M FikserKadis Lingkungan Hidup, Kota Surabaya Surabaya (Trigger.id) - Pemerintah Kota Surabaya mempertegas penegakan aturan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan dengan menaikkan denda administratif bagi pelanggar. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda hingga Rp 3 … [Selengkapnya ...] about Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 3 Juta



