• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Wajib Anda Tahu, Berapa Lama Durasi Menginap (Mabit) di Mina

1 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Tenda-tenda Jemaah Haji di Mina. Foto/Ist.

Surabaya (Trigger.id) – Sebelum ritual melempar tiga jumrah di masing-masing hari Tasyriq, jamaah haji terlebih dahulu menjalankan aktivitas manasik lain di malam harinya, yaitu menginap (mabit) di Mina.

Kegiatan ini dilakukan selama tiga malam, mulai malam 11, 12, sampai 13 Dzulhijjah bagi jamaah haji yang tidak melakukan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum tenggelamnya matahari di hari tersebut.

Namun bagi jamaah haji yang menghendaki nafar awal, cukup menginap di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, tidak wajib menginap di malam 13 Dzulhijjah sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di siang harinya.  

Menginap di Mina menurut pendapat yang disahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah yang lain masuk kategori wajib haji yang berkonsekuensi membayar dam (denda) bila ditinggalkan.

Lalu berapa durasi minimal mabit (menginap) di Mina?  Durasi minimal menginap di Mina adalah mu‘dham al-lail (sebagian besar waktu malam) terhitung mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Misalnya kalkulasi waktu malam hari di Mina adalah 10 jam, maka menginap di Mina cukup 8 atau 9 jam. Tidak disyaratkan datang tepat setelah maghrib, namun boleh selepas Isya’ dengan catatan dapat menginap di sebagian besar waktu malam di Mina.

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi mengatakan:

وثَالِثُهَا مَبِيْتٌ بِمِنَى لَيَالِيَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ الثَّلَاثَةِ وَالْوَاجِبُ فِيهِ مُعْظَمُ اللَّيْلِ –إلى أن قال- وَمَحَلُّ وُجُوْبِ مَبِيْتِ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ إِِنْ لَمْ يَنْفِرْ النَّفَرَ الْأَوَّلَ وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ مَبِيْتُ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ كَمَا سَقَطَ عَنْهُ رَمْيُ يَوْمِهَا

“Kewajiban haji yang ketiga adalah menginap di Mina pada tiga malam hari Tasyriq. Yang wajib di dalamnya adalah sebagian besar malam. Kewajiban menginap di malam ketiga bila jamaah haji tidak melakukan nafar awal. Jika tidak demikian, maka gugur baginya kewajiban menginap di malam ketiga sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di hari tersebut.” (Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal.210).  

Bahkan menurut pendapat yang di-tarjih (diunggulkan) oleh Syekh Athiyyah al-Ujhuri sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Jamal, mabit di Mina cukup dengan durasi yang melebihi separuh dari kalkulasi total waktu malam, meski dengan selisih waktu yang sangat sebentar. Misalnya malam hari di Mina adalah 10 jam, maka sudah dianggap cukup bermalam di Mina selama 5 jam lebih 1 menit, sebab durasi menginap telah melampaui separuh malam.

Menurut ihtimal (kemungkinan) yang pertama, disebut mu‘dham al-lail cukup dengan menginap dengan durasi separuh malam lebih sedikit.

Menurut Ihtimal kedua, tidak cukup melebihkan sedikit dari separuh malam, melainkan harus mencapai durasi menginap yang menurut penilaian ‘urf (keumuman) disebut sebagian besar waktu malam. Ihtimal pertama ditegaskan oleh Syekh Athiyyah sebagai pendapat yang mu’tamad (dibuat pegangan).  

Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:    

(قَوْلُهُ مُعْظَمِ لَيْلٍ) هَذَا يَتَحَقَّقُ بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا يُسَمَّى مُعْظَمًا عُرْفًا فَلَا يَكْفِي ذَلِكَ اهـ. ع ش وَالْأَوَّلُ هُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ. شَيْخُنَا.  

“Ucapan sang pengarang sebagian besar malam; hal ini dapat terealisasi dengan durasi yang melebihi atas durasi separuhnya. Kemungkinan lain yang dimaksud adalah durasi yang menurut keumuman disebut sebagian besar malam, maka durasi tambahan yang sebentar itu tidak mencukupi. Demikian keterangan Syekh Ali Syibromalisi. Dan kemungkinan pertama adalah pendapat yang dibuat pegangan. Demikian keterangan guru kami (Syekh Athiyyah al-Ujhuri)”. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, juz.2, hal.470).  

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat.  

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Sumber : NuOnline.co.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:durasi mabit di mina, kapan mjulai mabit di mina, mabit dimina termasuk wajib haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Trump Belum Putuskan Intervensi Militer AS ke Iran

13 Januari 2026 By admin

Komdigi Ancam Blokir Fitur AI Grok di Platform X

12 Januari 2026 By admin

Ditahan Imbang Napoli 2-2, Inter Tetap Puncaki Klasemen Serie A

12 Januari 2026 By admin

Otorita IKN Fokus Kendalikan Banjir

12 Januari 2026 By admin

PTDI Pulihkan CN235 untuk Operasi di Papua

12 Januari 2026 By admin

Barcelona Juara Piala Sper Spanyol 2026 usai Kalahkan Madrid 3-2

12 Januari 2026 By admin

Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan

11 Januari 2026 By admin

Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan

10 Januari 2026 By admin

Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih

10 Januari 2026 By admin

Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah

10 Januari 2026 By admin

Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

10 Januari 2026 By admin

KPK Jerat Yaqut–Gus Alex, Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

10 Januari 2026 By admin

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2026

10 Januari 2026 By admin

Prabowo Instruksikan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih

9 Januari 2026 By admin

Persiapan Haji di Saudi Tunjukkan Kemajuan Signifikan

9 Januari 2026 By admin

Arsenal Ditahan Imbang Liverpool 0-0

9 Januari 2026 By admin

Menkeu Optimistis MBG Serap Anggaran Cepat Awal 2026

9 Januari 2026 By admin

KPK Telaah Laporan Dugaan Penahanan Royalti LMKN

9 Januari 2026 By admin

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli

8 Januari 2026 By isa

MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

8 Januari 2026 By admin

Prabowo: Penegakan Hukum Harus Bebas Konflik Kepentingan

8 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang

7 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji
  • Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United
  • Aman untuk Lambung: Buah dan Sayuran Terbaik bagi Penderita GERD
  • Kemenkes Kunci Edit Data Kesehatan Jemaah Haji
  • John Herdman dan Jalan Panjang Garuda ke Piala Dunia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.