• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Pandangan Ulama NU dan HAM

12 Agustus 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi hukuman mati

Surabaya (Trigger.id) – Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Sawit.

Hukuman Mati dalam Pandangan Fiqih Ulama NU  

Ulama NU telah membahas ancaman hukuman mati dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015. Sebagaimana diketahui, Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati yang atas tindak kejahatan pembunuhan, dan tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.

Beberapa negara ternyata menerapkan hukuman mati untuk tindakan tertentu yang membahayakan dengan berbagai tujuan. Namun, banyak pula negara yang menolaknya dengan dalih hukuman mati bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati bagi masyarakat dunia sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang tidak berujung dan tetap menjadi kontroversi.

Merespons pertanyaan dalam Muktamar NU Ke-33: “Apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?”, ulama yang tergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah menghasilkan keputusan sebagaimana berikut.

Islam sangat menghargai kemanusian. Dalam Islam, hak-hak manusia yang paling asasi disimpulkan dalam apa yang dikenal dengan istilah ad-dharuriyyat al-khams (lima prinsip pokok), yaitu hifzh ad-din (menjaga agama), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh mal (menjaga harta), dan hifzh nasl/hifzh al-‘irdh (menjaga keturunan/martabat) Jadi hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang urgen dalam Islam.

Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah.   Alangkah kejam tindakan pidana pembunuhan sehingga di dalam al-Qur’an, orang yang membunuh satu jiwa saja digambarkan seolah-olah membunuh manusia seluruhnya.

قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya, “Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhan atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia.” (Al-Maidah: 32)  

Akan tetapi dalam waktu yang sama, al-Qur’an mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga al-Qur’an membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang tersebut sebagai hukuman pembalasan (qishash). Hikmahnya dapat kita pahami dari pernyataan al-Qur’an berikut:  

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ  

Artinya, “Dalam qishash terdapat kehidupan bagi kalian.” (Al-Baqarah: 179)  

Bahwa di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan. Sebab, apabila orang tahu bahwa kalau membunuh akan dibunuh, ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut sehingga terjagalah kehidupan.  

Al-Qur’an juga mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas bumi karena kerusakan yang dia ciptakan merugikan kemaslahatan publik, sementara pembunuhan terhadap dirinya bersifat privat.  

Di kalangan Fuqaha’ dan Ushuliyyin terjadi perbincangan tentang skala prioritas atau urut-urutan hierarkis menyangkut lima pokok dasar di atas (ad-dharuriyyat al-khams). Misalnya, ada pertanyaan manakah yang harus diprioritaskan bila terjadi ta’arudh (pertentangan) antara hifzh ad-din dan hifzh an-nafs?

Pertanyaan ini terjawab dengan pernyataan al-Qur’an:  

وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ  

Artinya, “Fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217)  

Ini berarti bahwa pembunuhan (hukuman mati, pen) bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan Islam dan kaum Muslimin. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsirul Munir, juz II, halaman 257).  

Pertanyaan juga muncul ketika terjadi pertentangan antara hifzh an-nafs dengan hifzh an-nasl, mana yang dimenangkan?   Pertanyaan ini meski tidak bersifat mutlak terjawab dengan disyariatkannya hukuman rajam atas pelaku zina muhshan (yang pernah punya pasangan; pen). Artinya pembunuhan dengan cara rajam yang dapat menciptakan efek jera dikenakan kepada pelaku zina muhshan.  

Pertanyaannya, mengapa pembunuhan (hukuman mati, pen) semacam itu harus dilakukan? Jawabannya, karena kerugian dan mafsadah yang ditimbulkannya bersifat individual, sedangkan mafsadah yang timbul dari zina muhshan bersifat sosial serta bau busuknya diwariskan sampai anak cucu, dan itu bertentangan dengan karamah insaniyyah sebagai anugerah Allah paling besar kepada bani Adam, sebagaimana difirmankan:  

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ  

Artinya, “Dan benar-benar kami muliakan anak Adam.” (Al-Isra`: 70).  

Maka sesungguhnya kehidupan jiwa yang harus dilindungi adalah kehidupan yang memiliki karamah insaniyyah.  

Dari keterangan tersebut, pertanyaan di atas bisa dijawab, bahwa hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam. Dan ajaran Islam dalam hal ini telah hadir lebih seribu tahun sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948.

Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati.   Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Dan hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dan konsep Islam.  

Demikian pandangan ulama NU tentang hukuman mati yang dinilai tidak bertentangan dengan HAM. Secara lebih lengkap pandangan ulama NU tentang hukuman mati dapat dibaca di buku Ahkamul Fuqaha Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama halaman 1113-1120. Wallâhu a’lam.

 

Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Brigadir J, Ferdy Sambo, Hak Azasi Manusia (HAM), Hukuman Mati, Ulama NU

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Tolak Gencatan Senjata, Tuntut Akhir Perang Total

1 April 2026 By admin

Tiga Prajurit TNI Gugur, MUI: Wafat dalam Misi Damai Berpahala Syahid

1 April 2026 By admin

Hampers Lebaran dan Batas Etika: Mengapa Pejabat Publik Harus Menolak Gratifikasi

1 April 2026 By admin

Prajurit TNI Gugur, MUI Desak RI Tuntut Israel

31 Maret 2026 By admin

Ambiguitas Pasal dan Ujian Konsistensi KPK dalam Kasus Kuota Haji

31 Maret 2026 By admin

Menanti BBM 1 April: Di Antara Tekanan Global dan Ujian Kebijakan Energi

31 Maret 2026 By wah

Musisi Bruce Springsteen dan Suara Rakyat dalam “No Kings”

31 Maret 2026 By admin

Mayoritas Yahudi AS Tolak Perang Iran

31 Maret 2026 By admin

Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik

30 Maret 2026 By admin

Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor

30 Maret 2026 By admin

Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua

30 Maret 2026 By admin

Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

30 Maret 2026 By admin

Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

29 Maret 2026 By admin

Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar

29 Maret 2026 By admin

Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz

29 Maret 2026 By admin

“Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”

29 Maret 2026 By admin

Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

29 Maret 2026 By admin

Menyalakan Nurani: KPK Bangun Budaya Antikorupsi dari Hati Masyarakat

29 Maret 2026 By admin

Menag: Ruang Digital Butuh Fondasi Etika

29 Maret 2026 By admin

Gelar Dicabut, Senegal Tetap Pamer Trofi Africa Cup of Nations 2025

29 Maret 2026 By admin

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jejak Gelap Kuota Haji, Dari Lobi Hingga Aliran Dana
  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Capello Murka
  • Di Tengah Krisis Energi, Bisakah Biaya Haji Dijaga Tetap Aman?
  • Transparansi Energi, Kunci Redam Kepanikan di Tengah Ancaman Krisis
  • Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.