• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

UU Narkotika Sudah Lebih 12 Tahun, Perlu Segera Diperbaiki

6 November 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. Karena itu, UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman.

Karena selama ini, menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa mencegah apalagi menghentikan.

Penegak hukum, menurutnya selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Mengapa kita revisi? Karena faktanya RUU itu nggak mampu untuk mencegah, menyetop (penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebaliknya, memperbesar kegagalan yang kita lakukan. Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni merehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika.

Sementara, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

“Bandar dan Pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia di mana pun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya ialah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita,” jelasnya. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Hinca Panjaitan, Komisi III DPR RI, UU Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

Israel Gempur Gaza Tengah dan Selatan, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

20 Oktober 2025 By admin

Gus Yahya: Hari Santri Momentum Perkuat Persatuan dan Energi Kebangsaan

20 Oktober 2025 By admin

Catatan Kesehatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Warga Diprediksi Padati Santri Land Festival 2025 di Tangerang Selatan

19 Oktober 2025 By admin

Ponpes Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

18 Oktober 2025 By admin

Flick Bantah Isu Perpecahan Internal di Barcelona Terkait Lamine Yamal

18 Oktober 2025 By admin

Mendikdasmen: Coding dan AI Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

18 Oktober 2025 By admin

BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG

17 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia

17 Oktober 2025 By admin

Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia

17 Oktober 2025 By admin

Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025

16 Oktober 2025 By admin

Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

16 Oktober 2025 By admin

Ahli Gizi Peringatkan Tren Minum Starbucks dalam Labu Bisa Bahayakan Kesehatan

16 Oktober 2025 By admin

Argentina Lolos ke Final Piala Dunia U-20 Usai Tundukkan Kolombia 1–0

16 Oktober 2025 By admin

Arab Saudi Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026, Irak Lanjut ke Putaran Kelima

15 Oktober 2025 By admin

Wali Kota Eri Gandeng IKA ITS untuk Audit Struktur Bangunan Ponpes, Cegah Tragedi Serupa

15 Oktober 2025 By admin

Lansia, Genetika, dan Makan Bergizi Gratis

15 Oktober 2025 By admin

Menkeu: Saat Ini Momentum Tepat bagi Masyarakat untuk Memiliki Rumah

15 Oktober 2025 By admin

Ketika Sehat Tak Bisa Dibeli, Sebuah Renungan dari Lorong Rumah Sakit

14 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Kembangkan SITALAS untuk Perkuat Kebijakan Responsif Anak

14 Oktober 2025 By admin

Kemkomdigi Tegur X karena Tak Bayar Denda Pornografi

14 Oktober 2025 By admin

PSSI Tunggu Erick Thohir Bahas Nasib Kluivert Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa
  • Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0
  • Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu
  • Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026
  • Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.