Surabaya (Trigger.id) – Zakat fitrah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah juga wajib bagi anak-anak bahkan bayi yang baru dilahirkan sekalipun.
Dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disebutkan, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, syaratnya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?
Jika zakat fitrah dikoversikan dengan uang maka menghitungnya cukup mudah. Berapa harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Jika harganya Rp 15.000 per kg., maka tinggal dikalikan 2,5 kg., sehingga akan ketemu Rp 37.500 per jiwa.
Kapan Waktu Yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Melansir Badan Amil Zakat nasional (Baznas), batasan waktu harus diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah. Jika melewati batas waktu pembayaran, seorang muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:
Waktu wajib Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Waktu sunah Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.
Waktu mubah Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan. ‘
Waktu makruh Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Waktu haram Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dari penjelasan tersebut maka seorang muslimin yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat akan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (ian)
Dikutip dari berbagai sumber
Tinggalkan Balasan