
Jakarta (Trigger.id) – Seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan demografi, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan kesehatan, termasuk meningkatnya beban penyakit, ketidaksetaraan akses, dan kebijakan pelayanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan Indonesia dihadapkan pada tantangan yang besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.
“UU Kesehatan diharapkan menjadi instrumen penting yang dapat mengatasi tantangan tersebut. Dengan merinci hak dan kewajiban, serta mengatur strategi implementasi, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk transformasi positif dalam sistem kesehatan nasional”, pungkasnya dalam acara dialetika demokrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi.
“UU Kesehatan diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di Daerah. Sejak diresmika UU ini membutuhkan waktu hingga 5 tahun agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Tantangan dunia kesehatan nasional di Indonesia mencakup berbagai aspek yang beragam dan kompleks. Beberapa tantangan utama meliputi:
- Ketersediaan dan Distribusi Layanan Kesehatan: Ketimpangan dalam distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih menjadi masalah. Banyak daerah terpencil yang sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan.
- Pembiayaan Kesehatan: Meskipun Indonesia telah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, pembiayaan kesehatan masih menjadi tantangan. Terdapat masalah dalam pengelolaan anggaran dan defisit keuangan yang dialami BPJS.
- Kualitas Pelayanan Kesehatan: Kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan sering kali tidak merata. Beberapa rumah sakit dan puskesmas mengalami kekurangan alat medis, obat-obatan, dan fasilitas penunjang lainnya.
- Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi ancaman serius. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup dan pola makan masyarakat.
- Gizi dan Stunting: Masalah gizi buruk dan stunting (kekerdilan pada anak) masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan anak-anak di daerah miskin dan terpencil.
- Kesehatan Ibu dan Anak: Angka kematian ibu dan bayi masih cukup tinggi di beberapa wilayah. Faktor seperti akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai dan kesadaran akan pentingnya perawatan prenatal dan postnatal sangat mempengaruhi hal ini.
- Pendidikan dan Penyuluhan Kesehatan: Kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pola hidup sehat masih perlu ditingkatkan. Edukasi tentang pencegahan penyakit dan gaya hidup sehat perlu diperluas dan diperkuat.
- Dampak Pandemi COVID-19: Pandemi telah menunjukkan kelemahan dalam sistem kesehatan dan ketahanan kesehatan nasional. Respons terhadap pandemi juga mempengaruhi berbagai aspek lain seperti ekonomi dan pendidikan.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Inovasi dalam teknologi kesehatan, peningkatan infrastruktur, pendidikan kesehatan, serta kebijakan yang berkelanjutan adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.(zam)
Tinggalkan Balasan