Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga mencakup wakil menteri (wamen). Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar MK pada Kamis (28/8). Dengan demikian, seorang wakil menteri dilarang … [Selengkapnya ...] about MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan