
Bandarlampung (Trigger.id) – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa pelunasan biaya haji tahun 2026 untuk tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini hingga 23 Desember. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa pelunasan dapat dilakukan melalui bank-bank penerima setoran yang telah ditunjuk.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang sudah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, serta jemaah yang masuk kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan. Prioritas juga diberikan kepada jemaah lanjut usia.
Irfan menambahkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka bila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. Kuota ini dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
Daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id. Ia juga mengimbau calon jemaah yang terdata berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebelum melakukan pembayaran di bank penerima setoran.
Irfan menegaskan bahwa proses pelunasan tidak dipungut biaya tambahan apa pun. Untuk pertanyaan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi email resmi kemenhaj.ri@haji.go.id. (ian)



Tinggalkan Balasan