Bangkit
  • Ketika Hutan Terkubur Lumpur: Jeritan Sunyi Gajah Sumatera di Bener Meriah
  • Sahur Tanpa Meja Makan: Cerita Para Perantau di Kota Besar
  • Puasa Bikin Kulit Kering? Ini Tips Dokter Unair agar Tetap Sehat
  • Muzani: Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.