• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Wajib Anda Tahu, Berapa Lama Durasi Menginap (Mabit) di Mina

1 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Tenda-tenda Jemaah Haji di Mina. Foto/Ist.

Surabaya (Trigger.id) – Sebelum ritual melempar tiga jumrah di masing-masing hari Tasyriq, jamaah haji terlebih dahulu menjalankan aktivitas manasik lain di malam harinya, yaitu menginap (mabit) di Mina.

Kegiatan ini dilakukan selama tiga malam, mulai malam 11, 12, sampai 13 Dzulhijjah bagi jamaah haji yang tidak melakukan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum tenggelamnya matahari di hari tersebut.

Namun bagi jamaah haji yang menghendaki nafar awal, cukup menginap di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, tidak wajib menginap di malam 13 Dzulhijjah sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di siang harinya.  

Menginap di Mina menurut pendapat yang disahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah yang lain masuk kategori wajib haji yang berkonsekuensi membayar dam (denda) bila ditinggalkan.

Lalu berapa durasi minimal mabit (menginap) di Mina?  Durasi minimal menginap di Mina adalah mu‘dham al-lail (sebagian besar waktu malam) terhitung mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Misalnya kalkulasi waktu malam hari di Mina adalah 10 jam, maka menginap di Mina cukup 8 atau 9 jam. Tidak disyaratkan datang tepat setelah maghrib, namun boleh selepas Isya’ dengan catatan dapat menginap di sebagian besar waktu malam di Mina.

Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi mengatakan:

وثَالِثُهَا مَبِيْتٌ بِمِنَى لَيَالِيَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ الثَّلَاثَةِ وَالْوَاجِبُ فِيهِ مُعْظَمُ اللَّيْلِ –إلى أن قال- وَمَحَلُّ وُجُوْبِ مَبِيْتِ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ إِِنْ لَمْ يَنْفِرْ النَّفَرَ الْأَوَّلَ وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ مَبِيْتُ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ كَمَا سَقَطَ عَنْهُ رَمْيُ يَوْمِهَا

“Kewajiban haji yang ketiga adalah menginap di Mina pada tiga malam hari Tasyriq. Yang wajib di dalamnya adalah sebagian besar malam. Kewajiban menginap di malam ketiga bila jamaah haji tidak melakukan nafar awal. Jika tidak demikian, maka gugur baginya kewajiban menginap di malam ketiga sebagaimana gugur kewajiban melontar jumrah di hari tersebut.” (Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal.210).  

Bahkan menurut pendapat yang di-tarjih (diunggulkan) oleh Syekh Athiyyah al-Ujhuri sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Jamal, mabit di Mina cukup dengan durasi yang melebihi separuh dari kalkulasi total waktu malam, meski dengan selisih waktu yang sangat sebentar. Misalnya malam hari di Mina adalah 10 jam, maka sudah dianggap cukup bermalam di Mina selama 5 jam lebih 1 menit, sebab durasi menginap telah melampaui separuh malam.

Menurut ihtimal (kemungkinan) yang pertama, disebut mu‘dham al-lail cukup dengan menginap dengan durasi separuh malam lebih sedikit.

Menurut Ihtimal kedua, tidak cukup melebihkan sedikit dari separuh malam, melainkan harus mencapai durasi menginap yang menurut penilaian ‘urf (keumuman) disebut sebagian besar waktu malam. Ihtimal pertama ditegaskan oleh Syekh Athiyyah sebagai pendapat yang mu’tamad (dibuat pegangan).  

Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:    

(قَوْلُهُ مُعْظَمِ لَيْلٍ) هَذَا يَتَحَقَّقُ بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ وَيَحْتَمِلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا يُسَمَّى مُعْظَمًا عُرْفًا فَلَا يَكْفِي ذَلِكَ اهـ. ع ش وَالْأَوَّلُ هُوَ الْمُعْتَمَدُ اهـ. شَيْخُنَا.  

