Surabaya (Trigger.id) - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai … [Selengkapnya ...] about Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo, Inilah Pandangan Ulama NU dan HAM