• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai menjadi perhatian publik, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan resminya melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Setkab menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya besar untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Salah satu poin yang disorot adalah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dilindungi.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik terhadap kebijakan.

Setkab juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap diakomodasi, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perhatian, seperti penodaan agama, perzinaan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Di bidang hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.

Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru, sekaligus memperbaiki kekeliruan teknis dan redaksional dalam ketentuan sebelumnya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Jadi Sorotan, KUHP–KUHAP, Pasal, Setkab, Teddy Indra Wijaya, Terangkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

13 Agustus 2026 By admin

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang

12 Agustus 2026 By admin

Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026

12 Agustus 2026 By admin

Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin

10 Agustus 2026 By admin

Bromo Ditutup Total, Api Meluas

10 Agustus 2026 By admin

Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

7 Agustus 2026 By zam

UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan

29 Juli 2026 By admin

Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran

29 Juli 2026 By isa

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

29 Juli 2026 By wah

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

29 Juli 2026 By zam

Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata

21 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

21 Juli 2026 By wah

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions
  • Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran
  • Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka
  • Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental
  • Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.