
Paris (Trigger.id) – Amnesti Internasional mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam semua cabang olahraga di negara tersebut. RUU ini rencananya akan dibahas di Senat Prancis pekan ini.
Meski prinsip sekularisme dalam Konstitusi Prancis bertujuan melindungi kebebasan beragama, Amnesti Internasional menyoroti bahwa konsep ini kerap digunakan untuk membatasi perempuan Muslim mengakses ruang publik. Organisasi hak asasi manusia global itu juga mencatat bahwa otoritas Prancis memiliki sejarah penerapan kebijakan yang diskriminatif terhadap pakaian perempuan Muslim.
Amnesti memperingatkan bahwa pengesahan RUU ini berisiko memperburuk rasisme dan memperkuat “lingkungan permusuhan” terhadap komunitas Muslim di Prancis. Dalam laporan yang dirilis menjelang Olimpiade Paris 2024, Amnesti menekankan bahwa larangan partisipasi perempuan Muslim dalam olahraga dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan fisik mereka.
Anna Blus, peneliti Amnesti Internasional, mengkritik keras kebijakan larangan jilbab dalam olahraga, yang menurutnya telah menimbulkan protes global. Ia menilai bahwa meski kebijakan ini diklaim melindungi sekularisme, pada praktiknya larangan tersebut jelas menargetkan perempuan Muslim.
“Perempuan Muslim yang mengenakan jilbab akan dilarang mengikuti semua kompetisi olahraga,” kata Blus, seraya memperingatkan bahwa memandang jilbab sebagai ancaman bagi sekularisme adalah langkah yang berbahaya.
Sosiolog Haifa Tlili, salah satu pendiri komunitas Basketball for All, juga mengkritik RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada dasar objektif yang membenarkan larangan jilbab dalam olahraga.
“Adalah keliru jika pihak tertentu menganggap larangan ini suatu keharusan. Tidak ada justifikasi sah untuk kebijakan ini,” tegas Tlili.
Helene Ba, pemain basket profesional dan pendiri organisasi yang sama, memperingatkan bahwa RUU ini berpotensi menimbulkan dampak buruk, termasuk penghinaan, stigma, trauma, pengunduran diri dari olahraga, berkurangnya rasa percaya diri, hingga ancaman terhadap eksistensi klub olahraga perempuan.
Saat ini, Federasi Sepak Bola Prancis (FFF) masih melarang penggunaan jilbab dalam pertandingan, meski Federasi Bola Tangan Prancis telah mengizinkannya.
RUU yang pertama kali diusulkan oleh Senator Michel Savin tahun lalu bertujuan memperluas larangan simbol keagamaan dalam seluruh kompetisi olahraga di Prancis. Selain jilbab, RUU ini juga mengusulkan larangan doa bersama di fasilitas olahraga yang didanai negara. (bin)
Tinggalkan Balasan