“Ucapan sang pengarang sebagian besar malam; hal ini dapat terealisasi dengan durasi yang melebihi atas durasi separuhnya. Kemungkinan lain yang dimaksud adalah durasi yang menurut keumuman disebut sebagian besar malam, maka durasi tambahan yang sebentar itu tidak mencukupi. Demikian keterangan Syekh Ali Syibromalisi. Dan kemungkinan pertama adalah pendapat yang dibuat pegangan. Demikian keterangan guru kami (Syekh Athiyyah al-Ujhuri)”. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, juz.2, hal.470).  

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami selalu terbuka untuk menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat.  

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Sumber : NuOnline.co.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:durasi mabit di mina, kapan mjulai mabit di mina, mabit dimina termasuk wajib haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Inggris–Prancis Siap Pimpin Misi Global Amankan Selat Hormuz

18 April 2026 By admin

Dua Perwira Reskrimum Polda Jatim Raih PWI Jatim Award

17 April 2026 By zam

Dari Nasi Kuning hingga Rendang, Indonesia Menaklukkan Lidah Ottawa

17 April 2026 By admin

Doa Ibu Mengantar Langkah Sunyi Akhmad Munir Menuju Puncak Karier

17 April 2026 By admin

Big Match Pekan 33 Liga Inggris, Man City Siap Kejar Arsenal

17 April 2026 By admin

525 Kloter Siap Terbang, CJH Indonesia 2026 Diberangkatkan Bertahap Mulai 22 April

17 April 2026 By admin

Menhaj Tegaskan Wacana “War Tiket” Haji Masih Prematur

16 April 2026 By admin

Pendekatan Baru Mengatasi Obesitas di Era Modern

16 April 2026 By admin

Pemerintah Perketat Pengawasan, Distribusi Koper Jemaah Haji Ditarget Tepat Waktu

16 April 2026 By admin

Semifinal Liga Champions 2025/2026: PSG vs Bayern, Atletico Tantang Arsenal

16 April 2026 By admin

Eropa Bersiap Mandiri: Antisipasi Ketidakpastian Peran Amerika dalam NATO

16 April 2026 By admin

Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker

15 April 2026 By admin

Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus

15 April 2026 By admin

Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan

15 April 2026 By admin

Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool

15 April 2026 By admin

DPR Pastikan Biaya Tambahan Haji 2026 Ditanggung Negara

15 April 2026 By admin

Arne Slot Yakin Liverpool Masih Bisa Bangkit Lawan PSG di Anfield

14 April 2026 By admin

Udara Rumah Mengandung Mikroplastik, Ini Cara Mengurangi Paparannya

14 April 2026 By admin

Britney Spears Masuk Rehabilitasi Usai Kasus DUI, Fokus Pulihkan Diri

14 April 2026 By admin

Barcelona Kian Kokoh di Puncak, Jarak dengan Real Madrid Melebar

14 April 2026 By admin

Paus Leo XIV Tegaskan Tak Gentar Hadapi Kritik Donald Trump, Tetap Konsisten Serukan Perdamaian

14 April 2026 By admin

Jalan Realistis Atasi Darurat Sampah Plastik

13 April 2026 By admin

Selat Hormuz Masih Tegang, Kapal Pertamina Tertahan

13 April 2026 By admin

Prediksi Liga Inggris: Arsenal Kandas, Manchester City Juara Tipis, Tottenham Terancam Degradasi

13 April 2026 By admin

Jalan Kaki Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat dan Lindungi Otak dari Penuaan

12 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Berapa Jumlah Push-Up yang Idealnya?, Ini Standarnya Berdasarkan Usia
  • Seribu Penari, Satu Nusantara: TMII Satukan 34 Provinsi dalam Rekor Bersejarah
  • Minyak Rusia Menggoda Indonesia: Murah di Harga, Rumit di Jalur
  • Menata Ulang Biaya Haji: Jangan Terjebak Ketergantungan APBN
  • Presiden Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Pangkat Bintang Mereka dari Rakyat

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.