
Jakarta (Trigger.id) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun sekitar Rp4 juta dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan ini berdampak pada biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada 2025, rata-rata Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” kata Fadlul.
Fadlul menambahkan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkapnya.
Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun, dengan rata-rata Rp34 juta per jemaah.
Dengan demikian, penurunan biaya haji tahun 2025 merupakan hasil dari pengelolaan dana haji yang lebih efisien oleh BPKH, sehingga dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.
Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah, termasuk dalam aspek transportasi udara. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan tiga maskapai penerbangan untuk melayani jemaah haji tahun ini, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Saudi Airlines.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pemilihan maskapai didasarkan pada pengalaman dan kinerja ketepatan waktu (on-time performance) mereka. Dengan melibatkan lebih banyak maskapai, diharapkan tercipta persaingan yang sehat, sehingga layanan menjadi lebih baik dan risiko keterlambatan penerbangan dapat diminimalkan.
Selain itu, Kemenag terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak maskapai dan otoritas terkait untuk memastikan jadwal penerbangan haji berjalan lancar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian keterlambatan keberangkatan yang pernah terjadi sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun terjadi penurunan biaya haji, Kemenag memastikan bahwa kualitas pelayanan, termasuk dalam hal transportasi udara, tetap menjadi prioritas utama demi kenyamanan dan keselamatan jemaah. (bin)
Tinggalkan Balasan