• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Alkohol dan Wacana SIM Seumur Hidup

30 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Meski tidak selalu akurat seratus persen, kini kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin sering dijadikan referensi. Penulis mencoba bertanya pada AI, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup ? Wooow, jawabannya sungguh tegas. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar argumentasinya. Intinya disebutkan, bahwa SIM merupakan suatu bukti kompetensi mengemudi. Ada aspek lainnya. Diperlukan untuk evaluasi kondisi fisik dan mental pengemudi.

Wacana SIM berlaku seumur hidup, masih saja bergulir. Sebagian masyarakat tampaknya antusias dan setuju dengan pendapat tersebut. Tetapi tidak sedikit pula yang kontra. Masing-masing memiliki cara pandang dan argumentasi sendiri. Di era keterbukaan sekarang ini, untuk mendapatkan SIM dinilai kurang transparan. Khususnya saat ujian teori dan praktik. Tolok ukur kelulusannya tidak banyak diketahui publik. Situasi “abu-abu” itulah yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, untuk memperoleh keuntungan finansial. Sementara masyarakat yang tidak setuju SIM berlaku seumur hidup, menitikberatkan pada aspek keselamatan berlalu-lintas. Tidak selamanya seseorang dapat terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Gangguan kesehatan fisik dan mental, bisa terjadi sewaktu-waktu. Konsekuensinya membuat seseorang mengalami kendala berkendara. Hal itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi berisiko mencelakakan orang lainnya. Dengan dasar pemikiran itulah, sudah selayaknya kompetensi berkendara harus dievaluasi secara berkala.

Sejatinya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak wacana tersebut. Sidang putusannya berlangsung tahun 2023. Ada dasar pertimbangan utamanya, kenapa wacana tersebut ditolak. Tidak lain diperlukan untuk melakukan evaluasi, terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, gangguan penglihatan, pendengaran, kemampuan motorik, kognitif, psikomotor, dan kepribadian, bisa terjadi kapan pun pada seseorang. Problem klinis tersebut dapat disebabkan oleh berbagai penyakit, ataupun dampak komplikasinya. Gejalanya dapat bersifat permanen, tetapi bisa pula berlangsung hanya untuk sementara waktu saja. Artinya perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun, telah mempertimbangkan kepentingan lain yang lebih luas. Keselamatan pemegang SIM dan masyarakat lainnya di jalan umum, wajib dijaga dan dihormati bersama.
“Anehnya”, baru-baru ini anggota Komisi III DPR mengusulkannya lagi. Tujuannya agar biaya perpanjangan SIM tidak membebani masyarakat. Ada dasar pemikiran lainnya. Beberapa daerah di Indonesia, dianggap mengalami kesulitan mengakses prosedur perpanjangannya. Itu terutama terjadi di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mengemudi dalam pengaruh miras

Baru-baru ini peristiwa tragis terjadi di Surabaya. Seorang pengendara mobil menabrak lima kendaraan dan sepeda angin secara beruntun. Satu orang korban tewas, akibat penabrak lari tersebut mengemudi dalam pengaruh alkohol. Insiden memprihatinkan tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Berbagai kasus serupa relatif sering terjadi, baik di Surabaya ataupun daerah-daerah lainnya. Itu merupakan salah satu contoh kasus, perlunya evaluasi SIM secara berkala. Meski periode waktunya masih berlaku dan terampil mengemudi, tetapi dalam pengaruh alkohol berisiko tinggi memantik terjadinya KLL.

Menurut data Kepolisian RI, terdapat 152 ribu peristiwa kecelakaan lalulintas (KLL) dalam satu tahun. Akibatnya rata-rata tiga orang meninggal setiap jamnya (Kementerian Komunikasi dan Informatika,2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,73 persen berkaitan dengan minuman keras/miras (alkohol).
Prevalensi KLL yang dipicu pengaruh alkohol di negara kita sangat bervariasi. Jumlah kasusnya banyak dipengaruhi kebiasaan masyarakat mengonsumsi miras. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi konsumsi minuman beralkohol mencapai 2,2 persen. Ada tiga provinsi dengan konsumsi alkohol tertinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali. Namun yang justru menyedihkan, masyarakat dengan status ekonomi terbawah menjadi konsumen utamanya. Situasi lingkungan sosial, sangat dominan memengaruhi seseorang mengonsumsi miras.

