• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Pandangan Ulama NU dan HAM

12 Agustus 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi hukuman mati

Surabaya (Trigger.id) – Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Sawit.

Hukuman Mati dalam Pandangan Fiqih Ulama NU  

Ulama NU telah membahas ancaman hukuman mati dalam Muktamar NU Ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015. Sebagaimana diketahui, Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati yang atas tindak kejahatan pembunuhan, dan tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.

Beberapa negara ternyata menerapkan hukuman mati untuk tindakan tertentu yang membahayakan dengan berbagai tujuan. Namun, banyak pula negara yang menolaknya dengan dalih hukuman mati bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati bagi masyarakat dunia sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang tidak berujung dan tetap menjadi kontroversi.

Merespons pertanyaan dalam Muktamar NU Ke-33: “Apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?”, ulama yang tergabung dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah menghasilkan keputusan sebagaimana berikut.

Islam sangat menghargai kemanusian. Dalam Islam, hak-hak manusia yang paling asasi disimpulkan dalam apa yang dikenal dengan istilah ad-dharuriyyat al-khams (lima prinsip pokok), yaitu hifzh ad-din (menjaga agama), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh mal (menjaga harta), dan hifzh nasl/hifzh al-‘irdh (menjaga keturunan/martabat) Jadi hak hidup dan perlindungan terhadap jiwa manusia merupakan salah satu persoalan yang urgen dalam Islam.

Setiap upaya yang bertujuan melindungi keselamatan jiwa harus didukung; dan setiap tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan jiwa harus dicegah.   Alangkah kejam tindakan pidana pembunuhan sehingga di dalam al-Qur’an, orang yang membunuh satu jiwa saja digambarkan seolah-olah membunuh manusia seluruhnya.

قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya, “Orang yang membunuh orang lain tanpa sebab pembunuhan atau berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia membunuh seluruh manusia.” (Al-Maidah: 32)  

Akan tetapi dalam waktu yang sama, al-Qur’an mengabaikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa orang yang melakukan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga al-Qur’an membolehkan, bahkan mewajibkan membunuh orang tersebut sebagai hukuman pembalasan (qishash). Hikmahnya dapat kita pahami dari pernyataan al-Qur’an berikut:  

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ  

Artinya, “Dalam qishash terdapat kehidupan bagi kalian.” (Al-Baqarah: 179)  

Bahwa di balik hukum qishash, pada hakikatnya, di situ ada kehidupan. Sebab, apabila orang tahu bahwa kalau membunuh akan dibunuh, ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut sehingga terjagalah kehidupan.  

Al-Qur’an juga mengabaikan perlindungan terhadap orang yang melakukan kerusakan di atas bumi karena kerusakan yang dia ciptakan merugikan kemaslahatan publik, sementara pembunuhan terhadap dirinya bersifat privat.  

Di kalangan Fuqaha’ dan Ushuliyyin terjadi perbincangan tentang skala prioritas atau urut-urutan hierarkis menyangkut lima pokok dasar di atas (ad-dharuriyyat al-khams). Misalnya, ada pertanyaan manakah yang harus diprioritaskan bila terjadi ta’arudh (pertentangan) antara hifzh ad-din dan hifzh an-nafs?

Pertanyaan ini terjawab dengan pernyataan al-Qur’an:  

وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ  

Artinya, “Fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217)  

Ini berarti bahwa pembunuhan (hukuman mati, pen) bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari fitnah, yaitu setiap perbuatan yang mengancam dan merugikan Islam dan kaum Muslimin. (Wahbah az-Zuhaili, at-Tafsirul Munir, juz II, halaman 257).  

Pertanyaan juga muncul ketika terjadi pertentangan antara hifzh an-nafs dengan hifzh an-nasl, mana yang dimenangkan?   Pertanyaan ini meski tidak bersifat mutlak terjawab dengan disyariatkannya hukuman rajam atas pelaku zina muhshan (yang pernah punya pasangan; pen). Artinya pembunuhan dengan cara rajam yang dapat menciptakan efek jera dikenakan kepada pelaku zina muhshan.  

