• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat Dengan Jarum Dicabut

12 November 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: ANT.

Jakarta (Trigger.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Produk-produk ini dinilai menyalahi peraturan karena kosmetik seharusnya tidak memerlukan alat suntik atau aplikasi dengan jarum, yang seharusnya hanya digunakan untuk obat-obatan atau prosedur medis yang diawasi tenaga kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, antara.news, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

BPOM juga menemukan bahwa beberapa produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Beberapa dari produk ini diiklankan sebagai produk kecantikan yang menawarkan hasil cepat seperti pencerah kulit atau penghilang kerutan. Selain melanggar peraturan penggunaan alat suntik pada kosmetik, produk-produk tersebut berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Langkah BPOM ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.   

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Menurutnya, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:16 Produk Kosmetik, BPOM, Dicabut, Izin Edar, Jarum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Iran Boikot Undian Piala Dunia 2026 Gara-Gara Visa AS

29 November 2025 By admin

Polri dan TNI AD Kerahkan Bantuan dan Helikopter untuk Penanganan Bencana di Sumatera

29 November 2025 By admin

Surabaya Deklarasikan Anak Digital Aman, Gandeng Densus 88 dan BNN

28 November 2025 By admin

MUI Ajak Umat Islam Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh–Sumatra

28 November 2025 By admin

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung

28 November 2025 By admin

Manfaat dan Risiko Bayam bagi Kesehatan

28 November 2025 By admin

Chelsea vs Arsenal: Laga Penentu Langkah The Gunners di Liga Inggris

28 November 2025 By admin

Portugal Juara Piala Dunia U-17 2025 Usai Tundukkan Austria 1-0

28 November 2025 By admin

Arsenal Pertahankan Rekor Sempurna di Liga Champions

27 November 2025 By admin

Seleksi JPT Pratama Surabaya Berlanjut, Wali Kota Eri Dorong Pejabat yang Inovatif

27 November 2025 By admin

Pemerintah Gelar Rapat Darurat Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

27 November 2025 By admin

JKSN Gelar Istighosah Doakan Penguatan Kepemimpinan NU

27 November 2025 By admin

Gimenez Antar Atletico Bekuk Inter 2-1 Lewat Gol Menit Akhir

27 November 2025 By admin

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas Perdana, Sediakan 285 Lowongan

26 November 2025 By admin

Erick Thohir: Pemilihan Pelatih Timnas Masih dalam Proses

26 November 2025 By admin

Leverkusen Tundukkan Man City 2-0 di Etihad

26 November 2025 By admin

Sarapan Terlambat Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Penyakit Jantung

26 November 2025 By admin

Lebih dari 700 Peserta Meriahkan Parade SFF 2025 di Kota Lama Surabaya

25 November 2025 By admin

Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

25 November 2025 By admin

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 By admin

Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

24 November 2025 By admin

Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

24 November 2025 By admin

Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

24 November 2025 By admin

Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

24 November 2025 By admin

Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

24 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Honda Luncurkan Vario 125 Facelift dan Varian Street Bersetang Naked
  • Penalti Mbappé Selamatkan Madrid, Persaingan Ketat Liga Italia
  • Prabowo Tinjau Dapur Umum dan Dengarkan Curahan Hati Pengungsi Tapteng
  • Khofifah Raih Championship TP2DD Jawa–Bali dari Bank Indonesia
  • Jesse Jackson Tertipu Akting Eddie Murphy

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.