• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat Dengan Jarum Dicabut

12 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: ANT.

Jakarta (Trigger.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Produk-produk ini dinilai menyalahi peraturan karena kosmetik seharusnya tidak memerlukan alat suntik atau aplikasi dengan jarum, yang seharusnya hanya digunakan untuk obat-obatan atau prosedur medis yang diawasi tenaga kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, antara.news, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

BPOM juga menemukan bahwa beberapa produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Beberapa dari produk ini diiklankan sebagai produk kecantikan yang menawarkan hasil cepat seperti pencerah kulit atau penghilang kerutan. Selain melanggar peraturan penggunaan alat suntik pada kosmetik, produk-produk tersebut berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Langkah BPOM ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.   

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Menurutnya, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:16 Produk Kosmetik, BPOM, Dicabut, Izin Edar, Jarum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pertamax Naik per 1 Maret, Ini Rincian Harga BBM Terbaru

2 Maret 2026 By zam

Ramadan di Bawah Dengung Drone Perang

2 Maret 2026 By admin

Lonjakan Gula Darah dan Risiko Alzheimer

2 Maret 2026 By admin

Premier League: Arsenal Masih Teratas, MU Naik ke Tiga Besar

2 Maret 2026 By admin

Liga Serie A, AS Roma vs Juventus Berakhir 3-3

2 Maret 2026 By isa

Dampak Konflik Timur Tengah, Qatar Tunda Semua Kompetisi Sepak Bola

2 Maret 2026 By admin

MBZ dan Trump Bahas Keamanan Regional

2 Maret 2026 By admin

KPK Periksa Budi Karya dalam Kasus Suap DJKA

2 Maret 2026 By admin

Guardiola Kecam Cemoohan Saat Jeda Buka Puasa

1 Maret 2026 By admin

Bezzecchi Menang di Thailand, Marquez Gagal Finish

1 Maret 2026 By admin

Iran Konfirmasi Kematian Ayatollah Ali Khamenei dalam Serangan AS-Israel

1 Maret 2026 By admin

John Bonham: Tragedi yang Mengakhiri Led Zeppelin

1 Maret 2026 By admin

Voucher Parkir Suroboyo Diluncurkan, Makin Praktis dan Transparan

1 Maret 2026 By zam

WNI di Iran Dilaporkan Aman Usai Serangan Israel-AS

1 Maret 2026 By zam

Semarak Ramadan 2026 di Barat Laut Inggris

28 Februari 2026 By admin

Mudik Aman, Selamat Sampai Tujuan

28 Februari 2026 By admin

Penyanyi Neil Sedaka Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

28 Februari 2026 By admin

Trump Kecewa Iran, Opsi Militer Masih Terbuka

28 Februari 2026 By admin

MU Siapkan Rp359 M untuk Kompensasi Amorim

28 Februari 2026 By admin

Surga Merindukan Empat Golongan Manusia

27 Februari 2026 By admin

Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Para Juara Menggoda

27 Februari 2026 By admin

Blood Moon 3 Maret, MUI: Perbanyak Ibadah, Jauhi Mitos

27 Februari 2026 By zam

Orang Tua Kunci Pemulihan Anak Pasca Operasi

27 Februari 2026 By zam

Tiyo Ardianto, Suara Mahasiswa yang Tak Kenal Diam

27 Februari 2026 By admin

Pakistan–Afghanistan Saling Serang, Ketegangan Perbatasan Memanas

27 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Kemnaker Terbitkan SE, Wajibkan THR 2026 Cair Tepat Waktu
  • Bahlil: Harga Pertalite Tetap, Nonsubsidi Disesuaikan
  • DPR Desak Mitigasi Jemaah Umrah Tertahan di Saudi
  • Batik Kelor Kepulungan Gempol Pasuruan Kian Berkembang
  • Eri Cahyadi Tegaskan Zakat untuk Warga Surabaya

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.