• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Alkohol dan Wacana SIM Seumur Hidup

30 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Meski tidak selalu akurat seratus persen, kini kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin sering dijadikan referensi. Penulis mencoba bertanya pada AI, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup ? Wooow, jawabannya sungguh tegas. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar argumentasinya. Intinya disebutkan, bahwa SIM merupakan suatu bukti kompetensi mengemudi. Ada aspek lainnya. Diperlukan untuk evaluasi kondisi fisik dan mental pengemudi.

Wacana SIM berlaku seumur hidup, masih saja bergulir. Sebagian masyarakat tampaknya antusias dan setuju dengan pendapat tersebut. Tetapi tidak sedikit pula yang kontra. Masing-masing memiliki cara pandang dan argumentasi sendiri. Di era keterbukaan sekarang ini, untuk mendapatkan SIM dinilai kurang transparan. Khususnya saat ujian teori dan praktik. Tolok ukur kelulusannya tidak banyak diketahui publik. Situasi “abu-abu” itulah yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, untuk memperoleh keuntungan finansial. Sementara masyarakat yang tidak setuju SIM berlaku seumur hidup, menitikberatkan pada aspek keselamatan berlalu-lintas. Tidak selamanya seseorang dapat terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Gangguan kesehatan fisik dan mental, bisa terjadi sewaktu-waktu. Konsekuensinya membuat seseorang mengalami kendala berkendara. Hal itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi berisiko mencelakakan orang lainnya. Dengan dasar pemikiran itulah, sudah selayaknya kompetensi berkendara harus dievaluasi secara berkala.

Sejatinya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak wacana tersebut. Sidang putusannya berlangsung tahun 2023. Ada dasar pertimbangan utamanya, kenapa wacana tersebut ditolak. Tidak lain diperlukan untuk melakukan evaluasi, terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, gangguan penglihatan, pendengaran, kemampuan motorik, kognitif, psikomotor, dan kepribadian, bisa terjadi kapan pun pada seseorang. Problem klinis tersebut dapat disebabkan oleh berbagai penyakit, ataupun dampak komplikasinya. Gejalanya dapat bersifat permanen, tetapi bisa pula berlangsung hanya untuk sementara waktu saja. Artinya perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun, telah mempertimbangkan kepentingan lain yang lebih luas. Keselamatan pemegang SIM dan masyarakat lainnya di jalan umum, wajib dijaga dan dihormati bersama.
“Anehnya”, baru-baru ini anggota Komisi III DPR mengusulkannya lagi. Tujuannya agar biaya perpanjangan SIM tidak membebani masyarakat. Ada dasar pemikiran lainnya. Beberapa daerah di Indonesia, dianggap mengalami kesulitan mengakses prosedur perpanjangannya. Itu terutama terjadi di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mengemudi dalam pengaruh miras

Baru-baru ini peristiwa tragis terjadi di Surabaya. Seorang pengendara mobil menabrak lima kendaraan dan sepeda angin secara beruntun. Satu orang korban tewas, akibat penabrak lari tersebut mengemudi dalam pengaruh alkohol. Insiden memprihatinkan tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Berbagai kasus serupa relatif sering terjadi, baik di Surabaya ataupun daerah-daerah lainnya. Itu merupakan salah satu contoh kasus, perlunya evaluasi SIM secara berkala. Meski periode waktunya masih berlaku dan terampil mengemudi, tetapi dalam pengaruh alkohol berisiko tinggi memantik terjadinya KLL.

Menurut data Kepolisian RI, terdapat 152 ribu peristiwa kecelakaan lalulintas (KLL) dalam satu tahun. Akibatnya rata-rata tiga orang meninggal setiap jamnya (Kementerian Komunikasi dan Informatika,2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,73 persen berkaitan dengan minuman keras/miras (alkohol).
Prevalensi KLL yang dipicu pengaruh alkohol di negara kita sangat bervariasi. Jumlah kasusnya banyak dipengaruhi kebiasaan masyarakat mengonsumsi miras. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi konsumsi minuman beralkohol mencapai 2,2 persen. Ada tiga provinsi dengan konsumsi alkohol tertinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali. Namun yang justru menyedihkan, masyarakat dengan status ekonomi terbawah menjadi konsumen utamanya. Situasi lingkungan sosial, sangat dominan memengaruhi seseorang mengonsumsi miras.

Baca juga: Hikmah Nobel Kedokteran 2024 Pada Hari Ibu

Miras/alkohol

Alkohol merupakan zat kimia yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Bentuknya dapat berupa produk minuman, obat-obatan, bahan keperluan medis (penyuci hama), komponen rumah tangga, serta industri. Sebagai produk minuman, bisa diperoleh secara legal maupun ilegal. Itu terkait cara produksinya yang relatif sederhana, tanpa menggunakan suatu proses dan peralatan yang rumit. Dari beberapa jenis alkohol, Etanol dan Metanol paling bayak disalahgunakan. Efek negatifnya tidak hanya pada masalah kesehatan, namun berpotensi memantik masalah psikososial.