Baca juga: Hikmah Nobel Kedokteran 2024 Pada Hari Ibu

Miras/alkohol

Alkohol merupakan zat kimia yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Bentuknya dapat berupa produk minuman, obat-obatan, bahan keperluan medis (penyuci hama), komponen rumah tangga, serta industri. Sebagai produk minuman, bisa diperoleh secara legal maupun ilegal. Itu terkait cara produksinya yang relatif sederhana, tanpa menggunakan suatu proses dan peralatan yang rumit. Dari beberapa jenis alkohol, Etanol dan Metanol paling bayak disalahgunakan. Efek negatifnya tidak hanya pada masalah kesehatan, namun berpotensi memantik masalah psikososial.

Alkohol dapat memengaruhi kondisi fisik dan mental. Bisa membuat perasaan santai dan senang. Sebaliknya pada kondisi tertentu, berisiko memicu masalah serius pada kesehatan. Penyalahgunaan alkohol sudah sangat marak terjadi setelah masalah narkoba, pada remaja maupun orang dewasa.
Penyalahgunaan alkohol sering disertai perilaku berisiko, seperti misalnya aktivitas seksual yang tidak aman, KLL, dan tindak kejahatan. Dampak negatifnya bisa mengakibatkan masalah kronik seperti kecacatan, infeksi HIV, Hepatitis virus B dan C.

Alkohol merupakan suatu senyawa depresan, artinya dapat memperlambat respons dan fungsi otak. Kehilangan rasa malu dan gangguan keseimbangan, bisa terjadi pada konsumennya. Kendali refleks detak jantung dan pernapasan menjadi terhambat. Jika konsumsinya cukup banyak dan dalam waktu singkat, jumlah alkohol dalam aliran darah (blood alcohol concentration/BAC) dapat menjadi sangat tinggi. Semakin tinggi kadar BAC dalam darah seseorang, semakin meningkat pula risiko terjadinya keracunan atau overdosis. Gejalanya ditandai dengan muntah-muntah, pingsan, sulit bangun, pernapasan lambat dan dangkal, serta melambatnya detak jantung. Gangguan kesadaran (koma) dan kematian, secara langsung bisa terjadi. Derajat beratnya keracunan akut, ditentukan oleh beberapa faktor. Selain oleh BAC, dipengaruhi pula adanya riwayat penyakit dasar. Misalnya gangguan fungsi hati dan ginjal. Masalahnya kedua organ penting itu, merupakan sarana metabolisme dan ekskresi metabolit alkohol.

Sejatinya negara kita telah memiliki sejumlah peraturan terkait miras. Salah satunya termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan itu diuraikan lebih terperinci, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014. Isinya menyangkut Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, mestinya tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan zat memabukkan tersebut. Pasalnya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu saja, dan dikhususkan bagi mereka yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Meski demikian, di setiap daerah memiliki pola penerapan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Mengonsumsi alkohol dan mengemudi, adalah pertaruhan yang tidak bisa dimenangkan oleh siapa pun. Sangsinya tidak cukup hanya denda dan kurungan. Mestinya SIM layak untuk dicabut.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Alkohol, Seumur Hidup, SIM Seumur Hidup, Wacana

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

Inter Milan Ikat Cristian Chivu Hingga 2028 Usai Musim Gemilang

20 Juni 2026 By admin

Di Balik Impian ke Baitullah: Negara Harus Hadir Mengawal Hak Jemaah Umrah

19 Juni 2026 By admin

Kloter 65 Asal Kabupaten Mojokerto Tiba di Tanah Air, Disambut Menhaj dan Bupati

19 Juni 2026 By admin

Shalat: Membangun Koneksi Sejati dengan Allah SWT

19 Juni 2026 By admin

Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata

18 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik
  • Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia
  • Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah
  • Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas
  • KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.