• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Bayarkan THR maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

14 Maret 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Menaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR tersebut.

“Pokoknya nggak boleh dicicil. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan Kemnaker akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa depan surat akan kami edarkan,” ucapnya.

Baca juga: Ketua Kadin Surabaya: Pemberian THR Bagian Dari Ketaatan Pengusaha Pada Aturan

Baca juga: THR dan Gaji ke 13 Dicairkan, Begini Ketentuannya

Ida Fauziah menambahkan, nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk di Kemnaker, tetapi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” pungkasnya.

THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal, sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja karyawan dan sebagai dukungan bagi mereka untuk merayakan hari raya dengan layak.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR, yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Besaran THR minimal juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, secara hukum, pembayaran THR memang merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dilarang Cicil THR, Menaker, thr, THR maksimal H-7, thr tidak boleh dicicil

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

Ahli Komunikasi Harus Perkuat ‘Critical Thinking’, Jangan Sekadar “Tukang Framing”

4 April 2026 By admin

Perketat Pengawasan Haji 2026, Pemerintah Tingkatkan Sinergi Cegah Jamaah Ilegal

4 April 2026 By admin

Asap Vaping Diduga Picu Kanker Paru dan Mulut

4 April 2026 By admin

Perdagangan yang Tak Pernah Rugi: Saat Iman Menjadi Investasi Abadi

4 April 2026 By admin

Kasus Jaksa Jatim dan Ujian Integritas di Tubuh Adhyaksa

4 April 2026 By admin

Lelah yang Menyelamatkan: Investasi Sehat dari Olahraga untuk Masa Tua

4 April 2026 By admin

Saat Lima Raksasa Sepak Bola Tersingkir dari Panggung Piala Dunia

4 April 2026 By admin

Menjaga Nyala Pendidikan di Tengah Tren WFH

4 April 2026 By admin

China Isyaratkan Veto, Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz

3 April 2026 By admin

MUI Dukung Bersih-Bersih Ruang Digital

3 April 2026 By admin

Wali Kota Surabaya Rotasi 78 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat

3 April 2026 By admin

Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia

3 April 2026 By admin

Waspadai 11 Tanda Awal Diabetes, Kenali Sejak Dini Sebelum Terlambat

3 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah
  • Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor
  • Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan
  • Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah
  • Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.