• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Alkohol dan Wacana SIM Seumur Hidup

30 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Meski tidak selalu akurat seratus persen, kini kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin sering dijadikan referensi. Penulis mencoba bertanya pada AI, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup ? Wooow, jawabannya sungguh tegas. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar argumentasinya. Intinya disebutkan, bahwa SIM merupakan suatu bukti kompetensi mengemudi. Ada aspek lainnya. Diperlukan untuk evaluasi kondisi fisik dan mental pengemudi.

Wacana SIM berlaku seumur hidup, masih saja bergulir. Sebagian masyarakat tampaknya antusias dan setuju dengan pendapat tersebut. Tetapi tidak sedikit pula yang kontra. Masing-masing memiliki cara pandang dan argumentasi sendiri. Di era keterbukaan sekarang ini, untuk mendapatkan SIM dinilai kurang transparan. Khususnya saat ujian teori dan praktik. Tolok ukur kelulusannya tidak banyak diketahui publik. Situasi “abu-abu” itulah yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, untuk memperoleh keuntungan finansial. Sementara masyarakat yang tidak setuju SIM berlaku seumur hidup, menitikberatkan pada aspek keselamatan berlalu-lintas. Tidak selamanya seseorang dapat terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Gangguan kesehatan fisik dan mental, bisa terjadi sewaktu-waktu. Konsekuensinya membuat seseorang mengalami kendala berkendara. Hal itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi berisiko mencelakakan orang lainnya. Dengan dasar pemikiran itulah, sudah selayaknya kompetensi berkendara harus dievaluasi secara berkala.

Sejatinya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak wacana tersebut. Sidang putusannya berlangsung tahun 2023. Ada dasar pertimbangan utamanya, kenapa wacana tersebut ditolak. Tidak lain diperlukan untuk melakukan evaluasi, terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, gangguan penglihatan, pendengaran, kemampuan motorik, kognitif, psikomotor, dan kepribadian, bisa terjadi kapan pun pada seseorang. Problem klinis tersebut dapat disebabkan oleh berbagai penyakit, ataupun dampak komplikasinya. Gejalanya dapat bersifat permanen, tetapi bisa pula berlangsung hanya untuk sementara waktu saja. Artinya perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun, telah mempertimbangkan kepentingan lain yang lebih luas. Keselamatan pemegang SIM dan masyarakat lainnya di jalan umum, wajib dijaga dan dihormati bersama.
“Anehnya”, baru-baru ini anggota Komisi III DPR mengusulkannya lagi. Tujuannya agar biaya perpanjangan SIM tidak membebani masyarakat. Ada dasar pemikiran lainnya. Beberapa daerah di Indonesia, dianggap mengalami kesulitan mengakses prosedur perpanjangannya. Itu terutama terjadi di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Mengemudi dalam pengaruh miras

Baru-baru ini peristiwa tragis terjadi di Surabaya. Seorang pengendara mobil menabrak lima kendaraan dan sepeda angin secara beruntun. Satu orang korban tewas, akibat penabrak lari tersebut mengemudi dalam pengaruh alkohol. Insiden memprihatinkan tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Berbagai kasus serupa relatif sering terjadi, baik di Surabaya ataupun daerah-daerah lainnya. Itu merupakan salah satu contoh kasus, perlunya evaluasi SIM secara berkala. Meski periode waktunya masih berlaku dan terampil mengemudi, tetapi dalam pengaruh alkohol berisiko tinggi memantik terjadinya KLL.

Menurut data Kepolisian RI, terdapat 152 ribu peristiwa kecelakaan lalulintas (KLL) dalam satu tahun. Akibatnya rata-rata tiga orang meninggal setiap jamnya (Kementerian Komunikasi dan Informatika,2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,73 persen berkaitan dengan minuman keras/miras (alkohol).
Prevalensi KLL yang dipicu pengaruh alkohol di negara kita sangat bervariasi. Jumlah kasusnya banyak dipengaruhi kebiasaan masyarakat mengonsumsi miras. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi konsumsi minuman beralkohol mencapai 2,2 persen. Ada tiga provinsi dengan konsumsi alkohol tertinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Bali. Namun yang justru menyedihkan, masyarakat dengan status ekonomi terbawah menjadi konsumen utamanya. Situasi lingkungan sosial, sangat dominan memengaruhi seseorang mengonsumsi miras.

Baca juga: Hikmah Nobel Kedokteran 2024 Pada Hari Ibu

Miras/alkohol

Alkohol merupakan zat kimia yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Bentuknya dapat berupa produk minuman, obat-obatan, bahan keperluan medis (penyuci hama), komponen rumah tangga, serta industri. Sebagai produk minuman, bisa diperoleh secara legal maupun ilegal. Itu terkait cara produksinya yang relatif sederhana, tanpa menggunakan suatu proses dan peralatan yang rumit. Dari beberapa jenis alkohol, Etanol dan Metanol paling bayak disalahgunakan. Efek negatifnya tidak hanya pada masalah kesehatan, namun berpotensi memantik masalah psikososial.

