• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai menjadi perhatian publik, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan resminya melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Setkab menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya besar untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Salah satu poin yang disorot adalah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dilindungi.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik terhadap kebijakan.

Setkab juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap diakomodasi, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perhatian, seperti penodaan agama, perzinaan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Di bidang hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.

Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru, sekaligus memperbaiki kekeliruan teknis dan redaksional dalam ketentuan sebelumnya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Jadi Sorotan, KUHP–KUHAP, Pasal, Setkab, Teddy Indra Wijaya, Terangkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel di Hari Pertama

3 Januari 2026 By admin

Kebakaran Bar di Swiss Saat Tahun Baru, Puluhan Tewas

3 Januari 2026 By admin

DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu

2 Januari 2026 By admin

Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan

2 Januari 2026 By admin

Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi

2 Januari 2026 By admin

Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter

2 Januari 2026 By admin

Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

2 Januari 2026 By admin

Libur Nataru, Wisata Kayutangan Malang Diserbu Pengunjung

1 Januari 2026 By admin

Prabowo: Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatra

1 Januari 2026 By admin

Dewan Gereja Dunia Dorong UE Jatuhkan Sanksi ke Israel

1 Januari 2026 By admin

13 Asosiasi Ajukan Tiga Solusi Selamatkan Haji Khusus 2026

1 Januari 2026 By admin

Amorim Optimistis MU Segera Bangkit

1 Januari 2026 By admin

BTS Dijadwalkan Comeback Maret 2026, Album Penuh dan Tur Dunia Disiapkan

1 Januari 2026 By admin

Modric Ungkap Sisi Keras Mourinho di Madrid

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Dihantui Kutukan Awal Tahun

1 Januari 2026 By admin

Kazakhstan Sahkan UU Pembatasan Konten LGBT

1 Januari 2026 By admin

Ronaldo Dekati 1.000 Gol, Kapan Tercapai?

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Hajar Villa 4-1, Kokoh di Puncak

31 Desember 2025 By isa

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang
  • Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol
  • MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri
  • Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib
  • Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.