• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Wajib Anda Tahu, Berapa Lama Durasi Menginap (Mabit) di Mina

1 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Tenda-tenda Jemaah Haji di Mina. Foto/Ist.

Surabaya (Trigger.id) – Sebelum ritual melempar tiga jumrah di masing-masing hari Tasyriq, jamaah haji terlebih dahulu menjalankan aktivitas manasik lain di malam harinya, yaitu menginap (mabit) di Mina.

Kegiatan ini dilakukan selama tiga malam, mulai malam 11, 12, sampai 13 Dzulhijjah bagi jamaah haji yang tidak melakukan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum tenggelamnya matahari di hari tersebut.

Namun bagi jamaah haji yang menghendaki nafar awal, cukup menginap di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, tidak wajib menginap di malam 13 Dzulhijjah sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di siang harinya.  

Menginap di Mina menurut pendapat yang disahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah yang lain masuk kategori wajib haji yang berkonsekuensi membayar dam (denda) bila ditinggalkan.

Lalu berapa durasi minimal mabit (menginap) di Mina?  Durasi minimal menginap di Mina adalah mu‘dham al-lail (sebagian besar waktu malam) terhitung mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Misalnya kalkulasi waktu malam hari di Mina adalah 10 jam, maka menginap di Mina cukup 8 atau 9 jam. Tidak disyaratkan datang tepat setelah maghrib, namun boleh selepas Isya’ dengan catatan dapat menginap di sebagian besar waktu malam di Mina.

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi mengatakan:

وثَالِثُهَا مَبِيْتٌ بِمِنَى لَيَالِيَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ الثَّلَاثَةِ وَالْوَاجِبُ فِيهِ مُعْظَمُ اللَّيْلِ –إلى أن قال- وَمَحَلُّ وُجُوْبِ مَبِيْتِ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ إِِنْ لَمْ يَنْفِرْ النَّفَرَ الْأَوَّلَ وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ مَبِيْتُ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ كَمَا سَقَطَ عَنْهُ رَمْيُ يَوْمِهَا

“Kewajiban haji yang ketiga adalah menginap di Mina pada tiga malam hari Tasyriq. Yang wajib di dalamnya adalah sebagian besar malam. Kewajiban menginap di malam ketiga bila jamaah haji tidak melakukan nafar awal. Jika tidak demikian, maka gugur baginya kewajiban menginap di malam ketiga sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di hari tersebut.” (Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal.210).  

Bahkan menurut pendapat yang di-tarjih (diunggulkan) oleh Syekh Athiyyah al-Ujhuri sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Jamal, mabit di Mina cukup dengan durasi yang melebihi separuh dari kalkulasi total waktu malam, meski dengan selisih waktu yang sangat sebentar. Misalnya malam hari di Mina adalah 10 jam, maka sudah dianggap cukup bermalam di Mina selama 5 jam lebih 1 menit, sebab durasi menginap telah melampaui separuh malam.

Menurut ihtimal (kemungkinan) yang pertama, disebut mu‘dham al-lail cukup dengan menginap dengan durasi separuh malam lebih sedikit.

Menurut Ihtimal kedua, tidak cukup melebihkan sedikit dari separuh malam, melainkan harus mencapai durasi menginap yang menurut penilaian ‘urf (keumuman) disebut sebagian besar waktu malam. Ihtimal pertama ditegaskan oleh Syekh Athiyyah sebagai pendapat yang mu’tamad (dibuat pegangan).  

Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:    

(قَوْلُهُ مُعْظَمِ لَيْلٍ) هَذَا يَتَحَقَّقُ بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا يُسَمَّى مُعْظَمًا عُرْفًا فَلَا يَكْفِي ذَلِكَ اهـ. ع ش وَالْأَوَّلُ هُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ. شَيْخُنَا.  

“Ucapan sang pengarang sebagian besar malam; hal ini dapat terealisasi dengan durasi yang melebihi atas durasi separuhnya. Kemungkinan lain yang dimaksud adalah durasi yang menurut keumuman disebut sebagian besar malam, maka durasi tambahan yang sebentar itu tidak mencukupi. Demikian keterangan Syekh Ali Syibromalisi. Dan kemungkinan pertama adalah pendapat yang dibuat pegangan. Demikian keterangan guru kami (Syekh Athiyyah al-Ujhuri)”. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, juz.2, hal.470).  

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat.  

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Sumber : NuOnline.co.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:durasi mabit di mina, kapan mjulai mabit di mina, mabit dimina termasuk wajib haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Seleksi JPT Pratama Surabaya Berlanjut, Wali Kota Eri Dorong Pejabat yang Inovatif

27 November 2025 By admin

Pemerintah Gelar Rapat Darurat Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

27 November 2025 By admin

JKSN Gelar Istighosah Doakan Penguatan Kepemimpinan NU

27 November 2025 By admin

Gimenez Antar Atletico Bekuk Inter 2-1 Lewat Gol Menit Akhir

27 November 2025 By admin

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas Perdana, Sediakan 285 Lowongan

26 November 2025 By admin

Erick Thohir: Pemilihan Pelatih Timnas Masih dalam Proses

26 November 2025 By admin

Leverkusen Tundukkan Man City 2-0 di Etihad

26 November 2025 By admin

Sarapan Terlambat Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Penyakit Jantung

26 November 2025 By admin

Lebih dari 700 Peserta Meriahkan Parade SFF 2025 di Kota Lama Surabaya

25 November 2025 By admin

Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

25 November 2025 By admin

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 By admin

Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

24 November 2025 By admin

Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

24 November 2025 By admin

Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

24 November 2025 By admin

Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

24 November 2025 By admin

Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

24 November 2025 By admin

KH Anwar Iskandar Terpilih Pimpin MUI 2025–2030

23 November 2025 By admin

Dua Gol Barnes Bungkam Manchester City 2-1

23 November 2025 By admin

PWI–Polri Gelar Anugerah Jurnalistik Sambut HPN 2026

23 November 2025 By admin

Barcelona Libas Bilbao 4-0 di Camp Nou

23 November 2025 By admin

Gus Yahya Tanggapi Isu Pemakzulan di Tengah Rakor PWNU

23 November 2025 By admin

Lalampa Toboli: Aroma Kampung Halaman yang Kini Dilindungi Negara

22 November 2025 By admin

Kemenangan Fátima Bosch di Miss Universe 2025 Simbol Perjuangan Perempuan Meksiko

22 November 2025 By admin

Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud

22 November 2025 By admin

Flick Terbuka Latih Messi Jika Pulang ke Barcelona

22 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Teknologi Digital Dinilai Perkuat Normalisasi Kekerasan dan Dorong Radikalisasi Anak
  • Turki Kecam Serangan Israel ke Suriah sebagai Pelanggaran Kedaulatan
  • Arsenal Tertekan, Persaingan Gelar Masih Terbuka Lebar
  • Iran Boikot Undian Piala Dunia 2026 Gara-Gara Visa AS
  • Polri dan TNI AD Kerahkan Bantuan dan Helikopter untuk Penanganan Bencana di Sumatera

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.