
Surabaya (Trigger.id) — Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono, mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang disalurkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Desakan ini disampaikan dalam Sidang Dengar Pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4) dan dipantau secara daring dari Jakarta.
Dalam pernyataannya, Sugiono menekankan bahwa Israel memiliki tanggung jawab hukum untuk membuka akses terhadap bantuan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dua instrumen hak asasi manusia yang turut diratifikasi Israel.
“Israel berkewajiban menghormati hak setiap individu atas standar hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR, serta hak atas derajat kesehatan fisik dan mental tertinggi sesuai Pasal 12 ayat 1 ICESCR,” ujar Sugiono.
Selain itu, Israel juga diminta untuk menjamin kebebasan dan keamanan individu berdasarkan Pasal 9 ICCPR, dan memperlakukan orang yang ditahan secara manusiawi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 ICCPR.
Sugiono juga menyoroti hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagai inti dari konflik yang terjadi. Ia merujuk pada opini hukum Mahkamah Internasional dalam kasus pembangunan tembok pemisah di wilayah Palestina pada 2004 (Wall Opinion), serta opini terbaru ICJ tahun 2024, yang sama-sama menegaskan hak tersebut.
“ICJ secara konsisten menyatakan bahwa rakyat Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri, baik secara politik, ekonomi, maupun budaya,” kata Sugiono.
Ia menegaskan bahwa serangan Israel yang merusak infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza telah merampas kemampuan warga Palestina untuk hidup layak dan mengatur masa depan mereka sendiri. Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap hak menentukan nasib sendiri.
“Indonesia secara tegas menyerukan agar Israel segera memenuhi kewajibannya terhadap rakyat Palestina dan membuka jalan bagi penghormatan penuh atas hak-hak dasar mereka,” pungkas Sugiono. (ian)
Tinggalkan Balasan