

Di balik angka-angka statistik kekerasan seksual di Indonesia, terdapat kisah-kisah pilu dari perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban tanpa suara. Mereka tidak hanya menghadapi kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga stigma, diskriminasi, dan ketidakpedulian dari masyarakat serta negara.
Realitas yang Menyayat Hati
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat bahwa kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 17.305 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 12.626 kasus. Namun, angka ini kemungkinan besar belum mencerminkan keseluruhan realitas, terutama bagi ODGJ yang sering kali tidak melaporkan kejadian karena keterbatasan komunikasi, ketakutan, atau kurangnya dukungan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemerkosaan terhadap seorang perempuan ODGJ di hadapan anaknya sendiri, yang kemudian hamil dan melahirkan. Kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi ODGJ perempuan dalam masyarakat.
Perlindungan Hukum yang Belum Optimal
Secara hukum, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang seharusnya melindungi ODGJ, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak ODGJ yang tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjadi korban kekerasan seksual, dan pelaku sering kali lolos dari jerat hukum.
Menurut jurnal dari Universitas Sebelas Maret, perlindungan hukum terhadap ODGJ masih menghadapi berbagai kendala, termasuk dari pihak keluarga, masyarakat, rumah sakit, maupun ODGJ itu sendiri.
Peran Komnas Perempuan dan Masyarakat
Komnas Perempuan telah berupaya mengangkat isu kekerasan terhadap ODGJ melalui laporan tahunan dan advokasi kebijakan. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat luas.
Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi ODGJ. Menghilangkan stigma, memberikan dukungan, dan melaporkan kasus kekerasan adalah langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan.
Langkah Menuju Perubahan
Untuk melindungi ODGJ perempuan dari kekerasan seksual, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penguatan Implementasi Hukum: Memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan efektif, termasuk memberikan pendampingan hukum bagi korban ODGJ.
- Pelatihan bagi Penegak Hukum: Memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang penanganan kasus kekerasan seksual terhadap ODGJ.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melalui kampanye dan edukasi untuk menghilangkan stigma terhadap ODGJ dan mendorong pelaporan kasus kekerasan.
- Penyediaan Layanan Khusus: Membangun pusat layanan yang ramah ODGJ untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, dan hukum.
Kekerasan seksual terhadap ODGJ perempuan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua elemen masyarakat. Sudah saatnya kita tidak lagi menutup mata dan mulai bergerak bersama untuk melindungi mereka yang selama ini terpinggirkan.
—000—
*Pemimpin Redaksi Trigger.id
Tinggalkan Balasan