
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (5/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan P-APBD 2026 akan diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Sejumlah prioritas yang menjadi perhatian antara lain percepatan pengurangan kemiskinan, perluasan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Arah kebijakan tersebut disusun berdasarkan Perubahan RKPD 2026 serta Perubahan KUA dan PPAS 2026. Selain pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, agenda pembangunan juga mencakup penguatan konektivitas wilayah, pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, pembangunan inklusif, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kesepakatan P-APBD tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan mencapai Rp26,529 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp29,903 triliun. Selisih sekitar Rp3,374 triliun akan ditutup melalui pembiayaan netto, dengan SILPA tahun 2026 ditetapkan nol. Pemprov Jatim menekankan agar pengelolaan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Raperda P-APBD 2026 sebelumnya dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim bersama Badan Anggaran DPRD Jatim pada 31 Agustus dan 2 September 2026. Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ian)



Tinggalkan Balasan