
M Fikser
Kadis Lingkungan Hidup, Kota Surabaya
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya mempertegas penegakan aturan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan dengan menaikkan denda administratif bagi pelanggar. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam denda hingga Rp 3 juta.
Perwali ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Aturan baru ini telah berlaku sejak 14 September 2026.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan perubahan regulasi ini mencakup penyesuaian nominal denda sekaligus perincian jenis pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.”Ini upaya menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Sabtu (7/11/2026).
Dalam ketentuan terbaru, besaran denda pembuangan sampah di lokasi terlarang ditentukan berdasarkan volume sampah. Pelanggaran meliputi pembuangan sampah ke sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan.Sampah dengan volume maksimal satu meter kubik, termasuk sampah dalam kantong plastik, tisu, maupun puntung rokok, dikenakan denda Rp 1 juta.
Pelanggaran dengan volume lebih dari satu meter kubik dikenai denda Rp 3 juta.Sanksi serupa juga berlaku bagi masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Untuk volume lebih dari satu meter kubik, denda yang dikenakan mencapai Rp 3 juta.
Selain sampah rumah tangga, Pemkot Surabaya juga mengatur pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal). Pelanggar yang membuang material tersebut ke TPS, TPST, atau TPA dikenai denda Rp 1,5 juta untuk volume di bawah satu meter kubik. Jika volumenya melebihi satu meter kubik, dendanya meningkat menjadi Rp 3 juta.Fikser menegaskan, larangan juga berlaku bagi pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, maupun TPA tanpa mengantongi izin tertulis dari Wali Kota.
Penindakan tidak hanya menyasar aktivitas pembuangan sampah, tetapi juga penumpukan sampah liar di sekitar fasilitas pengelolaan sampah. Pemilik gerobak yang meninggalkan gerobaknya hingga menumpuk di kawasan TPS atau TPST dapat dikenai denda Rp1 juta. Adapun penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp 3 juta.
Pelanggaran lainnya, pembakaran sampah secara terbuka atau open burning tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan. Tindakan pelanggaar ini dikenai denda Rp1,5 juta. Sementara pihak yang mengelola sampah hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga terancam sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan aturan, Fikser menjelaskan, tim yustisi bersama petugas pengawas DLH Surabaya akan melakukan penindakan langsung di lokasi kejadian. Petugas berwenang meminta identitas pelanggar berupa KTP sebagai dasar penerbitan sanksi administratif.”Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh penerimaan dari denda administratif akan disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan lingkungan serta program edukasi kebersihan bagi masyarakat dan sekolah. (wah)



Tinggalkan Balasan