Pertanyaannya, mengapa pembunuhan (hukuman mati, pen) semacam itu harus dilakukan? Jawabannya, karena kerugian dan mafsadah yang ditimbulkannya bersifat individual, sedangkan mafsadah yang timbul dari zina muhshan bersifat sosial serta bau busuknya diwariskan sampai anak cucu, dan itu bertentangan dengan karamah insaniyyah sebagai anugerah Allah paling besar kepada bani Adam, sebagaimana difirmankan:  

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ  

Artinya, “Dan benar-benar kami muliakan anak Adam.” (Al-Isra`: 70).  

Maka sesungguhnya kehidupan jiwa yang harus dilindungi adalah kehidupan yang memiliki karamah insaniyyah.  

Dari keterangan tersebut, pertanyaan di atas bisa dijawab, bahwa hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak hidup, merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam syariat Islam. Dan ajaran Islam dalam hal ini telah hadir lebih seribu tahun sebelum Declaration of The Human Rights yang digelar PBB pada 10 Desember 1948.

Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati.   Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Dan hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dan konsep Islam.  

Demikian pandangan ulama NU tentang hukuman mati yang dinilai tidak bertentangan dengan HAM. Secara lebih lengkap pandangan ulama NU tentang hukuman mati dapat dibaca di buku Ahkamul Fuqaha Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama halaman 1113-1120. Wallâhu a’lam.

 

Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Brigadir J, Ferdy Sambo, Hak Azasi Manusia (HAM), Hukuman Mati, Ulama NU

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

17 Agustus 2025 By admin

Mengapa Harus 10.000 Langkah Sehari?, Studi Terbaru Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

17 Agustus 2025 By admin

Tren Jalan Kaki 6-6-6 Diklaim Bermanfaat untuk Turunkan Berat Badan dan Jaga Jantung, Apa Kata Ahli?

16 Agustus 2025 By admin

Tom Cruise Tolak Penghargaan Kennedy Center 2025 dari Trump

16 Agustus 2025 By admin

Persebaya Siap Bangkit di Kandang Persita, Perez Tegaskan Semangat Juang Tanpa Henti

16 Agustus 2025 By admin

Samsung Kembangkan Metalens, Teknologi Kamera Tipis untuk Ponsel dan Headset XR

16 Agustus 2025 By admin

Liverpool Awali Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Bournemouth

16 Agustus 2025 By admin

Liga Inggris Terapkan 12 Aturan Baru Musim 2025/26

15 Agustus 2025 By admin

Yovie Widianto: Musik adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti

15 Agustus 2025 By admin

Rumah Sejarah Rengasdengklok: Jejak Tekad Menuju Kemerdekaan

15 Agustus 2025 By admin

Ketua MPR: Sekolah Rakyat Wujud Pemerataan Pendidikan di Indonesia

15 Agustus 2025 By admin

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 By admin

Cek Kesehatan Gratis Siswa, Pintu Masuk Efisiensi Anggaran MBG

14 Agustus 2025 By admin

Menapaki Jejak Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu

14 Agustus 2025 By admin

Hari Kebaya Nasional 2025, Mantan Ibu Negara Raih Penghargaan Ikon Pelestari Kebaya

14 Agustus 2025 By admin

Kemenag Dukung Percepatan Transisi Penyelenggaraan Haji ke BP Haji

14 Agustus 2025 By admin

Jalan Menuju Akrab dengan Allah

13 Agustus 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak ASN dan Warga Wujudkan Kampung Pancasila

13 Agustus 2025 By admin

Prabowo Tekankan Birokrasi yang Praktis, Terukur, dan Akuntabel

13 Agustus 2025 By admin

KPK Dalami Proses Pembuatan SK Menag Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

13 Agustus 2025 By admin

Menkes Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar Jangkau Daerah Terpencil

12 Agustus 2025 By admin

Benjamin Sesko Yakin Manchester United Segera Bangkit

12 Agustus 2025 By admin

Palestina Serukan Solidaritas Global untuk Lindungi Jurnalis Gaza

12 Agustus 2025 By admin

Chelsea Bungkam AC Milan 4-1 di Laga Pramusim Stamford Bridge

11 Agustus 2025 By admin

Pentingnya Menjaga Kehormatan Diri dalam Pandangan Islam

11 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?
  • Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera
  • Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?
  • Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh
  • Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.