• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Bayarkan THR maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

14 Maret 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Menaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR tersebut.

“Pokoknya nggak boleh dicicil. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan Kemnaker akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa depan surat akan kami edarkan,” ucapnya.

Baca juga: Ketua Kadin Surabaya: Pemberian THR Bagian Dari Ketaatan Pengusaha Pada Aturan

Baca juga: THR dan Gaji ke 13 Dicairkan, Begini Ketentuannya

Ida Fauziah menambahkan, nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk di Kemnaker, tetapi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” pungkasnya.

THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal, sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja karyawan dan sebagai dukungan bagi mereka untuk merayakan hari raya dengan layak.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR, yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Besaran THR minimal juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, secara hukum, pembayaran THR memang merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dilarang Cicil THR, Menaker, thr, THR maksimal H-7, thr tidak boleh dicicil

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024

27 Agustus 2025 By admin

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan

27 Agustus 2025 By admin

Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup

27 Agustus 2025 By admin

Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

27 Agustus 2025 By admin

Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X

26 Agustus 2025 By admin

Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah

26 Agustus 2025 By admin

Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?

26 Agustus 2025 By admin

Perusahaan Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Terkait Integrasi ChatGPT di iPhone

26 Agustus 2025 By admin

Inter Milan Bantai Torino 5-0 di Laga Perdana Serie A

26 Agustus 2025 By admin

Konsumsi Makanan Ultra-Proses Tinggi Dikaitkan dengan Risiko Kanker Paru

26 Agustus 2025 By admin

Elon Musk Umumkan Grok 2.5 Kini Open Source

25 Agustus 2025 By admin

UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

25 Agustus 2025 By admin

SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

24 Agustus 2025 By zam

Membaca Itu Sehat: Manfaat Besar dan Cara Menjaganya Tetap Menyenangkan

24 Agustus 2025 By admin

Emil Audero Tampil Gemilang Saat Cremonese Hantam AC Milan 2-1 di San Siro

24 Agustus 2025 By admin

Milklife Soccer Challenge Surabaya Lahirkan Bintang Baru

24 Agustus 2025 By zam

Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

24 Agustus 2025 By admin

Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2025 By admin

Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

23 Agustus 2025 By admin

Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

23 Agustus 2025 By admin

Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

23 Agustus 2025 By admin

Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

23 Agustus 2025 By admin

Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

22 Agustus 2025 By zam

Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

21 Agustus 2025 By admin

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi
  • Big Match PSM vs Persebaya Ditunda, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan
  • Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan Resmi ke China
  • Akhmad Munir Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisasi PWI
  • 16 Ormas Islam Sepakat Dukung Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Tenang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.