Alkohol dapat memengaruhi kondisi fisik dan mental. Bisa membuat perasaan santai dan senang. Sebaliknya pada kondisi tertentu, berisiko memicu masalah serius pada kesehatan. Penyalahgunaan alkohol sudah sangat marak terjadi setelah masalah narkoba, pada remaja maupun orang dewasa.
Penyalahgunaan alkohol sering disertai perilaku berisiko, seperti misalnya aktivitas seksual yang tidak aman, KLL, dan tindak kejahatan. Dampak negatifnya bisa mengakibatkan masalah kronik seperti kecacatan, infeksi HIV, Hepatitis virus B dan C.

Alkohol merupakan suatu senyawa depresan, artinya dapat memperlambat respons dan fungsi otak. Kehilangan rasa malu dan gangguan keseimbangan, bisa terjadi pada konsumennya. Kendali refleks detak jantung dan pernapasan menjadi terhambat. Jika konsumsinya cukup banyak dan dalam waktu singkat, jumlah alkohol dalam aliran darah (blood alcohol concentration/BAC) dapat menjadi sangat tinggi. Semakin tinggi kadar BAC dalam darah seseorang, semakin meningkat pula risiko terjadinya keracunan atau overdosis. Gejalanya ditandai dengan muntah-muntah, pingsan, sulit bangun, pernapasan lambat dan dangkal, serta melambatnya detak jantung. Gangguan kesadaran (koma) dan kematian, secara langsung bisa terjadi. Derajat beratnya keracunan akut, ditentukan oleh beberapa faktor. Selain oleh BAC, dipengaruhi pula adanya riwayat penyakit dasar. Misalnya gangguan fungsi hati dan ginjal. Masalahnya kedua organ penting itu, merupakan sarana metabolisme dan ekskresi metabolit alkohol.

Sejatinya negara kita telah memiliki sejumlah peraturan terkait miras. Salah satunya termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan itu diuraikan lebih terperinci, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014. Isinya menyangkut Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, mestinya tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan zat memabukkan tersebut. Pasalnya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu saja, dan dikhususkan bagi mereka yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Meski demikian, di setiap daerah memiliki pola penerapan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Mengonsumsi alkohol dan mengemudi, adalah pertaruhan yang tidak bisa dimenangkan oleh siapa pun. Sangsinya tidak cukup hanya denda dan kurungan. Mestinya SIM layak untuk dicabut.

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Alkohol, Seumur Hidup, SIM Seumur Hidup, Wacana

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025 Dimulai, Kolaborasi Irama dan Alam Tarik Ribuan Wisatawan

30 Juni 2025 By admin

Dua Gol Harry Kane Antar Bayern Muenchen Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

30 Juni 2025 By admin

Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Akhiri Pesta Pernikahan Megah Selama Tiga Hari di Venesia

30 Juni 2025 By admin

Membuka Pintu Keberkahan Rezeki, Belajar Dari Kisah Abdurrahman bin Auf RA

30 Juni 2025 By admin

Yoan Bonny Segera Bergabung dengan Inter Milan dari Parma

30 Juni 2025 By admin

Marc Marquez Juarai MotoGP Belanda 2025, Samai Rekor Giacomo Agostini

30 Juni 2025 By admin

Waspada Empat Hal yang Meracuni Hati

29 Juni 2025 By admin

Katy Perry Absen dari Pernikahan Jeff Bezos dan Lauren Sánchez

29 Juni 2025 By admin

Riuhnya Festival Kuda Tradisional Cibogo, Warisan Budaya Rakyat Sumedang

29 Juni 2025 By admin

Berjalan Lebih dari 100 Menit Sehari Bisa Kurangi Risiko Sakit Punggung Bawah Kronis

29 Juni 2025 By admin

Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Tengah

29 Juni 2025 By admin

Tragedi Rinjani, Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian

29 Juni 2025 By admin

Makan Mangga Setiap Hari, Apa Dampaknya terhadap Kadar Gula Darah Anda?

29 Juni 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

29 Juni 2025 By admin

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza Mungkin Terjadi dalam Sepekan

29 Juni 2025 By admin

Remaja Suriah Didakwa Terkait Rencana Teror di Konser Taylor Swift di Wina

28 Juni 2025 By admin

BPH Kaji Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari pada Musim Haji 1447 H

28 Juni 2025 By admin

Trump Kecam Khamenei, Ancam Akan Bombardir Iran Jika Lanjutkan Program Nuklir

28 Juni 2025 By admin

Ini Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

28 Juni 2025 By admin

Jatim Siapkan 19 Lokasi Sekolah Rakyat, Salah Satunya di Jombang

28 Juni 2025 By admin

PBB: Israel Lakukan Genosida Lewat Kekerasan Reproduksi

28 Juni 2025 By admin

Kemendikti Saintek Bentuk Satgas Akselerasi Tambah Dokter

28 Juni 2025 By admin

Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Muharram, Tasu’a, dan Asyura

27 Juni 2025 By admin

Khamenei Bantah Klaim Trump: Kerusakan Fasilitas Nuklir Iran Dibesar-besarkan

27 Juni 2025 By isa

KPK Duga Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi pada 2023–2024

27 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Robot K9 Tunjukkan Aksi Deteksi di HUT Ke-79 Bhayangkara
  • Prabowo: Polri Miliki Peran Vital Kawal Agenda Pembangunan Bangsa
  • Anafilaksis, Derajat Alergi Terberat Pemicu Kematian Tragis
  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah
  • Menlu Sugiono: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Gaza Terkendala Akses Masuk

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.