
Oleh : dr. Ari Baskoro SpPD (K) * – Divisi Alergi-Imunologi Klinik Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo– Surabaya

Disahkannya Undang-undang Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023,mengandung konsekuensi dihapuskannya mandatory spending. Dengan sendirinya belanja negara yang sebelumnya diatur dalam pasal 171Undang-UndangNomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sudah tidak berlaku lagi.
Besaran belanja wajib tersebut, mencakup proporsi anggaranl ima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD, di luar gaji. Dampak penghapusan itu, dikhawatirkan akan memengaruhi pencapaian target program strategis kesehatan. Salah satunya adalah menurunnya kualitas pelayanan kesehatan, dengan alasan adanya keterbatasan anggaran.
Efisiensi belanja obat-obatan, menjadi salah satu kata kunci prioritas penghematan anggaran kesehatan. Selain alat-alat kesehatan, Indonesia masih sangat bergantung pada luar negeri untuk pemenuhan obat-obatan. Tidak mengherankan, harga obat-obatan di dalam negeri disebut-sebut termahal di kawasan Asia Tenggara. Itu terkait dengan bahan bakunya yang sekitar 90-95 persen masih harus diimpor. Nilai impor total produk obat dan farmasi Indonesia, mencapai 1,877,735.314 USD pada tahun 2022.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pengeluaran untuk pembelian obat per kapitamasyarakat Indonesia tahun 2022, sebesar Rp 4.044 per bulan. Besaran biaya tersebut, merupakan 12,57 persen dari proporsi total pengeluaran biaya kesehatan. Bila diperinci, sebanyak 45,22 persen digunakan untuk pembelian obat tanpa melalui resep dokter. Di sisi lain,hanya sebesar 36,32 persen yang dibeli dengan resep dokter. Anggaran pembelian untuk obat tradisional/jamu proporsinya mencapai 14,15 persen.
Kemandirian obat-obatan
Kemandirian Indonesia dalam bidang kefarmasian, dapat didorong melalui pemenuhan bahan baku dan obat-obatan melalui riset yang terus digalakkan. Melalui Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional (PRBBO-OT), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan banyak mengambil peran. Banyak gagasan terkait pengembangan bahan-bahan baku obat tradisional yang perlu diimplementasikan. Riset saintifikasi jamu dan standarisasi bahan baku obat tradisional, merupakan salah satu alternatif solusi pengobatan penyakit yang ada di Indonesia.
Beberapa negara di dunia, menggunakan obat tradisional herbal sebagai tulang punggung sistem pelayanan kesehatannya.Itu terutama terjadi di negara-negara berkembang dengan pendapatan rendah hingga sedang. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),sebanyak 80 persen masyarakat Afrika menggunakannya. Ada pula beberapa negara maju yang juga memanfaatkannya. Sebut saja Tiongkok denganTraditional Chinese Medicine (TCM)-nya. Demikian pula Jepang, Perancis, Inggris, Kanada dan bahkan Amerika Serikat. India terkenal dengan ayurvedanya. Di belahan benua Amerika, sebagian penduduk Chile dan Kolumbia, sangat familier dengan obat tradisional herbal.
Kemajuan teknologi dan pengobatan modern tidak serta merta menghapuskan peran pengobatan herbal. Faktanya industri obat-obat herbal terus berkembang. Diperkirakan industri tersebut menghasilkan pendapatan kotor sekitar $60 miliar per tahun. Alasannya cukup sederhana.
Lebih mudah diakses dan dengan biaya yang relatif lebih terjangkau, dibanding pengobatan konvensional. Penggunaannya juga sejalan dengan mindset mereka.
Testimonybased menuju evidencebasedmedicine
Negara kita dianugerahi Sang Pencipta kekayaan tanaman herbal yang beraneka ragam.Tetapi tidak semuanya “berkhasiat”. Saat ini ada beberapa obat herbal yang paling banyak dikenal dan paling populer penggunaannya. Contohnya adalah Ginseng, Elderberry, Ginkgobiloba, Valerian, Echinacea, Kamomil dan St John’swort.
Ginseng misalnya. Bahan berkhasiatnya yang disebut ginsenosides berasal dari akar suatu tanaman. Biasanya dikeringkan untuk dibuat bubuk atau semacam teh. Di Tiongkok, digunakan sebagai anti peradangan dan memperkuat imunitas, fungsi otak, serta meningkatkan energi.Di dalam negeri, kunyit dan jahe, sangat familier sebagai bahan herbal terkemuka. Pada saat awal pandemi, keduanya sempat melejit penggunaannya sebagai pencegah paparan Covid-19.
