
Surabaya (Trigger.id) – Upaya pengangkutan 190 ekor burung liar tanpa dokumen resmi digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 190 burung yang diamankan terdiri dari 186 ekor cucak cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan empat ekor merbah belukar (Pycnonotus plumosus).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengawasan rutin petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain,” kata Aswin dalam keterangannya, Kamis (4/9/2026).
Menurut Aswin, petugas menemukan aktivitas mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pelabuhan Jamrud. Aktivitas tersebut berkaitan dengan penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar. Satwa diduga akan diperdagangkan tanpa izin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin pengangkutan yang sah.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kehutanan Kemenhut. Petugas mengamankan satwa sekaligus seorang berinisial SA asal Jember yang kemudian menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang, Polda Jatim.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan satwa liar tidak dapat dilihat hanya dari satu titik kejadian. Namun rangkaian pergerakan yang dimulai dari lokasi asal satwa, proses pengangkutan, hingga akhirnya masuk ke pasar. (wah)



Tinggalkan Balasan