Jakarta (Trigger.id) - UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. Karena itu, UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman. Karena selama ini, menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa mencegah apalagi menghentikan. Penegak hukum, menurutnya … [Selengkapnya ...] about UU Narkotika Sudah Lebih 12 Tahun, Perlu Segera Diperbaiki