• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

UU Narkotika Sudah Lebih 12 Tahun, Perlu Segera Diperbaiki

6 November 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. Karena itu, UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman.

Karena selama ini, menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa mencegah apalagi menghentikan.

Penegak hukum, menurutnya selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Mengapa kita revisi? Karena faktanya RUU itu nggak mampu untuk mencegah, menyetop (penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebaliknya, memperbesar kegagalan yang kita lakukan. Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni merehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika.

Sementara, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

“Bandar dan Pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia di mana pun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya ialah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita,” jelasnya. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Hinca Panjaitan, Komisi III DPR RI, UU Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

Menkeu Pastikan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak

19 Desember 2025 By admin

Maroko Juara Piala Arab FIFA 2025 Usai Tumbangkan Yordania 3-2

19 Desember 2025 By admin

Antara Narasi “Pahlawan Devisa” dan Realitas Perlindungan Pekerja Migran

18 Desember 2025 By admin

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 hingga 50 Persen

18 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana
  • Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya
  • Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
  • Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama
  • “Code Blue” Bencana Sumatera

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.