Alkohol dapat memengaruhi kondisi fisik dan mental. Bisa membuat perasaan santai dan senang. Sebaliknya pada kondisi tertentu, berisiko memicu masalah serius pada kesehatan. Penyalahgunaan alkohol sudah sangat marak terjadi setelah masalah narkoba, pada remaja maupun orang dewasa.
Penyalahgunaan alkohol sering disertai perilaku berisiko, seperti misalnya aktivitas seksual yang tidak aman, KLL, dan tindak kejahatan. Dampak negatifnya bisa mengakibatkan masalah kronik seperti kecacatan, infeksi HIV, Hepatitis virus B dan C.

Alkohol merupakan suatu senyawa depresan, artinya dapat memperlambat respons dan fungsi otak. Kehilangan rasa malu dan gangguan keseimbangan, bisa terjadi pada konsumennya. Kendali refleks detak jantung dan pernapasan menjadi terhambat. Jika konsumsinya cukup banyak dan dalam waktu singkat, jumlah alkohol dalam aliran darah (blood alcohol concentration/BAC) dapat menjadi sangat tinggi. Semakin tinggi kadar BAC dalam darah seseorang, semakin meningkat pula risiko terjadinya keracunan atau overdosis. Gejalanya ditandai dengan muntah-muntah, pingsan, sulit bangun, pernapasan lambat dan dangkal, serta melambatnya detak jantung. Gangguan kesadaran (koma) dan kematian, secara langsung bisa terjadi. Derajat beratnya keracunan akut, ditentukan oleh beberapa faktor. Selain oleh BAC, dipengaruhi pula adanya riwayat penyakit dasar. Misalnya gangguan fungsi hati dan ginjal. Masalahnya kedua organ penting itu, merupakan sarana metabolisme dan ekskresi metabolit alkohol.

Sejatinya negara kita telah memiliki sejumlah peraturan terkait miras. Salah satunya termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan itu diuraikan lebih terperinci, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014. Isinya menyangkut Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, mestinya tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan zat memabukkan tersebut. Pasalnya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu saja, dan dikhususkan bagi mereka yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Meski demikian, di setiap daerah memiliki pola penerapan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Mengonsumsi alkohol dan mengemudi, adalah pertaruhan yang tidak bisa dimenangkan oleh siapa pun. Sangsinya tidak cukup hanya denda dan kurungan. Mestinya SIM layak untuk dicabut.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Alkohol, Seumur Hidup, SIM Seumur Hidup, Wacana

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

Ketua MPR: Sekolah Rakyat Wujud Pemerataan Pendidikan di Indonesia

15 Agustus 2025 By admin

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 By admin

Cek Kesehatan Gratis Siswa, Pintu Masuk Efisiensi Anggaran MBG

14 Agustus 2025 By admin

Menapaki Jejak Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu

14 Agustus 2025 By admin

Hari Kebaya Nasional 2025, Mantan Ibu Negara Raih Penghargaan Ikon Pelestari Kebaya

14 Agustus 2025 By admin

Kemenag Dukung Percepatan Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

14 Agustus 2025 By admin

Jalan Menuju Akrab dengan Allah

13 Agustus 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak ASN dan Warga Wujudkan Kampung Pancasila

13 Agustus 2025 By admin

Prabowo Tekankan Birokrasi yang Praktis, Terukur, dan Akuntabel

13 Agustus 2025 By admin

KPK Dalami Proses Pembuatan SK Menag Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

13 Agustus 2025 By admin

Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar Jangkau Daerah Terpencil

12 Agustus 2025 By admin

Benjamin Sesko Yakin Manchester United Segera Bangkit

12 Agustus 2025 By admin

Palestina Serukan Solidaritas Global untuk Lindungi Jurnalis Gaza

12 Agustus 2025 By admin

Chelsea Bungkam AC Milan 4-1 di Laga Pramusim Stamford Bridge

11 Agustus 2025 By admin

Pentingnya Menjaga Kehormatan Diri dalam Pandangan Islam

11 Agustus 2025 By admin

Minuman Penenang: Benarkah Efektif atau Sekadar Janji Manis?

11 Agustus 2025 By admin

Empat Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Israel di Dekat RS Al-Shifa

11 Agustus 2025 By admin

Netanyahu Pertahankan Rencana Kendalikan Gaza, Israel Dikecam di PBB

11 Agustus 2025 By admin

Kirana Children Choir Harumkan Indonesia, Raih Emas di A Voyage of Songs 2025 Thailand

10 Agustus 2025 By admin

Mensos Pastikan Pengadaan Laptop untuk Sekolah Rakyat Transparan dan Bebas Korupsi

10 Agustus 2025 By admin

Nasi Hangat vs Nasi Dingin: Mana Lebih Sehat?

10 Agustus 2025 By admin

Manchester United Resmi Rekrut Striker Muda Benjamin Sesko dari RB Leipzig

10 Agustus 2025 By admin

Menjaga Kelestarian Rusa Timor: Kado Manis untuk Masa Depan Konservasi

10 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding
  • Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel
  • Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford
  • Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar
  • Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.