Kunyit (Curcumalonga) mungkin memiliki manfaat yang tidak jauh berbeda. Tidak hanya sebagai bumbu masak, kunyit telah lama dikenal sebagai herbal berkhasiat di tanah air. Curcumin sebagai senyawa aktifnya, diklaim dapat digunakan untuk melawan peradangan kronis, anti nyeri, sindrom metabolik, dan mengurangi kecemasan. Suplemen yang mengandung Curcumin, secara luas dianggap aman. Walau demikian, dalam dosis tinggi dapat mengakibatkan diare, sakit kepala, atau iritasi kulit.
Sama halnya dengan kunyit, jahe adalah sejenis tanaman rimpang atau batang yang tumbuh di bawah tanah. Senyawa yang dikandungnya diklaim sebagai obat pilek, mual ( terutama yang terkait dengan kehamilan), migrain, dan tekanan darah tinggi. Beberapa riset secara laboratoris (invitro), dikatakan dapat menghambat pembekuan darah. Meski demikian, penerapannya pada manusia belum memiliki bukti ilmiah yang sahih.
Karena berasal dari sumber alam, banyak yang mengasumsikannyapasti aman biladigunakan. Padahal itu tidak seluruhnya benar. Seperti juga obat konvensional, obat herbal dapat memicu reaksi alergi atau efek samping yang serius. Dapat pula menimbulkan interaksi dengan obat-obatan konvensional.
Misalnya St.John’swort, dapat berbahaya bila digunakan bersama dengan obat antidepresan. Sebaliknya valerian, dapat meningkatkan efek obatpenenang.Demikian pula dengan aspirin, bila digunakan bersamaan dengan ginkgobiloba. Dampaknya dapatmemantikrisikoterjadinya perdarahan. Mayoritas obat-obat herbal belum memiliki data keamanan yang sahih, bila digunakan pada perempuan hamil dan menyusui.
Saat era pelayanan kesehatan berbasiskan bukti-bukti yang sahih (evidence based medicine/EBM), obat-obat herbal selayaknya juga mengikuti kaidah ilmiah tersebut. Tidak cukup hanya mengandalkan testimoni ataupun iklan semata. Publikasinya pun sering kali bias. Riset ilmiah yang dipublikasikannya, umumnya hanya disimpulkan sebagai : “belum ada cukup bukti”, “sampelnya terlalu kecil”, atau “metodologinya yang lemah”. Hal itu bisa “dimaklumi”, karena kesimpulan risetnya hanya didasarkan pada data laboratorium (invitro) atau pada hewan coba saja. Masalahnya belum tentu hasil positif keduanya bisa bermanfaat/sesuai, bila diterapkan pada manusia. Untuk dapat memenuhi kriteria EBM, tentunya membutuhkan dana yang sangat besar dan waktu yang panjang. Di sisi lain, mayoritas masyarakat kita masih memiliki literasi yang serba terbatas,untuk bisa memahami semua aspek tersebut.
Obat konvensional berbasis fitofarmaka
Beberapa obat yang saat ini digunakan untuk keperluan medis, bersumber dari tanaman (phyto artinya tanaman dan pharmakon artinya obat). Hal itu telah melalui riset yang sahih, berdasarkan EBM. Contoh yang paling terkenal adalah opium. Golongan opiat ini, seperti juga morfin dan kodein, diekstraksi dari tanaman poppy yang memiliki efek yang kuat pada susunan saraf pusat. Pemanfaatan medis utamanya adalah sebagai penahan rasa sakit.
Contoh lainnya adalah kacang babi (Mucunapruriens). Senyawa berkhasiat yang dikandungnya disebutlevodopa. Hingga kini senyawa tersebut menjadi komponen penting untuk meredam tremor pada pasien parkinson.
Ada pula senyawa yang diekstrak dari kulit batang pohon Pacific yew (Taxusbrevifolia). Komponen aktifnya adalahtakse.Saat ini digunakan sebagai obat anti kanker dengan nama Paclitaxel.
Aspirin yang selama ini kita kenal sebagai komponenobat anti radang, nyeri dan demam, berasal dari salisin yang diekstrak dari kulit batang pohon gandarusa (willow). Aspirin juga dikenal luas bermanfaat untuk mencegah terjadinya bekuan darah, pada stroke dan penyakit jantung koroner. Perlu diimplementasikan Instruksi Presiden No.6 tahun 2016, tentang percepatan pengembangan industri farmasi. Tujuannya untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing. Hal itu seyogianyamesti dipahami dan dijalankanoleh semua pihak.
*Penulis buku:
- Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
- Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan